Malaka, NTT [DESA MERDEKA] – Pemerintah Kabupaten Malaka menunjukkan komitmennya dalam memperkuat status Indonesia sebagai negara hukum hingga ke tingkat akar rumput. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Nomor PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Malaka berkolaborasi dengan Bagian Hukum Setda Malaka secara resmi membentuk Kader Hukum (Kadarkum) di 127 desa se-Kabupaten Malaka.
Acara pembentukan Kadarkum yang berlangsung di aula Kantor Bupati Malaka, Jumat (10/10/2025), ini merupakan upaya masif untuk mewujudkan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH/KSH). Penetapan status ini menjadi landasan penting bagi terciptanya kehidupan berbangsa yang aman, tertib, dan damai, yang tercermin dari tingginya tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka, Remigius Bria Seran, menjelaskan bahwa tujuan utama pembentukan Kadarkum adalah untuk memasyarakatkan hukum. Hal ini dilakukan agar semakin banyak anggota masyarakat yang memahami hak-hak dan kewajiban hukum mereka, sekaligus mewujudkan keadilan dan ketertiban di tingkat desa.
“Kesadaran hukum yang tinggi membantu menciptakan suasana yang tertib, damai, dan adil dalam kehidupan bermasyarakat, sekaligus mendukung penegakan hukum di wilayah desa,” ujar Remigius Bria Seran pada Sabtu (11/10/2025).
Remigius menambahkan, masyarakat yang sadar hukum akan lebih aktif dalam penegakan dan pembangunan hukum di lingkungannya. Dengan adanya kader hukum yang terlatih, penyelesaian konflik di desa dapat dioptimalkan secara mandiri. “Satu ketika ada persoalan atau masalah di desa, baik perdata atau pidana ringan bisa diselesaikan dulu di desa tidak harus cepat-cepat ke penegak hukum,” tegasnya. Pendekatan ini diharapkan dapat mengurangi beban penegak hukum formal sekaligus memberdayakan mekanisme penyelesaian sengketa lokal.
Selain pembentukan Kadarkum yang berperan memberikan edukasi dan mediasi persuasif, program ini juga melibatkan paralegal dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap desa. Kehadiran paralegal dan Posbakum ini bertujuan untuk memberikan advokasi dan bantuan hukum praktis kepada masyarakat desa. Remigius memastikan bahwa operasional paralegal tidak akan membebani anggaran desa. “Honor paralegal itu dari anggaran operasional kami di dinas, jadi desa tidak perlu khawatir untuk menganggarkan operasional mereka,” imbuhnya.
Langkah ini mempertegas komitmen Pemkab Malaka untuk mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat, menjadikannya bagian integral dari pembangunan desa. Dengan DSH/KSH, budaya hukum diharapkan semakin mengakar dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan ketertiban dan kepastian hukum di lingkungan mereka sendiri.



















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.