Palangka Raya, Kalimantan Selatan [DESA MERDEKA] – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyoroti tingginya kerentanan tindak pidana korupsi dana desa, dengan Sumatera Utara (Sumut) disebut sebagai wilayah paling rawan. Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung, Reda Mantovani, saat kunjungan kerjanya di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Kamis (25/9/2025).
Menurut Reda, modus utama penyelewengan dana desa yang marak di Sumut adalah dengan memanfaatkan anggaran desa untuk kepentingan pribadi oknum kepala desa. Modus ini terus berulang, menjadikan pengawasan dana desa sebagai salah satu fokus utama Kejagung.
Meski mengakui adanya kerentanan tinggi, Reda Mantovani berpendapat bahwa kasus korupsi dana desa secara umum masih terkendali. Namun, ia tidak menampik adanya oknum kepala desa (kades) yang ‘nakal’ dan melakukan penyimpangan. Oleh karena itu, Kejaksaan mengambil peran aktif dalam upaya pencegahan dan pembinaan.
“Alhamdulillah masih bisa terkendali, tetapi kan oknum-oknum kades yang nakal tentu ada, oleh karena itu peran kami mengingatkan dengan penguatan upaya pencegahan dan pembinaan,” jelas Reda.
Salah satu pemicu kerentanan korupsi yang disoroti oleh Kejagung adalah keterbatasan pengetahuan kepala desa di bidang akuntansi anggaran. Mayoritas kepala desa bukan berasal dari latar belakang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau ahli akuntansi, sehingga mereka kerap mengalami kesulitan dalam mengurus administrasi keuangan desa yang kompleks.
“Jadi akhirnya ada keterbatasan pengetahuan itu, makanya dari Dinas Pemberdayaan Desa dan Kejaksaan sifatnya mengingatkan,” tambah Reda.
Meski demikian, Jamintel Reda Mantovani mengimbau agar keterbatasan ini tidak menimbulkan rasa takut berlebihan di kalangan kepala desa untuk menggunakan anggaran yang telah dialokasikan. Ia menekankan pentingnya penggunaan anggaran yang sesuai peruntukan dan aturan yang berlaku.
“Kades akhirnya jadi takut untuk mengeluarkan biaya, jangan takut, kalau memang benar sesuai peruntukan dan aturan, jangan takut, belum tentu korupsi, bisa juga salah penggunaan,” imbaunya.
Untuk menekan penyelewengan dana desa dan meningkatkan transparansi, Kejaksaan Agung kini berupaya mengoptimalkan penggunaan aplikasi Jaga Desa. Aplikasi ini tidak hanya berfungsi sebagai alat pencegahan penyelewengan, tetapi juga berperan dalam mengawasi jalannya koperasi di tingkat desa.
Redaksi Desa Merdeka



















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.