Malaka [DESA MERDEKA]– Pencairan anggaran untuk pembuatan website desa di Kabupaten Malaka terhambat. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Malaka tidak memberikan rekomendasi pencairan dana kepada desa, beralasan terbentur Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Nomor 5 Tahun 2025. Padahal, rujukan Permendes Nomor 2 Tahun 2025 Poin 6 telah mengamanatkan program Desa Digital.
Situasi ini merugikan banyak desa di Malaka. Sebagian besar desa merasa dirugikan karena tidak memperoleh rekomendasi pencairan anggaran, meskipun semua item perencanaan yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sudah diunggah ke aplikasi Omspan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Lebih ironisnya, dari 127 desa di Malaka, 10 desa telah lebih dulu mencairkan dana tersebut. Mereka bahkan telah menyerahkannya kepada pihak ketiga untuk desain website dan penyediaan hosting. Namun, 117 desa lainnya hingga kini anggaran tersebut masih tertahan di DPMD Kabupaten Malaka. Alasannya, dinas masih berkonsultasi dengan Kemenkominfo di Jakarta.
“Sabar dulu, saya masih ke Jakarta untuk konsultasi dengan Kementerian Kominfo dan Kemendes agar ada petunjuk teknis yang pasti. Kalau hanya dengan Dinas Kominfo Malaka, tidak ada kejelasan,” ujar Remigius Bria Seran, Kepala DPMD Malaka, saat ditemui di kantornya pada Selasa, 24 Juni 2025.
Remigius menambahkan, 10 desa yang sudah mencairkan dana website desa telah dipanggil. Ia menegaskan, mereka diminta untuk segera mengembalikan anggaran tersebut ke kas desa. “Saya sudah panggil 10 desa itu satu per satu untuk segera kembalikan dana tersebut, sambil menunggu konsultasi ke Kementerian Kominfo dan Kemendes dalam waktu dekat,” pungkas Remigius.
Perlu diketahui, setelah terbitnya Permendes Nomor 2 dan Kepmendes Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Desa, terdapat klausul terkait Desa Digital. Berdasarkan rujukan tersebut, DPMD Kabupaten Malaka bersama P3MD kabupaten menginstruksikan kepada 127 desa untuk memasukkan item website desa ke dalam APBDes, dengan pagu anggaran sebesar Rp7,5 juta. Namun, dalam perjalanannya, Dinas Kominfo Malaka mengintervensi program ini. Mereka mengklaim bahwa program website desa adalah ranah kerja Dinas Kominfo Malaka, merujuk pada Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2025, yang menyatakan website desa dapat dibuat tanpa anggaran sepeser pun alias gratis.
Selain itu, beberapa desa di Malaka telah menjalin kesepakatan dengan pihak ketiga. Website mereka juga sudah dibuat, namun belum aktif digunakan untuk publikasi kegiatan dan potensi desa. Hal ini karena belum memperoleh domain resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Desa Membangun Negeri


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.