Jakarta [DESA MERDEKA] – Kabar baik bagi ribuan warga terdampak bencana di Sumatera. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, secara resmi mengizinkan alokasi Dana Desa difokuskan untuk membangun kembali hunian masyarakat yang hancur. Kebijakan ini diambil sebagai langkah darurat untuk mengejar ketertinggalan pembangunan rumah yang saat ini baru mencapai 20.000 unit dari total kebutuhan 53.000 hunian.
Keputusan strategis ini disampaikan Yandri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI di Senayan, Selasa (27/1/2026). Langkah ini merupakan implementasi dari Keppres Nomor 1 Tahun 2026, yang memposisikan Kemendes PDT sebagai garda depan pemulihan pemukiman pascabencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Solusi Cepat untuk Krisis Hunian
Alih-alih hanya untuk infrastruktur jalan atau drainase, Dana Desa kini dialihkan menjadi instrumen kemanusiaan. “Kami ingin mempercepat perbaikan rumah warga, baik yang hanyut maupun rusak berat, melalui kolaborasi alokasi Dana Desa dan bantuan provinsi,” tegas Yandri.
Intervensi ini menjadi sangat krusial mengingat skala kerusakan yang masif di 4.491 desa terdampak. Aceh memegang beban terberat dengan 3.139 desa terdampak, diikuti Sumatera Utara (893 desa), dan Sumatera Barat (459 desa).

Fenomena “Desa Hilang”: Tantangan Terberat Pemerintah
Sudut pandang paling mengejutkan yang diungkap menteri adalah adanya fenomena desa yang benar-benar terhapus dari peta. Per 12 Januari 2026, tercatat 29 desa dinyatakan hilang (21 di Aceh dan 8 di Sumatera Utara). Wilayah yang dulunya pemukiman, kini berubah menjadi aliran sungai atau tertimbun lumpur permanen.
“Desanya hilang secara fisik, tapi penduduk, kepala desa, dan perangkatnya masih ada di pengungsian. Ini adalah PR terberat kami,” ungkap Yandri.
Rencana Aksi Pemulihan Desa
Kemendes PDT tidak hanya berhenti pada pembangunan fisik rumah, namun juga menyiapkan peta jalan pemulihan jangka panjang, antara lain:
- Pemutakhiran Data: Memetakan detail desa-desa yang hilang secara fisik.
- Rekonstruksi Dasar: Membangun kembali sarana prasarana yang terkubur atau hancur.
- Pemulihan Ekonomi: Mengembalikan mata pencaharian masyarakat agar tidak terus bergantung pada bantuan.
Melalui koordinasi di bawah Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, fleksibilitas Dana Desa ini diharapkan menjadi pendobrak birokrasi yang selama ini menghambat kecepatan pemulihan pemukiman di wilayah bencana.
Team Redaksi Untuk Kiriman Rilis Berita
Email : mydesamerdeka@gmail.com


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.