Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

KABAR DESA · 29 Apr 2023 02:59 WIB ·

Mukomuko Larang Potong Gaji Perangkat Desa untuk Sanksi Keterlambatan


					Mukomuko Larang Potong Gaji Perangkat Desa untuk Sanksi Keterlambatan Perbesar

Mukomuko, Bengkulu [DESA MERDEKA] Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, secara tegas melarang seluruh kepala desa di wilayahnya untuk menerapkan sanksi berupa pemotongan gaji atau penghasilan tetap (Siltap) terhadap perangkat desa yang terlambat atau tidak masuk kerja. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menegaskan bahwa pembinaan disiplin harus dilakukan melalui cara lain yang sesuai dengan aturan yang berlaku, bukan dengan memangkas penghasilan.

Kepala DPMD Kabupaten Mukomuko, Jodi, menyatakan larangan ini menyusul adanya laporan dari masyarakat mengenai salah satu desa yang membuat kesepakatan pemotongan gaji sebagai denda.

“Tidak boleh itu. Pembinaan harus dijalankan melalui jalur lain, jangan sampai memotong penghasilan tetap atau gaji perangkat,” kata Jodi dalam keterangannya di Mukomuko pada hari Jumat.

Aturan Potong Gaji Ditegaskan Ilegal
Laporan yang diterima DPMD menyebutkan bahwa Pemerintah Desa Dusun Baru Pelokan sebelumnya telah mengadakan musyawarah bersama berbagai pihak terkait untuk menetapkan sanksi denda bagi perangkat desa yang tidak masuk kerja tanpa keterangan. Hasil kesepakatan tersebut menetapkan besaran denda sebesar Rp5.000 untuk keterlambatan dan Rp20.000 bagi yang tidak masuk kerja tanpa keterangan.

Jodi menekankan bahwa tindakan pemotongan gaji tersebut tidak memiliki dasar hukum. Ia menjelaskan bahwa berbagai jenis pembinaan yang diizinkan sesuai aturan, antara lain melalui pemberian teguran lisan, teguran tertulis satu (Tegur I), dan teguran tertulis dua (Tegur II). Jika sanksi teguran tidak efektif, barulah bisa dilanjutkan ke tahap pemberhentian sebagai perangkat desa.

“Tidak ada aturan, baik di tingkat pemerintah desa maupun aturan pemerintahan yang lebih tinggi, yang mengatur tentang tindakan pemotongan gaji perangkat desa untuk sanksi. Kalau pemotongan gaji, itu memang tidak diperbolehkan,” tegasnya.

DPMD Perintahkan Camat Selesaikan Masalah
Menyikapi temuan ini, DPMD Mukomuko telah mengambil langkah cepat. Pada hari Kamis (27/4), DPMD langsung memerintahkan camat setempat untuk segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Desa Dusun Baru Pelokan terkait dugaan pemotongan gaji perangkat desa tersebut.

“Kemarin sudah kita perintahkan camat untuk menyelesaikan. Kami dari dinas merasa tidak etis jika langsung turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan internal desa,” jelas Jodi.

Ia menambahkan, apabila kepala desa terbukti telah melakukan pemotongan gaji perangkat, maka dana yang telah dipotong tersebut wajib dikembalikan sepenuhnya kepada perangkat desa yang bersangkutan. Hal ini kembali didasarkan pada fakta bahwa tidak ada peraturan yang melegalkan pemotongan gaji perangkat desa sebagai bentuk sanksi disiplin. Penegasan ini bertujuan untuk menjaga hak-hak finansial perangkat desa dan memastikan mekanisme pembinaan dilakukan secara profesional dan sesuai koridor hukum.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 124 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Bantaran Citarum Memanas: Sengkarut Rivalitas 4 Calon Pemimpin Bantarjaya

10 September 2026 - 16:25 WIB

Pilkades Sumber Urip: Petahana Jajang Sujai Amankan Nomor 1

9 September 2026 - 14:45 WIB

Sumpah Setia dan Bayang-Bayang Konflik di Balik Sterilisasi Pilkades Pebayuran

9 September 2026 - 14:23 WIB

Petahana Juhendi Sulaeman Raih Nomor Urut 3 Pilkades Karanghaur

9 September 2026 - 13:29 WIB

Merti Dusun Kranggan 1 Jadi Ruang Warga Lestarikan Budaya Jawa

6 September 2026 - 23:13 WIB

Krisis Air Kertagena Laok: Antara Hak Publik dan Dana Aspirasi

28 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Trending di KABAR DESA