Menu ✖

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

BUMDes · 22 Jun 2025 15:34 WIB ·

Pencopotan Direktur BUMDesma Jati Makmur: Cacat Hukum & Dugaan Pungli


					Pencopotan Direktur BUMDesma Jati Makmur: Cacat Hukum & Dugaan Pungli Perbesar

Banyumas [DESA MERDEKA] – Polemik pencopotan mendadak Direktur Operasional Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Jati Makmur, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, Venty Kristiani, terus menjadi perbincangan hangat. Pencopotan yang terjadi saat Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus di Pendopo Kecamatan Jatilawang pada Rabu, 18 Juni 2025 itu dinilai cacat hukum dan memicu reaksi keras.

Penasihat hukum Venty Kristiani, H. Joko Santoso, S.H., menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum. “Prosedur MAD Khusus ini cacat hukum, tidak adil, dan sangat merugikan klien kami. Ini bukan sekadar pemberhentian jabatan, tetapi pembunuhan karakter,” ujar Joko.

Pihak Venty akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta menempuh jalur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri. Tak hanya itu, Joko juga menyinggung adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pelaksanaan MAD Khusus tersebut.

“Jika terbukti ada praktik pungli, kami pastikan akan menyeretnya ke KPK dan Krimsus Polda. Kami minta semua pihak berhenti bermain api di atas kinerja orang lain,” tegasnya.

Venty Kristiani sendiri menyatakan keterkejutannya atas forum pencopotan tersebut. “Saya cukup terkejut dengan forum itu. Tidak ada pemberitahuan atau koordinasi sebelumnya. Alasan pemberhentian saya pun tidak pernah dijelaskan secara rinci,” ungkap Venty pada Sabtu, 20 Juni 2025.

Menurutnya, pemberhentiannya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMDesma. Pasal tersebut menyatakan bahwa direktur hanya dapat diberhentikan apabila meninggal dunia, habis masa jabatan, melakukan pelanggaran berat, atau terbukti secara hukum merugikan keuangan desa.

“Saya baru dua tahun menjabat, tidak ada pelanggaran yang saya lakukan. Bahkan, dana hibah sebesar Rp3,1 miliar yang kami kelola telah berkembang menjadi Rp22,8 miliar,” jelas Venty. Ia juga menolak tudingan manajemen BUMDesma yang menyebut dirinya merugikan keuangan negara. Menurut Venty, tunggakan yang ada merupakan akibat ulah oknum kelompok tertentu yang kini sudah diproses hukum.

“Itu asumsi sepihak dan tak berdasar. Semua keputusan kami ambil secara kolektif bersama Dewan Pengawas dan Dewan Penasihat. Tapi, kenapa saya yang dikorbankan?” ujarnya mempertanyakan.

Sementara itu, perwakilan Dewan Penasihat yang hadir dalam forum MAD mengakui tidak menemukan pelanggaran eksplisit yang dilakukan Venty. Namun, mereka menyebut adanya potensi kerugian sebesar Rp1,2 miliar yang dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 189 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Strategi Ekonomi BUMDes Kebunagung Keluar dari Ketergantungan Wisata

27 Juli 2026 - 18:47 WIB

Ayam Petelur BUMDes Kebunagung Jadi Motor Ekonomi Desa

24 Juli 2026 - 15:12 WIB

Menaklukkan Tanah Pesisir, BUMDes Pasiran Panen Tonan Cabai

22 Juli 2026 - 06:01 WIB

Dari Cafe Pelangi, Desa Dengkol Menyiapkan Generasi Z

18 Juli 2026 - 20:08 WIB

Siasat BUMDes Bulukumba Tebar Benih Baru Saat Panen

9 Juli 2026 - 21:04 WIB

Dari Darurat Sampah Menuju Desa Unicorn

20 Juni 2026 - 21:27 WIB

Trending di BUMDes