Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

KUMHANKAM · 2 Mar 2025 03:31 WIB ·

Waspada! Media Bodong Berlogo Mirip KPK Beroperasi di Maluku Utara


					Waspada! Media Bodong Berlogo Mirip KPK Beroperasi di Maluku Utara Perbesar

JAKARTA [DESA MERDEKA] – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi adanya pihak-pihak yang menyalahgunakan atribut media dengan logo yang menyerupai logo resmi KPK di wilayah Maluku Utara. Praktik ini memicu kekhawatiran akan potensi penipuan dan pemerasan yang merugikan masyarakat.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menegaskan bahwa media tersebut bukan bagian dari KPK dan meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. “Kami telah menerima laporan mengenai keberadaan media yang menggunakan atribut mirip KPK. Kami menegaskan bahwa KPK tidak memiliki media eksternal dengan logo serupa. Masyarakat perlu berhati-hati agar tidak menjadi korban penipuan,” ujar Tessa dalam keterangan resminya, Jumat (28/2/2025).

KPK mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengklaim memiliki hubungan dengan lembaga antikorupsi tersebut, terutama jika menawarkan jasa pengurusan perkara dengan imbalan tertentu. Modus operandi ini bukan hal baru. Sebelumnya, KPK telah mengungkap dan menangkap sejumlah individu yang mengaku sebagai pegawai atau mitra KPK untuk meminta uang dengan dalih “mengurus” kasus hukum. Praktik ini kerap menargetkan pejabat daerah dan pengusaha yang sedang menghadapi masalah hukum.

Tessa menegaskan bahwa setiap penugasan resmi KPK selalu disertai surat tugas yang sah dan tidak dipungut biaya. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi penipuan atau pemerasan yang mengatasnamakan KPK. “Jika masyarakat menemukan pihak yang mencurigakan, segera laporkan ke call center 198 atau Aparat Penegak Hukum (APH) terdekat,” tambahnya.

KPK menekankan bahwa penggunaan atribut atau logo yang menyerupai lembaga resmi tanpa izin dapat dikenakan sanksi hukum. Tindakan penipuan dengan mengatasnamakan KPK juga dapat dijerat dengan pasal pidana terkait pemalsuan dan penipuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam konteks etika jurnalistik, penting bagi media massa untuk menjaga integritas dan kredibilitas. Praktik penyalahgunaan atribut lembaga resmi seperti yang dilakukan oleh media bodong tersebut mencoreng citra pers dan merusak kepercayaan publik.

Masyarakat diharapkan dapat lebih kritis dalam memilah informasi dan tidak mudah terpengaruh oleh klaim-klaim yang meragukan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 76 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Desa Loleo Merana: Dana Miliaran Mengalir Pembangunan Tetap Nihil

23 April 2026 - 22:56 WIB

Lawan Mafia Tanah: Polisi Segel Lahan Sengketa di Sawangan

22 April 2026 - 12:08 WIB

Luka di Pulau Obi: Saat Kebun Cengkeh Tergilas Tambang

19 April 2026 - 18:11 WIB

Sengkarut RSUP Nias: Prosedur Hukum Diklaim Cacat Formil

13 April 2026 - 16:01 WIB

Supeltas Semarang: Relawan Desa Penjaga Arus Lebaran

7 April 2026 - 19:43 WIB

Sidak Malam Lapas Banyuasin: Sapu Bersih Barang Terlarang

7 April 2026 - 08:36 WIB

Trending di KUMHANKAM