Jakarta [DESA MERDEKA] – Bayangkan sebuah pagar raksasa sepanjang 30,16 kilometer berdiri tegak di lepas pantai, namun tanpa izin resmi dari negara. Inilah “proyek gelap” di perairan Tangerang, Banten, yang menyeret Kepala Desa Kohod berinisial A dan perangkat desanya berinisial T ke pusaran hukum. Tak tanggung-tanggung, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjatuhkan denda administratif fantastis senilai Rp48 miliar.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa sanksi berat ini adalah respons nyata atas pemasangan pagar laut ilegal yang masif tersebut. Dalam rapat bersama Komisi IV DPR, Kamis (27/2/2025), Trenggono mengungkapkan bahwa kedua oknum tersebut telah mengakui perbuatannya dan menyatakan kesiapan untuk membayar denda sesuai regulasi yang berlaku.
Faktor Ekonomi di Balik “Pagar Raksasa”
Kasus ini bukan sekadar pelanggaran tata ruang laut biasa. Hasil penyelidikan Bareskrim Polri mengungkap adanya aroma pemufakatan jahat yang sistematis. Selain sanksi administratif dari KKP, kepolisian telah menetapkan empat tersangka—termasuk Kades dan Sekretaris Desa Kohod—atas kasus pemalsuan dokumen lahan.
Modusnya tergolong berani: para tersangka memalsukan dokumen untuk menerbitkan 263 sertifikat tanah (SHM/SHGB) atas nama warga desa di area yang tidak semestinya. Bareskrim Polri menyebutkan bahwa motif utama di balik aksi nekat ini murni karena faktor ekonomi atau keuntungan pribadi. Saat ini, penyidik masih mendalami aliran dana dan total keuntungan yang diraup para tersangka dari “bisnis” sertifikat palsu tersebut.
Tangerang vs Bekasi: Teguran Keras Pengelola Pesisir
Trenggono juga membandingkan kasus ini dengan insiden serupa di Bekasi. Berbeda dengan oknum perangkat desa di Tangerang yang harus menghadapi proses pidana berat, kasus di Bekasi melibatkan korporasi (PT TRPN) yang memilih kooperatif dengan melakukan pembongkaran mandiri dan membayar denda administrasi.
Ketegasan KKP ini menjadi sinyal peringatan bagi siapa pun yang mencoba “memagari” laut secara ilegal. Laut adalah ruang publik yang dilindungi undang-undang; tindakan sepihak yang merusak ekosistem dan melanggar aturan ruang laut tidak akan ditoleransi, baik oleh individu maupun korporasi. Keadilan ekologis kini menjadi harga mati demi menjaga kelestarian pesisir Nusantara.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.