Jakarta [DESA MERDEKA] – Pimpinan Pusat Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara (RPDN) meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk tidak menggeneralisasi persoalan pengelolaan Dana Desa dan menyampaikan klarifikasi atau permintaan maaf kepada desa-desa di seluruh Indonesia. Permintaan itu disampaikan melalui surat resmi tertanggal 16 Februari 2026 yang ditandatangani Ketua Umum RPDN, Suryokoco Suryoputro .
Dalam surat tersebut, RPDN menanggapi pernyataan Presiden yang menyebutkan bahwa “banyak anggaran dana desa yang tidak sampai ke rakyat selama 10 tahun terakhir”. Menurut RPDN, pernyataan itu menimbulkan kegelisahan di kalangan kepala desa, perangkat desa, pendamping, serta masyarakat desa karena dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan realitas di lapangan .
RPDN menyampaikan delapan poin klarifikasi berbasis data. Pertama, proporsi kepala desa yang tersangkut kasus korupsi disebut rata-rata sekitar 0,13 persen per tahun, sehingga lebih dari 99 persen kepala desa dinilai bekerja tanpa kasus hukum setiap tahunnya . Kedua, nilai Dana Desa yang tersalurkan dan dimanfaatkan masyarakat disebut jauh lebih besar dibandingkan nilai yang disalahgunakan .
Ketiga, lebih dari 50 persen Dana Desa dalam beberapa tahun terakhir dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan sarana ekonomi desa. Sisanya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat, pembinaan kemasyarakatan, dan kebutuhan mendesak . Keempat, hasil pembangunan fisik disebut nyata dan terukur, mulai dari ratusan ribu kilometer jalan desa, jutaan meter jembatan, puluhan ribu pasar desa, ribuan embung dan jaringan irigasi, hingga fasilitas air bersih dan sanitasi yang dirasakan langsung warga .
Kelima, RPDN menyebut ketimpangan pendapatan di perdesaan cenderung menurun dan relatif lebih rendah dibanding wilayah perkotaan. Keenam, desa dengan tingkat kemandirian lebih tinggi berkorelasi dengan penurunan angka kemiskinan .
Ketujuh, program BLT Dana Desa saat pandemi dinilai langsung menyentuh rumah tangga miskin dan banyak dimanfaatkan untuk kebutuhan pangan, kesehatan, serta pendidikan . Kedelapan, lebih dari 95 persen desa disebut telah mengumumkan APBDes melalui musyawarah desa dan papan informasi publik sebagai bentuk transparansi .
RPDN menegaskan, jika terdapat kekeliruan data yang sampai kepada Presiden, koreksi dinilai sebagai sikap kenegarawanan. Organisasi tersebut berharap pemerintah tetap berdiri bersama desa dan tidak membangun stigma kolektif terhadap pengelolaan Dana Desa .
Surat itu ditutup dengan harapan agar polemik tersebut menjadi momentum penguatan kebijakan berbasis data yang adil dan proporsional demi menjaga martabat desa sebagai fondasi republik .
Team Redaksi Untuk Kiriman Rilis Berita
Email : mydesamerdeka@gmail.com


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.