Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

KUMHANKAM · 21 Des 2024 10:48 WIB ·

Polisi PALI Tangkap Pelaku Pencurian Ekskavator Rp70 Juta


					Polisi PALI Tangkap Pelaku Pencurian Ekskavator Rp70 Juta Perbesar

PALI, Sumsel [DESA MERDEKA] – Tim Srigala dari Polsek Penukal Abab, Polres PALI, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, pada Minggu (8 Desember 2024). Pelaku utama, ML (44), seorang warga setempat, berhasil ditangkap dan kini telah mendekam di balik jeruji besi.

Peristiwa pencurian ini pertama kali dilaporkan oleh MA, seorang pengusaha lokal, setelah menemukan kerusakan pada ekskavator miliknya. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku telah mencuri komponen penting dari alat berat tersebut, seperti fuse box dan baterai, dengan total kerugian mencapai Rp70 juta.

Aksi Penangkapan yang Cepat

Berkat kerja keras Tim Srigala, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Desa Gunung Menang pada Kamis (19 Desember 2024). Barang bukti berupa fuse box ekskavator dan baterai juga berhasil diamankan.

Kapolsek Penukal Abab, AKP Ardiansyah, mengapresiasi kinerja timnya. “Kasus ini menjadi perhatian kami karena nilai kerugian yang cukup besar dan dampaknya terhadap aktivitas ekonomi lokal. Berkat kerja keras dan koordinasi yang baik, kami berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat,” ujarnya.

Pentingnya Kewaspadaan dan Kerjasama

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, juga memberikan apresiasi atas keberhasilan tim dalam mengungkap kasus ini. Ia mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan jika terjadi tindak pidana. “Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tegasnya.

Pelaku pencurian akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Perampokan Rumah Guru di Desa Ciberung, Warga Diminta Waspada

5 Juni 2026 - 14:08 WIB

Intimidasi di Polsek Obi, Warga Desa Sambiki Menuntut Keadilan

2 Juni 2026 - 15:54 WIB

Jerat Prematur Kasus Pupuk Ilegal Tulungagung di Lahan Sendiri

25 Mei 2026 - 22:52 WIB

Kemenangan Rakyat Kecil: Hakim Batalkan Status Tersangka Warga Tanggamus

6 Mei 2026 - 15:34 WIB

Tragedi Sofa Balai Desa: Teka-teki Kematian Kades Buncitan

4 Mei 2026 - 08:24 WIB

Desa Loleo Merana: Dana Miliaran Mengalir Pembangunan Tetap Nihil

23 April 2026 - 22:56 WIB

Trending di KUMHANKAM