Padang, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi “menjatuhkan” ultimatum kepada PT Tidar Kerinci Agung (TKA). Perusahaan perkebunan tersebut hanya diberi waktu hingga 3 Februari 2026 untuk menuntaskan kewajiban kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk Besar, Kabupaten Dharmasraya.
Keputusan tegas ini diambil dalam rapat fasilitasi konflik agraria di Kantor Gubernur Sumbar, Selasa (27/1/2026). Jika dalam sepekan ke depan kewajiban tersebut tidak kunjung diimplementasikan, Pemprov Sumbar akan menyerahkan nasib izin perusahaan ini kepada Kementerian Pertanian serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi.
Kepastian Hukum di Atas Urusan Administratif
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdaprov Sumbar, Adib Alfikri, menekankan bahwa pemerintah tidak ingin penyelesaian konflik ini hanya manis di atas kertas atau terjebak dalam pusaran administrasi yang tak berujung.
“Negara tidak boleh absen. Kami hadir untuk melindungi hak masyarakat yang telah lama tertunda, sekaligus memastikan investasi tetap berjalan di koridor hukum yang adil,” ujar Adib.
Kewajiban plasma 20 persen bukan sekadar imbauan, melainkan amanat regulasi yang melekat pada Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU). Konflik menahun ini dinilai berisiko mengganggu stabilitas sosial jika terus dibiarkan tanpa adanya tenggat waktu yang mengikat.
Investasi Sehat Tanpa Dampak Sosial
Pemprov Sumbar memandang bahwa iklim investasi yang sehat hanya bisa tercipta jika perusahaan mampu berdampingan secara harmonis dengan masyarakat sekitar. Melalui dialog konstruktif yang difasilitasi lintas sektor, pemerintah berupaya menciptakan solusi permanen yang menguntungkan kedua belah pihak.
Rapat strategis ini juga dikawal langsung oleh perwakilan pemerintah pusat guna memastikan transparansi. Langkah “jemput bola” ini diharapkan menjadi preseden bagi perusahaan lain di Sumatera Barat agar tidak abai terhadap tanggung jawab sosial dan kewajiban hukum mereka. Kini, bola panas berada di tangan PT Tidar Kerinci Agung untuk membuktikan komitmen mereka sebelum batas waktu berakhir.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.