Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

KABAR PEMDA · 10 Jul 2023 21:00 WIB ·

Calon Kepala Desa Wajib Bimtek Anggaran Sebelum Pilkades


					Calon Kepala Desa Wajib Bimtek Anggaran Sebelum Pilkades Perbesar

Kuningan, Jawa Barat [DESA MERDEKA] Menjelang Pilkades serentak di Kabupaten Kuningan pada 6 Agustus 2023, kursi kekuasaan di 94 desa sedang diperebutkan oleh 257 calon kepala desa. Namun, ada satu peringatan keras dari lapangan: menjadi kepala desa bukan sekadar memenangkan suara warga, melainkan kesiapan mental dan hukum dalam mengelola anggaran desa yang bernilai miliaran rupiah.

Kepala Desa Kertayasa, Arief Amarudin, atau yang akrab disapa Kang Kuwu Arif, mengingatkan bahwa modal popularitas saja tidak cukup. Para calon pemimpin ini dinilai wajib mengikuti bimbingan teknis (bimtek) mengenai tata kelola pemerintahan desa sebelum mereka resmi berlaga dan menjabat.

“Pengetahuan dan pemahaman aturan menjadi modal utama bagi calon kepala desa. Penggunaan anggaran tidak boleh sembarangan, apalagi menjadi ajang janji kampanye,” tegas Kang Kuwu Arif di Kuningan, Senin (10/7/2023).

Mengapa Pemahaman Regulasi Jadi Harga Mati?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, seorang kepala desa memegang tanggung jawab hukum yang besar. Pembangunan komunal tidak bisa digerakkan lewat intuisi pribadi, melainkan harus terakselerasi secara administratif melalui tiga instrumen formal:

  • RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa)

  • RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa)

  • APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa)

Pemahaman terhadap tiga dokumen ini menjadi filter utama agar asas rekognisi dan subsidiaritas—atau hak otonomi warga desa—dapat berjalan sesuai koridor hukum. Tanpa bekal etika dan keterampilan birokrasi, masa jabatan kepala desa terpilih justru rentan terjerat masalah hukum akibat salah urus administrasi keuangan.

Kontestasi politik lokal di 94 desa ini menjadi momentum penting bagi masyarakat Kuningan untuk tidak sekadar memilih figur yang populer. Warga membutuhkan pemimpin yang siap belajar, memahami regulasi ekonomi mikro, dan mampu merealisasikan transparansi anggaran demi kesejahteraan riil di tingkat akar rumput.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 317 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kisah Sukses Dr. Endrizal Hidupkan Ekonomi Pelosok Sumbar

24 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Lima Kelompok Tani Kuranji Terima Bantuan Becak Motor

22 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Teknologi Canggih Pertanian Sumbar Sengsarakan Hasil Sortiran Petani

21 Agustus 2026 - 22:03 WIB

Lurah Jati Tagih Komitmen Pembangunan Ketua DPRD Sumbar

20 Agustus 2026 - 11:31 WIB

Haru Paskibraka Kamang Baru Kibarkan Bendera Depan Wagub

18 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Kala Malaka Memeluk Duka Flores dalam Keheningan Merah Putih

17 Agustus 2026 - 07:13 WIB

Trending di KABAR PEMDA