Pangkalpinang, Bangka Belitung [DESA MERDEKA] – Masalah sengketa tanah dan aset tak bertuan di ibu kota Bangka Belitung kini memiliki solusi konkret. Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang resmi memacu pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 dengan target ambisius: menuntaskan 761 sertifikat tanah dalam satu tahun anggaran.
Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin (Prof. Udin), menegaskan bahwa program ini bukan sekadar urusan bagi-bagi surat. Baginya, PTSL adalah bentuk kemerdekaan ekonomi warga. Saat menghadiri pelantikan Panitia Ajudikasi dan Satgas PTSL di Balai Besar Betason, Kamis (29/1/2026), ia menekankan bahwa target ini hanya bisa dicapai jika birokrasi berhenti bekerja secara sekat-sekat.
“Seluruh lurah sengaja kita kumpulkan. Ini sinyal kuat bahwa Pemkot, camat, hingga lurah pasang badan mendukung penuh BPN agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” tegas Prof. Udin.
Lurah Sebagai Ujung Tombak Lapangan
Sudut pandang menarik dari kebijakan Prof. Udin tahun ini adalah instruksi “Komunikasi Berjenjang Tanpa Putus”. Ia melarang lurah membiarkan masalah di lapangan mengendap. Jika ada kendala administrasi di tingkat RT/RW, komunikasi harus segera mengalir ke camat hingga ke meja Wali Kota.
Pelaksanaan PTSL 2026 juga akan dipantau secara ketat melalui sistem evaluasi triwulan. Hal ini dilakukan agar kendala fisik maupun administrasi dapat terdeteksi sejak dini sebelum tahun anggaran berakhir.
Lonjakan Target dan Dampak Ekonomi
Kepala Kantor ATR/BPN Kota Pangkalpinang, Slamet Setiyadi, menunjukkan optimisme tinggi. Lonjakan target dari tahun sebelumnya (142 sertifikat pada 2025) menjadi 761 sertifikat pada 2026 dinilai realistis berkat pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.
“Kami yakin target ini rampung bahkan sebelum akhir tahun. Fokus kami meliputi tanah perorangan, tempat ibadah (wakaf), hingga aset pemerintah,” ujar Slamet.
Cara Daftar bagi Masyarakat: Warga yang asetnya belum bersertifikat diimbau segera melapor ke kantor kelurahan dengan menyiapkan:
- Alas Hak: Bukti riwayat kepemilikan atau surat jual beli.
- Batas Fisik: Tanah harus sudah dipasang patok tanda batas yang jelas.
- Identitas: Dokumen kependudukan pendukung.
Legalitas tanah ini bukan hanya soal “kertas”, melainkan peningkatan nilai ekonomi aset yang bisa dijadikan modal produktif sekaligus mempermudah penataan ruang kota ke depan.
“Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban undang-undang, melainkan instrumen penting untuk memenuhi hak masyarakat dan membangun kepercayaan publik.”
Pangkal Pinang


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.