Sikakap, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] – Bagi warga Desa Sikakap di Kepulauan Mentawai, secangkir kopi dan jaringan internet yang stabil adalah kemewahan nyata. Selama bertahun-tahun, wilayah ini terkepung dalam kesunyian digital, terisolasi dalam status blank spot (titik tanpa sinyal). Namun, kehadiran Yogi Gilang Arya Setia (39) sempat mengubah segalanya.
Semua bermula pada tahun 2024. Yogi berniat sederhana: membeli satu unit perangkat internet satelit Starlink untuk wisma milik orang tuanya agar tamu tak kesulitan berkomunikasi.
Di luar dugaan, antena parabola putih kecil itu menjadi magnet. Berbondong-bondong warga mendekat, menumpang sinyal demi mengabari keluarga atau sekadar membaca berita. Tak hanya warga, para pegawai instansi pemerintah, BUMN, hingga aparat kepolisian setempat ikut bergantung pada pancaran internet di wisma itu.
Melihat antusiasme dan kebutuhan yang begitu tinggi, Yogi tergerak. Ia mendirikan PT Mentawai Network Provider. Melalui tiang-tiang pancar sederhana, ia mengecerkan internet menggunakan sistem voucher murah, mulai dari harga Rp10.000 saja.
“Semuanya merasakan manfaat dari jasa internet itu karena jaringan di sana memang tidak bagus,” kenang Romi Martianus, kuasa hukum Yogi, menggambarkan bagaimana hidup warga Sikakap sempat menjadi lebih mudah.
Namun, lilin kecil di tengah kegelapan sinyal itu padam seketika. Pada 22 Oktober 2025, Polres Kepulauan Mentawai menerbitkan Laporan Polisi Model A. Niat Yogi membantu warga dinilai menabrak koridor hukum negara. Ia dituduh menjual kembali layanan internet secara ilegal tanpa izin operasi telekomunikasi yang sah.
Sejak 8 Juli 2026, Yogi resmi ditahan. Ruang rutan yang dingin kini menggantikan kesehariannya yang biasa sibuk melayani keluhan jaringan warga. Dari tangan Yogi, petugas menyita perangkat Starlink, modem, kabel, serta tumpukan kertas voucher yang belum sempat terjual.
Bagi sang pengacara, Romi, kasus ini meninggalkan kegetiran mendalam. Kliennya bukan pencuri atau bandar narkoba. Yogi bahkan telah mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sejak Oktober 2025 sebagai bukti iktikad baiknya mematuhi aturan administrasi.
Romi Martianus selaku kuasa hukum menilai penanganan kasus ini seharusnya melalui jalur administratif, mengingat itikad baik Yogi yang telah mengurus NIB. Kasus ini menyoroti dilema antara regulasi dan kebutuhan internet di daerah tertinggal, mengundang perhatian DPRD Sumbar yang berharap ada keringanan hukum bagi Yogi sebagai penyedia solusi akses internet.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga merespons dilema tersebut, mengakui tantangan izin di wilayah 3T. Saat ini, persidangan perkara terkait masih berlangsung di PN Padang, sementara warga setempat kehilangan akses internet yang sebelumnya membantu aktivitas sehari-hari.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.