Palembang, Sumatera Selatan [DESA MERDEKA] – Sumatera Selatan kini tengah bersiap mengubah wajah pengelolaan minyak rakyat dari aktivitas ilegal yang berisiko menjadi sektor ekonomi formal yang menjanjikan. Gubernur Sumsel, Herman Deru (HD), secara tegas mendorong percepatan kerja sama pengelolaan sumur minyak tua melalui BUMD, Koperasi, dan UMKM untuk menghapus praktik monopoli sekaligus menjamin keselamatan warga.
Langkah strategis ini dibahas dalam Rapat Konsinyering Akselerasi Usulan Kerjasama Produksi di Palembang, Kamis (13/11/2025). Targetnya sangat ambisius: kontrak kerja sama dengan pihak Pertamina harus sudah diteken pada Desember 2025 mendatang.

Menata “Harta Karun” di Tanah Sumsel
Data menunjukkan betapa vitalnya peran Sumsel dalam peta energi nasional. Dari total 45.000 sumur bor yang tersebar di seluruh Indonesia, sekitar 50 persen di antaranya berada di wilayah Sumatera Selatan. Selama ini, banyak sumur tua tersebut dikelola secara tradisional oleh masyarakat tanpa payung hukum yang kuat.
Hadirnya Peraturan Menteri (Permen) Nomor 14 Tahun 2025 menjadi “karpet merah” bagi daerah untuk mengelola potensi tersebut secara legal. “Esensi Permen ini adalah kesejahteraan masyarakat. Kita bicara soal distribusi ekonomi agar tidak ada lagi monopoli,” tegas Herman Deru.
Integritas Tanpa Kompromi
Meskipun mendukung penuh legalitas sumur masyarakat, Gubernur memberikan peringatan keras kepada pelaksana di lapangan. Ia mengancam akan mencabut rujukan jika ditemukan praktik menyimpang atau “permainan” sebelum Surat Perintah Kerja (SPK) diterbitkan.
Fokus utama pengelolaan ini mencakup tiga pilar:
- Kelestarian Lingkungan: Menghindari pencemaran lahan akibat pengelolaan sembrono.
- Keselamatan Jiwa: Mengurangi risiko kecelakaan kerja pada sumur-sumur tua.
- Hukum & Administrasi: Mengubah status sumur bor dari ilegal menjadi produktif di bawah pengawasan KKKS (Pertamina/Medco).

Target Desember: Tanpa Pengeboran Baru
Deputi Eksploitasi SKK Migas, Taufan Mahaendrajana, menjelaskan bahwa kerja sama ini terbatas pada sumur yang sudah ada (existing). Artinya, tidak diperbolehkan adanya pembukaan lahan atau pengeboran baru demi menjaga ekosistem.
Senada dengan hal tersebut, Tenaga Ahli Menteri ESDM, Muhammad Ikhsan Kiat, menekankan bahwa langkah ini adalah jawaban atas keresahan warga selama ini. Dengan keterlibatan BUMD dan Koperasi, hasil minyak tidak lagi hanya dinikmati segelintir orang, melainkan menjadi stimulus ekonomi daerah yang nyata dan berkelanjutan.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.