Sumenep, Jawa Timur [DESA MERDEKA] – Bayang-bayang kegagalan panen dan ketidakefektifan anggaran kini menghantui para kepala desa di Sumenep. Meski mandat pemerintah pusat melalui Permendesa Nomor 2 Tahun 2024 sudah jelas—yakni memotong 20% Dana Desa (DD) untuk ketahanan pangan—namun di lapangan, aturan ini masih terasa “abu-abu”. Para pemimpin desa mengaku masih meraba-raba mekanisme eksekusinya akibat belum adanya petunjuk teknis (juknis) yang mendetail.
Kondisi ini menciptakan paradoks; anggaran besar sudah tersedia di rekening desa, namun para kades khawatir dana tersebut justru menjadi temuan hukum atau menguap tanpa manfaat nyata bagi rakyat karena salah kelola.
Ketakutan di Balik Anggaran Miliaran
Kepala Desa Pabian, Zulfikar, mengungkapkan bahwa informasi pemotongan anggaran ini sebenarnya sudah diterima sejak akhir tahun lalu. Namun, hingga Februari 2026, ia masih menunggu panduan operasional yang lebih spesifik. Dana tersebut diplot untuk sektor pertanian, peternakan, hingga perikanan, dengan larangan keras digunakan sebagai hibah atau pembangunan infrastruktur murni.
“Juknisnya secara detail belum ada. Kami hanya tahu dana desa langsung dipotong 20% untuk ketahanan pangan dan alat produksi pertanian,” ujar Zulfikar.
Lahan Garam yang Terhimpit Aturan
Sudut pandang lebih rumit datang dari Desa Pinggir Papas, Kecamatan Kalianget. Kepala Desa Ubaidillah atau yang akrab disapa Ubet, merasa kebijakan “pukul rata” ini sulit diterapkan di wilayahnya yang didominasi lahan garam. Sebagai wilayah pesisir, warganya sudah terikat rantai ekonomi dengan perusahaan garam besar.
Ubet khawatir, memaksa anggaran 20% untuk sektor pangan tanpa juknis yang fleksibel justru akan membuat dana tersebut tidak berkembang. “Khawatir kalau salah kelola, dananya tidak berputar dan tidak sesuai dengan karakter desa kami,” akunya.
Upaya Sosialisasi DPMD Sumenep
Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, mengklaim pihaknya telah melakukan sosialisasi masif ke 330 desa di wilayah daratan maupun kepulauan. Pemerintah daerah berharap program ini tidak sekadar menjadi penggugur kewajiban administratif, melainkan mampu memacu ekonomi lokal secara berkelanjutan.
Tantangan besarnya kini adalah bagaimana menjembatani aturan pusat dengan realitas geografis desa yang beragam. Tanpa juknis yang solutif, kedaulatan pangan yang dicanangkan dalam Asta Cita pemerintah berisiko terjebak dalam tumpukan dokumen tanpa hasil di meja makan warga.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.