Ternate, Maluku Utara [DESA MERDEKA] – Provinsi Maluku Utara (Malut) mencatat sejarah baru dalam reformasi birokrasi setelah resmi mendapat pengakuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menerapkan Sistem Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN). Penyerahan Keputusan Kepala BKN RI ini, yang berlangsung pada 23 September 2025, menjadi tonggak penting dalam upaya mengubah budaya kerja dan meningkatkan profesionalisme ASN di wilayah tersebut.
Persetujuan ini diserahkan langsung oleh Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, di Ternate. Kehadiran Zudan sekaligus mengapresiasi langkah cepat Gubernur Sherly Tjoanda yang hanya dalam waktu dua bulan lima hari berhasil mengkonsolidasikan seluruh pemerintah kabupaten/kota di Maluku Utara serta wilayah kerja BKN Regional Manado.
Gubernur Sherly Tjoanda menegaskan bahwa manajemen talenta melampaui sekadar penempatan ASN sesuai kompetensi. Ini adalah strategi komprehensif untuk membangun ASN yang unggul, adaptif, dan memiliki karakter pelayanan publik yang kuat.
“Kita ingin memastikan tidak ada yang tertinggal. Setiap ASN harus diberi ruang yang adil untuk tumbuh dan berprestasi,” ujar Gubernur Sherly. Ia menambahkan bahwa penerapan ini akan menggeser fungsi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menjadi lebih strategis. “Penerapan manajemen talenta adalah tentang pemetaan potensi melalui jalur fast track, dengan karier path yang tepat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKN Prof. Zudan menekankan bahwa manajemen talenta adalah fondasi krusial dalam pengelolaan ASN yang ideal. Ia menyebutnya sebagai batu pijakan dalam mengelola sistem merit, yang menjamin promosi dan karier didasarkan pada kinerja dan kualifikasi, bukan preferensi.
Prof. Zudan menegaskan bahwa ASN merupakan engine birokrasi yang harus selalu dalam kondisi prima. Keberhasilan implementasi sistem ini penting untuk mewujudkan agenda nasional, termasuk visi Asta Cita pemerintah pusat, sekaligus mendukung visi-misi pembangunan daerah.
Maluku Utara menjadi provinsi pertama yang berhasil mengkonsolidasikan sejumlah daerah di dalamnya untuk menerima SK Persetujuan penerapan manajemen talenta secara serentak. Daerah-daerah yang mendapat SK tersebut adalah Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Kota Ternate, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, dan Kabupaten Minahasa Selatan.
Bagi Gubernur Sherly, inisiatif ini bukan hanya kewajiban administratif, tetapi ikhtiar moral untuk mewariskan birokrasi yang sehat, profesional, dan berdaya saing bagi generasi Maluku Utara mendatang. Langkah ini diharapkan mampu mengatasi tantangan kualitas SDM birokrasi dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik di kepulauan tersebut.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.