Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

KABAR PUSAT · 27 Jan 2026 20:22 WIB ·

Jadi Auditor Desa: Warga Kini Punya Kuasa Lapor Penyelewengan


					Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa, Friendy Parulian Sihotang Perbesar

Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa, Friendy Parulian Sihotang

Jakarta [DESA MERDEKA] Selama ini warga desa sering dianggap hanya sebagai penerima manfaat pembangunan. Namun, tahun 2026 menjadi titik balik di mana masyarakat resmi didorong menjadi “benteng pertahanan” terakhir melawan korupsi. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menegaskan bahwa setiap individu di desa memiliki hak konstitusional untuk mengaudit, mengawasi, hingga melaporkan jika dana desa tidak tepat sasaran.

Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa, Friendy Parulian Sihotang, menekankan bahwa transparansi anggaran bukan lagi sekadar pajangan di papan pengumuman balai desa. Masyarakat kini diberikan akses langsung untuk menggugat setiap rupiah yang dianggap diselewengkan.

“Keterlibatan masyarakat harus total. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Jika ada yang tidak sesuai, warga berhak melapor tanpa terkecuali,” ujar Friendy dalam sosialisasi di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Kanal Lapor dalam Genggaman
Guna memangkas birokrasi yang kaku, Kemendes PDT menyediakan berbagai jalur “jalan tol” informasi agar laporan warga langsung sampai ke pusat tanpa intervensi pihak luar. Berikut adalah kanal pengaduan resmi yang bisa diakses:

  • Telepon: 1500040
  • WhatsApp: 087788990040
  • SMS: 081288990040
  • Layanan PPID: Biro Hubungan Masyarakat Kemendes PDT

Keberadaan kanal ini memastikan bahwa siapa pun yang menemukan indikasi penyimpangan dapat segera bertindak tanpa perlu merasa terintimidasi di tingkat lokal.

Pengawasan Berlapis Demi Kesejahteraan
Selain pengawasan berbasis warga, sistem audit juga diperkuat oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah (APIP) di level kabupaten/kota. Laporan dari warga dan hasil audit APIP ini nantinya akan dilaporkan secara berjenjang oleh Bupati atau Wali Kota kepada Mendes PDT dan ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri.

Langkah tegas ini diambil menyusul ditetapkannya delapan fokus penggunaan dana desa tahun 2026 yang tertuang dalam Permendes Nomor 16 Tahun 2025. Fokus tersebut mencakup penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT hingga penguatan ketahanan iklim. Dengan pengawasan yang ketat dari warga, diharapkan dana desa benar-benar menjadi motor penggerak kesejahteraan, bukan ladang baru bagi praktik penyimpangan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Jurnalis

Satu tanggapan untuk “Jadi Auditor Desa: Warga Kini Punya Kuasa Lapor Penyelewengan”

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

KTP Fisik Tetap Sah: Nafas Lega Bagi Administrasi Desa

12 Mei 2026 - 12:15 WIB

Menteri ESDM Serahkan Satyalancana untuk Pegawai PLN Berprestasi

8 Mei 2026 - 20:07 WIB

Dana Desa Dipangkas 58 Persen, Ekonomi Kerakyatan Terancam Lumpuh

17 Februari 2026 - 16:27 WIB

RPDN Minta Presiden Prabowo Tak Lukai Desa dan Klarifikasi Data Dana Desa

16 Februari 2026 - 12:06 WIB

Hadiri Mujahadah Kubro Satu Abad NU, Presiden Prabowo Perkuat Sinergi Ulama dan Negara

8 Februari 2026 - 21:08 WIB

Dana Desa Kini Boleh Dipakai Bangun Rumah Korban Bencana

27 Januari 2026 - 20:40 WIB

Trending di KABAR PUSAT