Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

LINGKUNGAN · 22 Mei 2023 11:20 WIB ·

Cegah Banjir, Desa Karangbong Probolinggo Normalisasi Sungai 750 Meter


					Sejumlah warga membersihkan rumput dan tanaman pengganggu di sungai yang melintasi Dusun Bukol dan Dusun Triwung, Desa Karangbong. (Image Courtesy: Jawa Pos Radar Bromo) Perbesar

Sejumlah warga membersihkan rumput dan tanaman pengganggu di sungai yang melintasi Dusun Bukol dan Dusun Triwung, Desa Karangbong. (Image Courtesy: Jawa Pos Radar Bromo)

Upaya Pemerintah Desa Karangbong Atasi Banjir dan Dukung Irigasi Pertanian

Probolinggo, Jawa Timur [DESA MERDEKA] Pemerintah Desa Karangbong, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, mengambil langkah strategis dengan melakukan normalisasi sungai sepanjang sekitar 750 meter. Upaya ini dilakukan sebagai tindakan preventif utama untuk mencegah terjadinya banjir saat musim hujan dan sekaligus memastikan kelancaran aliran air irigasi menuju lahan pertanian warga.

Kepala Desa Karangbong, H. Utsman, S.H., menjelaskan bahwa normalisasi ini merupakan kegiatan prioritas yang dilaksanakan pada tahap pertama pembangunan desa tahun ini. Lokasi normalisasi dilakukan di sungai yang melintasi Dusun Bukol dan Dusun Triwung.

“Selama ini, sungai di dua dusun tersebut sering meluap dan menyebabkan banjir ketika musim hujan, bahkan genangan air sering sampai menggenangi area pemakaman. Penyebab utamanya adalah pendangkalan sungai serta banyaknya sampah dan kotoran,” ujar H. Utsman.

Langkah-Langkah Normalisasi Sungai
H. Utsman merinci bahwa proses normalisasi dimulai dengan pembersihan menyeluruh. Ini mencakup penebangan sejumlah pohon yang tidak terawat di sepanjang pinggir sungai, seperti rumpun bambu, yang akarnya berpotensi mengganggu aliran. Selanjutnya, dilakukan pembersihan total terhadap sampah dan material yang menyumbat saluran.

“Langkah krusial lainnya adalah penggalian endapan tanah di dasar sungai untuk mengatasi pendangkalan. Ini penting agar kapasitas sungai kembali maksimal,” jelasnya.

Sungai ini memiliki peran vital bagi warga Karangbong, terutama mereka yang berprofesi di sektor pertanian. Aliran sungai dimanfaatkan sebagai sumber utama pengairan yang mendukung sistem irigasi lahan pertanian, khususnya di wilayah Blok Mendung. Oleh karena itu, memastikan fungsi sungai tetap optimal adalah kebutuhan mendesak bagi ketahanan pangan lokal.

Pembangunan Irigasi Lanjutan
Dalam rangka mendukung sektor pertanian secara berkelanjutan, Pemerintah Desa Karangbong tidak berhenti pada normalisasi sungai saja. H. Utsman menambahkan bahwa pada tahap kedua pembangunan desa tahun ini, fokus akan diarahkan pada pembangunan saluran irigasi di Dusun Bukol.

“Pembangunan saluran irigasi ini merupakan tindak lanjut komitmen kami dalam mendukung program ketahanan pangan di desa. Kami berharap, normalisasi sungai dan pembangunan irigasi ini dapat memberikan manfaat nyata, khususnya bagi para petani di Karangbong,” pungkasnya.

Dengan upaya normalisasi dan pembangunan irigasi yang terencana, Pemerintah Desa Karangbong berupaya mewujudkan lingkungan yang lebih aman dari bencana banjir dan sekaligus menguatkan infrastruktur pendukung pertanian.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 26 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Menagih Janji Bupati Saat Desa Sukses Mandiri Sampah

8 Mei 2026 - 04:40 WIB

Jumat Bersih Bantarjaya: Melawan Ego Pembuang Sampah “Sambil Lewat”

17 April 2026 - 10:29 WIB

Benteng Hijau Ketapang: Sinergi Relawan Jaga Pesisir Pangkalpinang

4 April 2026 - 18:57 WIB

Papan Larangan Sampah di Desa Sekip Cuma Pajangan

24 Maret 2026 - 15:16 WIB

CCTV Pangkalpinang: ‘Mata Mata’ Elektronik Pemburu Pembuang Sampah Liar

17 Maret 2026 - 13:39 WIB

Ubah Sampah Jadi Berkah Melalui Aturan Baru Sumbar

15 Maret 2026 - 10:57 WIB

Trending di LINGKUNGAN