Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

KUMHANKAM · 2 Des 2025 05:16 WIB ·

Akses Keadilan Merata: Posbankum Hadir di Seluruh Desa Gorontalo


					Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, saat meresmikan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Gorontalo. Perbesar

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, saat meresmikan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Gorontalo.

Kemenkum Resmikan Pos Bantuan Hukum di Tiap Desa Gorontalo, Perkuat Keadilan Akar Rumput

Jakarta [DESA MERDEKA] Kementerian Hukum secara resmi meresmikan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Gorontalo. Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah pusat dalam memperluas akses keadilan substantif hingga ke tingkat akar rumput, memastikan setiap warga negara dapat mengakses layanan hukum dengan mudah dan terjangkau.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pembentukan Posbankum ini adalah jawaban konkret negara. Ia menekankan bahwa keadilan yang dicita-citakan tidak hanya bersifat legal formal, tetapi juga harus berlandaskan pada moral, etika, dan kearifan lokal.

“Pembentukan Posbankum adalah jawaban konkret negara untuk memastikan setiap warga memperoleh keadilan substantif. Keadilan itu tidak hanya bersifat legal formal, tetapi juga berlandaskan moral, etika, dan kearifan lokal,” ujar Menteri Supratman saat peresmian.

Gorontalo, yang dikenal dengan falsafah “Adat Bersendikan Syara, Syara Bersendikan Kitabullah” serta nilai kekeluargaan (pohala’a), dinilai memiliki modal sosial yang kuat dalam menyelesaikan persoalan melalui musyawarah. Namun, kondisi geografis dan terbatasnya layanan hukum formal masih menyebabkan persoalan masyarakat (ngala’a) berujung pada proses peradilan akibat minimnya pemahaman terhadap hak dan kewajiban hukum. Kehadiran Posbankum diharapkan dapat menjembatani kesenjangan ini.

Sulawesi Selatan Apresiasi Capaian dan Bagikan Pengalaman
Kebijakan pembentukan Posbankum di seluruh desa/kelurahan Gorontalo ini mendapat apresiasi tinggi dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Sulawesi Selatan, Andi Basmal. Ia menilai capaian ini sebagai bukti nyata hadirnya negara dalam memberikan pelayanan hukum yang inklusif dan mudah dijangkau masyarakat di berbagai daerah.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Provinsi Gorontalo yang berhasil menuntaskan pembentukan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan. Ini adalah wujud komitmen pemerintah dalam memastikan akses bantuan hukum yang merata bagi seluruh masyarakat,” ujar Andi Basmal dalam keterangannya, Senin (1/12/2025).

Andi Basmal juga menyampaikan bahwa keberhasilan Gorontalo sejalan dengan capaian Kanwil Kemenkum Sulawesi Selatan (Sulsel) yang juga telah menuntaskan pembentukan Posbankum di 3.059 desa/kelurahan di 24 kabupaten/kota. Menurutnya, capaian ini diwujudkan berkat kolaborasi intens dan berkelanjutan dengan seluruh pemerintah daerah.

Ia menegaskan bahwa koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat, Kanwil, serta perangkat daerah menjadi fondasi utama keberhasilan perluasan akses keadilan. “Kolaborasi adalah kunci. Dengan sinergi yang baik, pemberian layanan bantuan hukum akan semakin efektif, tepat sasaran, dan berdampak langsung bagi masyarakat,” tambahnya.

Keberadaan Posbankum di tingkat desa/kelurahan tidak hanya memperluas jangkauan layanan, tetapi juga krusial dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat, sehingga langkah pencegahan sengketa dan penyelesaian masalah secara tepat dapat lebih mudah dilakukan. Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang semakin sadar hukum dan terlindungi hak-haknya.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Lawan Mafia Tanah: Polisi Segel Lahan Sengketa di Sawangan

22 April 2026 - 12:08 WIB

Luka di Pulau Obi: Saat Kebun Cengkeh Tergilas Tambang

19 April 2026 - 18:11 WIB

Sengkarut RSUP Nias: Prosedur Hukum Diklaim Cacat Formil

13 April 2026 - 16:01 WIB

Supeltas Semarang: Relawan Desa Penjaga Arus Lebaran

7 April 2026 - 19:43 WIB

Sidak Malam Lapas Banyuasin: Sapu Bersih Barang Terlarang

7 April 2026 - 08:36 WIB

Lapas Banyuasin Bersih Narkoba: 650 Orang Negatif Tes Urine

6 April 2026 - 18:46 WIB

Trending di KUMHANKAM