Menu

Mode Gelap
Dari Hoaks ke Harapan: Catatan Dua Hari Bimtek Literasi Informasi di Pekalongan PPID Desa Jadi Kunci Transparansi di Lombok Tengah Sumatera Barat Siap Jadi Green Province 2026, Targetkan Investasi Hijau Rp120 Triliun Peternakan Ayam Diduga Tanpa Izin Resahkan Warga Bekasi Mengubah Citra Petani, Memajukan Ekonomi Sumbar

KUMHANKAM · 27 Sep 2025 18:12 WIB ·

Kejaksaan Agung Soroti Sumatera Utara, Paling Rentan Korupsi Dana Desa


					Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani. Foto: Dok Kejaksaan Agung/Ist Perbesar

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani. Foto: Dok Kejaksaan Agung/Ist

Palangka Raya, Kalimantan Selatan [DESA MERDEKA] Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyoroti tingginya kerentanan tindak pidana korupsi dana desa, dengan Sumatera Utara (Sumut) disebut sebagai wilayah paling rawan. Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung, Reda Mantovani, saat kunjungan kerjanya di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Kamis (25/9/2025).

Menurut Reda, modus utama penyelewengan dana desa yang marak di Sumut adalah dengan memanfaatkan anggaran desa untuk kepentingan pribadi oknum kepala desa. Modus ini terus berulang, menjadikan pengawasan dana desa sebagai salah satu fokus utama Kejagung.

Meski mengakui adanya kerentanan tinggi, Reda Mantovani berpendapat bahwa kasus korupsi dana desa secara umum masih terkendali. Namun, ia tidak menampik adanya oknum kepala desa (kades) yang ‘nakal’ dan melakukan penyimpangan. Oleh karena itu, Kejaksaan mengambil peran aktif dalam upaya pencegahan dan pembinaan.

“Alhamdulillah masih bisa terkendali, tetapi kan oknum-oknum kades yang nakal tentu ada, oleh karena itu peran kami mengingatkan dengan penguatan upaya pencegahan dan pembinaan,” jelas Reda.

Salah satu pemicu kerentanan korupsi yang disoroti oleh Kejagung adalah keterbatasan pengetahuan kepala desa di bidang akuntansi anggaran. Mayoritas kepala desa bukan berasal dari latar belakang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau ahli akuntansi, sehingga mereka kerap mengalami kesulitan dalam mengurus administrasi keuangan desa yang kompleks.

“Jadi akhirnya ada keterbatasan pengetahuan itu, makanya dari Dinas Pemberdayaan Desa dan Kejaksaan sifatnya mengingatkan,” tambah Reda.

Meski demikian, Jamintel Reda Mantovani mengimbau agar keterbatasan ini tidak menimbulkan rasa takut berlebihan di kalangan kepala desa untuk menggunakan anggaran yang telah dialokasikan. Ia menekankan pentingnya penggunaan anggaran yang sesuai peruntukan dan aturan yang berlaku.

“Kades akhirnya jadi takut untuk mengeluarkan biaya, jangan takut, kalau memang benar sesuai peruntukan dan aturan, jangan takut, belum tentu korupsi, bisa juga salah penggunaan,” imbaunya.

Untuk menekan penyelewengan dana desa dan meningkatkan transparansi, Kejaksaan Agung kini berupaya mengoptimalkan penggunaan aplikasi Jaga Desa. Aplikasi ini tidak hanya berfungsi sebagai alat pencegahan penyelewengan, tetapi juga berperan dalam mengawasi jalannya koperasi di tingkat desa.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kadinkes Karawang Terpojok, Gagal Buktikan Audit Dugaan Malapraktik

21 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Warga Adukan Oknum Penyidik Karawang ke Propam: Dugaan Intimidasi

20 Oktober 2025 - 12:10 WIB

HAM: Sumbar Dapat Pujian Menteri, Buktikan Zero Konflik

18 Oktober 2025 - 12:41 WIB

127 Desa di Malaka Jadi ‘Sadar Hukum’, Keadilan Lokal Diperkuat

11 Oktober 2025 - 11:43 WIB

Ratusan Warga Tuntut Kades Padamenak Mundur Terkait Dugaan Asusila

2 Oktober 2025 - 16:47 WIB

Komnas HAM: Kekerasan di Simalungun Tragedi Kemanusiaan Serius

28 September 2025 - 09:41 WIB

Trending di KUMHANKAM