Padang, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] – Ada pemandangan tidak biasa di Auditorium Gubernuran, Senin malam (5/1/2026). Meski undangan disampaikan dalam waktu yang sangat mepet, seluruh elemen kunci dari level pusat hingga daerah “tumpah ruah” menghadiri Focus Group Discussion (FGD). Fenomena ini menjadi sinyal kuat bahwa pemulihan Sumatera Barat pascabencana kini berada dalam jalur super cepat melalui penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P).
Tingginya angka kehadiran, baik secara luring maupun daring, menunjukkan bahwa ego sektoral mulai luruh demi kepentingan masyarakat. Kepala Daerah Sumatera Barat melihat antusiasme ini sebagai bukti bahwa komitmen kolektif bukan sekadar jargon, melainkan aksi nyata untuk segera memulihkan kondisi fisik dan ekonomi wilayah yang terdampak.
Bukan Sekadar Kumpul, Tapi Penyelarasan Persepsi
FGD ini menjadi ruang krusial untuk “menjahit” data yang berserakan di lapangan. Penyusunan R3P harus bersifat presisi, terukur, dan terkoordinasi agar tidak terjadi tumpang tindih anggaran maupun kewenangan saat eksekusi dimulai. Melalui forum ini, data dari pemerintah kabupaten/kota langsung dikonsolidasikan dengan kementerian dan lembaga teknis.
“Forum ini penting agar R3P yang kita susun benar-benar berbasis kondisi di lapangan dan disepakati bersama sejak awal,” tegas sosok nomor satu di Sumbar tersebut. Dengan adanya kesepakatan dini, proses birokrasi yang biasanya panjang diharapkan dapat dipangkas secara signifikan.
Kolaborasi Lintas Lini dan Instansi
Daftar hadir FGD ini mencerminkan keseriusan semua pihak. Mulai dari Forkopimda Sumbar, BMKG, PLN, hingga perwakilan kementerian seperti Bappenas, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Kementerian Perumahan dan Permukiman hadir memberikan masukan teknis. Tak ketinggalan, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional dan Balai Wilayah Sungai juga turut memberikan pemetaan infrastruktur yang rusak.
Kehadiran lengkap para pemangku kebijakan ini diharapkan tidak berhenti pada tahap perencanaan saja. Fokus utama selanjutnya adalah memastikan hasil R3P ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk aksi lapangan. Tujuannya jelas: manfaat pemulihan harus segera dirasakan oleh masyarakat terdampak tanpa perlu menunggu birokrasi yang berbelit.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.