Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

KUMHANKAM · 27 Sep 2025 18:12 WIB ·

Kejaksaan Agung Soroti Sumatera Utara, Paling Rentan Korupsi Dana Desa


					Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani. Foto: Dok Kejaksaan Agung/Ist Perbesar

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani. Foto: Dok Kejaksaan Agung/Ist

Palangka Raya, Kalimantan Selatan [DESA MERDEKA] Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyoroti tingginya kerentanan tindak pidana korupsi dana desa, dengan Sumatera Utara (Sumut) disebut sebagai wilayah paling rawan. Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung, Reda Mantovani, saat kunjungan kerjanya di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Kamis (25/9/2025).

Menurut Reda, modus utama penyelewengan dana desa yang marak di Sumut adalah dengan memanfaatkan anggaran desa untuk kepentingan pribadi oknum kepala desa. Modus ini terus berulang, menjadikan pengawasan dana desa sebagai salah satu fokus utama Kejagung.

Meski mengakui adanya kerentanan tinggi, Reda Mantovani berpendapat bahwa kasus korupsi dana desa secara umum masih terkendali. Namun, ia tidak menampik adanya oknum kepala desa (kades) yang ‘nakal’ dan melakukan penyimpangan. Oleh karena itu, Kejaksaan mengambil peran aktif dalam upaya pencegahan dan pembinaan.

“Alhamdulillah masih bisa terkendali, tetapi kan oknum-oknum kades yang nakal tentu ada, oleh karena itu peran kami mengingatkan dengan penguatan upaya pencegahan dan pembinaan,” jelas Reda.

Salah satu pemicu kerentanan korupsi yang disoroti oleh Kejagung adalah keterbatasan pengetahuan kepala desa di bidang akuntansi anggaran. Mayoritas kepala desa bukan berasal dari latar belakang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau ahli akuntansi, sehingga mereka kerap mengalami kesulitan dalam mengurus administrasi keuangan desa yang kompleks.

“Jadi akhirnya ada keterbatasan pengetahuan itu, makanya dari Dinas Pemberdayaan Desa dan Kejaksaan sifatnya mengingatkan,” tambah Reda.

Meski demikian, Jamintel Reda Mantovani mengimbau agar keterbatasan ini tidak menimbulkan rasa takut berlebihan di kalangan kepala desa untuk menggunakan anggaran yang telah dialokasikan. Ia menekankan pentingnya penggunaan anggaran yang sesuai peruntukan dan aturan yang berlaku.

“Kades akhirnya jadi takut untuk mengeluarkan biaya, jangan takut, kalau memang benar sesuai peruntukan dan aturan, jangan takut, belum tentu korupsi, bisa juga salah penggunaan,” imbaunya.

Untuk menekan penyelewengan dana desa dan meningkatkan transparansi, Kejaksaan Agung kini berupaya mengoptimalkan penggunaan aplikasi Jaga Desa. Aplikasi ini tidak hanya berfungsi sebagai alat pencegahan penyelewengan, tetapi juga berperan dalam mengawasi jalannya koperasi di tingkat desa.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Panggung Terakhir Sang “Kades Ikatan Cinta”

21 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Sinergi Muspika Pebayuran Jamin Keamanan Pelayanan Publik Desa

1 Juli 2026 - 17:20 WIB

Tulungagung Perketat Keamanan Tradisi Suro di Tingkat Desa

11 Juni 2026 - 20:22 WIB

Perampokan Rumah Guru di Desa Ciberung, Warga Diminta Waspada

5 Juni 2026 - 14:08 WIB

Intimidasi di Polsek Obi, Warga Desa Sambiki Menuntut Keadilan

2 Juni 2026 - 15:54 WIB

Jerat Prematur Kasus Pupuk Ilegal Tulungagung di Lahan Sendiri

25 Mei 2026 - 22:52 WIB

Trending di KUMHANKAM