Menu

Mode Gelap
11 Desa di PALI Terendam Banjir, Polisi Siaga Evakuasi dan Koordinasi Bantuan Program Sejahtera dari Desa Lombok Barat: Bukan Bagi Uang, Tapi Pengembangan Potensi Desa Mobil Siaga Desa Bermasalah, Bupati Situbondo Tegas Lakukan Pembinaan Pemilihan PAW Kades Sekara Ricuh, Warga Tuding Ada Intervensi dan Nepotisme Dana Desa Aceh Singkil 2025 Tertunda, Ini Penyebabnya

KUMHANKAM · 2 Mar 2025 03:31 WIB ·

Waspada! Media Bodong Berlogo Mirip KPK Beroperasi di Maluku Utara


					Waspada! Media Bodong Berlogo Mirip KPK Beroperasi di Maluku Utara Perbesar

JAKARTA [DESA MERDEKA] – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi adanya pihak-pihak yang menyalahgunakan atribut media dengan logo yang menyerupai logo resmi KPK di wilayah Maluku Utara. Praktik ini memicu kekhawatiran akan potensi penipuan dan pemerasan yang merugikan masyarakat.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menegaskan bahwa media tersebut bukan bagian dari KPK dan meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. “Kami telah menerima laporan mengenai keberadaan media yang menggunakan atribut mirip KPK. Kami menegaskan bahwa KPK tidak memiliki media eksternal dengan logo serupa. Masyarakat perlu berhati-hati agar tidak menjadi korban penipuan,” ujar Tessa dalam keterangan resminya, Jumat (28/2/2025).

KPK mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengklaim memiliki hubungan dengan lembaga antikorupsi tersebut, terutama jika menawarkan jasa pengurusan perkara dengan imbalan tertentu. Modus operandi ini bukan hal baru. Sebelumnya, KPK telah mengungkap dan menangkap sejumlah individu yang mengaku sebagai pegawai atau mitra KPK untuk meminta uang dengan dalih “mengurus” kasus hukum. Praktik ini kerap menargetkan pejabat daerah dan pengusaha yang sedang menghadapi masalah hukum.

Tessa menegaskan bahwa setiap penugasan resmi KPK selalu disertai surat tugas yang sah dan tidak dipungut biaya. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi penipuan atau pemerasan yang mengatasnamakan KPK. “Jika masyarakat menemukan pihak yang mencurigakan, segera laporkan ke call center 198 atau Aparat Penegak Hukum (APH) terdekat,” tambahnya.

KPK menekankan bahwa penggunaan atribut atau logo yang menyerupai lembaga resmi tanpa izin dapat dikenakan sanksi hukum. Tindakan penipuan dengan mengatasnamakan KPK juga dapat dijerat dengan pasal pidana terkait pemalsuan dan penipuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam konteks etika jurnalistik, penting bagi media massa untuk menjaga integritas dan kredibilitas. Praktik penyalahgunaan atribut lembaga resmi seperti yang dilakukan oleh media bodong tersebut mencoreng citra pers dan merusak kepercayaan publik.

Masyarakat diharapkan dapat lebih kritis dalam memilah informasi dan tidak mudah terpengaruh oleh klaim-klaim yang meragukan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 32 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Ribuan Pendamping Desa Dipecat Sepihak, Pertepedesia Siap Gugat Kemendesa ke PTUN

5 Maret 2025 - 05:53 WIB

Resah Judi Sabung Ayam di Obi: Warga Menanti Tindakan Nyata Aparat

2 Maret 2025 - 03:32 WIB

Dugaan Penyelewengan Dana Desa Hou Nias Mencuat, Perangkat Desa Protes

28 Februari 2025 - 15:10 WIB

KKP Denda Rp48 Miliar Pelaku Pemasangan Pagar Laut Ilegal di Tangerang

27 Februari 2025 - 17:56 WIB

LSM KANe Malut Kecam Aksi Brutal Satpol PP Ternate: Pemkot Harus Tindak Tegas Pelaku

26 Februari 2025 - 01:14 WIB

Tindak Kekerasan Satpol PP Ternate: LSM KANe Malut Desak Pemecatan dan Penegakan Hukum

25 Februari 2025 - 20:53 WIB

Trending di KUMHANKAM