Program Samsat Budiman Libatkan 13 BUM Desa Sragen, Tingkatkan Pelayanan dan Penerimaan Pajak
Sragen, Jawa Tengah [DESA MERDEKA] – Sebanyak 13 Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Sragen akan segera menandatangani kerja sama untuk menjadi agen layanan Samsat Budiman (Badan Usaha Digital Mandiri). Inisiatif ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk memaksimalkan peran BUM Desa dalam menyediakan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.
Kasi Pajak Kendaraan Bermotor UPPD Sragen, Arif Budiyanto, mengungkapkan persiapan penandatanganan kerja sama ini saat mengunjungi kantor Dewan Pimpinan Daerah Forum BUM Desa Indonesia (DPD FBI) Sragen pada 4 Agustus.
“Dalam waktu dekat akan segera dilakukan penandatanganan kerja sama dalam program Samsat Budiman. Untuk waktu dan tempat akan segera dikoordinasikan dengan forum BUM Desa,” ungkap Arif Budiyanto.
Layanan Digital Fleksibel Jangkau Masyarakat Desa
Program Samsat Budiman digagas untuk mengatasi kendala jarak tempuh wajib pajak ke Kantor Samsat. Melalui layanan berbasis website yang dikelola oleh BUM Desa, masyarakat kini tidak perlu lagi melakukan perjalanan jauh. Mereka cukup mendatangi gerai Samsat Budiman yang dibuka di Kantor BUM Desa setempat.
Keunggulan lain dari layanan ini adalah fleksibilitas jam buka gerai, yang bisa beroperasi dari pagi hingga malam hari. Hal ini sangat membantu masyarakat yang kesulitan mengatur waktu kunjungan ke Kantor Samsat reguler pada jam kerja. Dengan begitu, layanan pajak kendaraan bermotor menjadi lebih dekat dan mudah dijangkau oleh wajib pajak di pelosok desa.
BUM Desa Raih Dana Bagi Hasil dan Peran Lebih
Keterlibatan BUM Desa dalam program ini tidak hanya memberikan kemudahan bagi wajib pajak, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi langsung bagi unit usaha desa. Setiap BUM Desa yang terlibat akan memperoleh dana bagi hasil dari transaksi pembayaran pajak yang mereka fasilitasi.
Selain itu, program ini juga menjadi kesempatan bagi BUM Desa untuk memperkuat perannya di tengah masyarakat. Hal ini diperkuat dengan upaya UPPD Sragen menggandeng FBI Sragen untuk mengkoordinir penyampaian surat pemberitahuan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor (SP-KPPKB).
“FBI Sragen akan mengkoordinir BUM Desa dalam penyampaian surat pemberitahuan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor (SP-KPPKB). Hal itu menjadi kesempatan bagi BUM Desa untuk hadir di tengah masyarakat dan membantu pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak,” jelas Ady Sriyono, Sekretaris FBI Sragen.
Dengan memaksimalkan potensi sumber daya desa melalui BUM Desa, program Samsat Budiman diharapkan dapat mencapai dua sasaran utama: meningkatkan efisiensi pelayanan publik dan secara signifikan mendongkrak penerimaan pajak kendaraan bermotor bagi kas daerah. Penandatanganan kerja sama 13 BUM Desa ini menandai langkah maju dalam digitalisasi layanan publik di tingkat desa.

Jurnalis Sragen


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.