Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

KUMHANKAM · 5 Des 2025 07:17 WIB ·

IKADIN: Advokat Wajib Kuasai HAM dan Forensik Digital


					IKADIN: Advokat Wajib Kuasai HAM dan Forensik Digital Perbesar

Di Era KUHP Baru dan Tantangan Digital, IKADIN Tuntut Advokat Jaga Integritas dan Kompetensi

Jakarta [DESA MERDEKA] Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) menegaskan pentingnya peneguhan martabat profesi hukum di tengah tantangan era baru, baik dari perubahan sistem hukum nasional maupun gelombang digitalisasi. Pengangkatan dan Sumpah Advokat IKADIN pada 2–3 Desember 2025 bukan sekadar proses administratif, melainkan momentum untuk menyerukan agar advokat memiliki kompetensi komprehensif, khususnya dalam menguasai hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), serta berani melawan potensi penyalahgunaan wewenang.

Menurut Wasekjen DPP IKADIN, Penta Peturun, profesi advokat kini dituntut memiliki kesiapan ekstra menghadapi tantangan dalam sistem yang terus berubah, terutama dengan hadirnya KUHP dan KUHAP hasil pembaruan.

“Teknologi boleh semakin cerdas, tetapi masa depan hukum tetap ditentukan oleh manusia yang memegang teguh integritas. Advokat adalah benteng terakhir keadaban Republik,” tegas Penta dalam sambutan pengangkatan advokat.

Advokat: Kompas Moral di Tengah Badai Digital
Gelombang digitalisasi dan kemajuan Artificial Intelligence (AI) telah membawa profesi advokat ke ruang pengabdian yang lebih luas, namun sekaligus penuh tantangan. Kasus terkait jejak digital, bukti elektronik, dan sengketa daring menuntut advokat masa kini untuk memiliki kompetensi forensik digital dan kemampuan menjaga keamanan data klien.

Penta Peturun menekankan bahwa di tengah dunia yang dipenuhi provokasi, viralitas, dan tekanan opini massa, advokat wajib menjadikan Kode Etik Advokat sebagai kompas moral utama. Integritas, independensi, dan kerahasiaan klien harus tetap dipegang teguh sebagai fondasi kehormatan profesi.

“Kode Etik Advokat tetap menjadi kompas moral profesi,” kata Penta. Kemampuan mitigasi disinformasi dan etika komunikasi publik juga menjadi bagian tak terpisahkan dari tanggung jawab profesional advokat di era digital ini.

Peran Strategis Advokat di Gerbang Sumatera
Khusus di wilayah Lampung, yang dikenal sebagai gerbang Sumatera serta pusat agraria, industri, energi, dan perdagangan nasional, peran advokat dituntut lebih strategis. Advokat harus mampu melindungi kepentingan rakyat, menjaga keadilan dalam kebijakan publik, dan mengawal investasi agar berjalan secara berkelanjutan.

IKADIN berharap, dengan berpegang pada tiga kompas utama—kejujuran, keberanian membela kebenaran, dan kesetiaan pada kode etik—advokat IKADIN akan menjadi kekuatan moral yang vital dalam menjaga tegaknya hukum dan keadaban di Indonesia.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Perampokan Rumah Guru di Desa Ciberung, Warga Diminta Waspada

5 Juni 2026 - 14:08 WIB

Intimidasi di Polsek Obi, Warga Desa Sambiki Menuntut Keadilan

2 Juni 2026 - 15:54 WIB

Jerat Prematur Kasus Pupuk Ilegal Tulungagung di Lahan Sendiri

25 Mei 2026 - 22:52 WIB

Kemenangan Rakyat Kecil: Hakim Batalkan Status Tersangka Warga Tanggamus

6 Mei 2026 - 15:34 WIB

Tragedi Sofa Balai Desa: Teka-teki Kematian Kades Buncitan

4 Mei 2026 - 08:24 WIB

Desa Loleo Merana: Dana Miliaran Mengalir Pembangunan Tetap Nihil

23 April 2026 - 22:56 WIB

Trending di KUMHANKAM