Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

KABAR PUSAT · 20 Jan 2026 13:19 WIB ·

MK Pertegas Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Pers Berdaulat


					MK Pertegas Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Pers Berdaulat Perbesar

Jakarta [DESA MERDEKA] Sebuah babak baru dalam sejarah kebebasan pers Indonesia resmi tertulis. Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menjadi “tameng baja” bagi para jurnalis. Dalam putusan yang dibacakan Senin (19/01/2026) tersebut, MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistiknya tanpa melalui mekanisme Dewan Pers.

Putusan ini sekaligus mengakhiri praktik “jalan pintas” pelaporan hukum yang sering menggunakan UU ITE atau KUHP untuk membungkam jurnalis. MK secara konkret memaknai Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai perlindungan mutlak dari tindakan hukum yang terburu-buru.

Dewan Pers: Gerbang Wajib Sebelum Jalur Hukum
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam persidangan menekankan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers adalah syarat mutlak. Artinya, jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, mereka wajib menempuh jalur Hak Jawab, Hak Koreksi, dan penilaian Kode Etik Jurnalistik terlebih dahulu.

Aparat penegak hukum kini dilarang memproses laporan pidana terhadap jurnalis sepanjang mekanisme internal pers tersebut belum tuntas. Prinsip Restorative Justice (keadilan restoratif) pun menjadi prioritas utama dalam penyelesaian sengketa jurnalistik di Indonesia.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjamin independensi jurnalis. Sebagai pilar keempat demokrasi, jurnalis harus bisa bekerja mengawal kepentingan publik tanpa bayang-bayang ketakutan akan kriminalisasi.

AKPERSI: Jangan Takut Menulis Kebenaran
Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, menyambut antusias putusan bersejarah ini. Baginya, ini adalah jawaban atas keresahan ribuan jurnalis di lapangan yang selama ini rentan diintimidasi oleh kepentingan kekuasaan maupun politik.

“Putusan MK ini memperjelas bahwa praktik kriminalisasi jurnalis menggunakan pasal di luar UU Pers tidak dibenarkan. Payung hukum kita kini jauh lebih kuat,” tegas Rino dalam keterangannya di Jakarta.

Rino juga memberikan pesan penyemangat bagi seluruh anggota AKPERSI dan jurnalis di tanah air untuk tetap berani melakukan investigasi. “Jangan pernah takut menuliskan kebenaran. Selama Anda menjunjung tinggi kode etik, konstitusi kini berdiri di belakang Anda,” imbuhnya.

Ia pun mengingatkan bahwa jika masih ada oknum yang mencoba melakukan intervensi atau intimidasi fisik maupun hukum, AKPERSI siap memberikan pendampingan dan perlawanan secara terorganisir. “Kami tidak akan membiarkan pembungkaman pers kembali terjadi di negeri ini,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 84 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Membalik Arus: Strategi Prabowo Jadikan Desa Benteng Ekonomi Ekonomi Nasional

14 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Di Balik Seremoni Jembatan Merah Putih Polri: Realitas atau Pencitraan?

14 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Warung Pangan ID Food Diperluas, Pasar Tradisional Didorong Putus Rantai Pasok

11 Agustus 2026 - 05:32 WIB

Saat Artificial Intelligence Menembus Batas Desa Mencari Korban TPPO

31 Juli 2026 - 09:35 WIB

Menakar Masa Depan Ekonomi Desa di Balik Sensus 2026

11 Juni 2026 - 14:46 WIB

Dana Desa Tahap I di Atambua Tembus 94 Persen

10 Juni 2026 - 15:33 WIB

Trending di KABAR PUSAT