Menu

Mode Gelap
Dari Hoaks ke Harapan: Catatan Dua Hari Bimtek Literasi Informasi di Pekalongan PPID Desa Jadi Kunci Transparansi di Lombok Tengah Sumatera Barat Siap Jadi Green Province 2026, Targetkan Investasi Hijau Rp120 Triliun Peternakan Ayam Diduga Tanpa Izin Resahkan Warga Bekasi Mengubah Citra Petani, Memajukan Ekonomi Sumbar

KUMHANKAM · 11 Okt 2025 11:43 WIB ·

127 Desa di Malaka Jadi ‘Sadar Hukum’, Keadilan Lokal Diperkuat


					Para Kepala desa dan camat antusias mendengar paparan materi oleh Kakanwil Hukum dan HAM NTT, (dok, Fabi) Perbesar

Para Kepala desa dan camat antusias mendengar paparan materi oleh Kakanwil Hukum dan HAM NTT, (dok, Fabi)

Malaka, NTT [DESA MERDEKA] Pemerintah Kabupaten Malaka menunjukkan komitmennya dalam memperkuat status Indonesia sebagai negara hukum hingga ke tingkat akar rumput. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Nomor PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Malaka berkolaborasi dengan Bagian Hukum Setda Malaka secara resmi membentuk Kader Hukum (Kadarkum) di 127 desa se-Kabupaten Malaka.

Acara pembentukan Kadarkum yang berlangsung di aula Kantor Bupati Malaka, Jumat (10/10/2025), ini merupakan upaya masif untuk mewujudkan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH/KSH). Penetapan status ini menjadi landasan penting bagi terciptanya kehidupan berbangsa yang aman, tertib, dan damai, yang tercermin dari tingginya tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka, Remigius Bria Seran, menjelaskan bahwa tujuan utama pembentukan Kadarkum adalah untuk memasyarakatkan hukum. Hal ini dilakukan agar semakin banyak anggota masyarakat yang memahami hak-hak dan kewajiban hukum mereka, sekaligus mewujudkan keadilan dan ketertiban di tingkat desa.

“Kesadaran hukum yang tinggi membantu menciptakan suasana yang tertib, damai, dan adil dalam kehidupan bermasyarakat, sekaligus mendukung penegakan hukum di wilayah desa,” ujar Remigius Bria Seran pada Sabtu (11/10/2025).

Remigius menambahkan, masyarakat yang sadar hukum akan lebih aktif dalam penegakan dan pembangunan hukum di lingkungannya. Dengan adanya kader hukum yang terlatih, penyelesaian konflik di desa dapat dioptimalkan secara mandiri. “Satu ketika ada persoalan atau masalah di desa, baik perdata atau pidana ringan bisa diselesaikan dulu di desa tidak harus cepat-cepat ke penegak hukum,” tegasnya. Pendekatan ini diharapkan dapat mengurangi beban penegak hukum formal sekaligus memberdayakan mekanisme penyelesaian sengketa lokal.

Selain pembentukan Kadarkum yang berperan memberikan edukasi dan mediasi persuasif, program ini juga melibatkan paralegal dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap desa. Kehadiran paralegal dan Posbakum ini bertujuan untuk memberikan advokasi dan bantuan hukum praktis kepada masyarakat desa. Remigius memastikan bahwa operasional paralegal tidak akan membebani anggaran desa. “Honor paralegal itu dari anggaran operasional kami di dinas, jadi desa tidak perlu khawatir untuk menganggarkan operasional mereka,” imbuhnya.

Langkah ini mempertegas komitmen Pemkab Malaka untuk mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat, menjadikannya bagian integral dari pembangunan desa. Dengan DSH/KSH, budaya hukum diharapkan semakin mengakar dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan ketertiban dan kepastian hukum di lingkungan mereka sendiri.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kadinkes Karawang Terpojok, Gagal Buktikan Audit Dugaan Malapraktik

21 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Warga Adukan Oknum Penyidik Karawang ke Propam: Dugaan Intimidasi

20 Oktober 2025 - 12:10 WIB

HAM: Sumbar Dapat Pujian Menteri, Buktikan Zero Konflik

18 Oktober 2025 - 12:41 WIB

Ratusan Warga Tuntut Kades Padamenak Mundur Terkait Dugaan Asusila

2 Oktober 2025 - 16:47 WIB

Komnas HAM: Kekerasan di Simalungun Tragedi Kemanusiaan Serius

28 September 2025 - 09:41 WIB

Kejaksaan Agung Soroti Sumatera Utara, Paling Rentan Korupsi Dana Desa

27 September 2025 - 18:12 WIB

Trending di KUMHANKAM