Mojokerto, Jawa Timur [DESA MERDEKA] – Sejumlah warga Desa Sumberjati, Kecamatan Jatirejo, mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Mojokerto di Jalan RA Basuni, Sooko, pada Selasa (24/6). Kedatangan mereka bertujuan untuk mempertanyakan kepastian pengusutan dugaan proyek fiktif bernilai ratusan juta rupiah yang bersumber dari dana desa (DD) di wilayahnya.
Samingan (52), salah seorang perwakilan warga, menyatakan bahwa warga hadir untuk mengawal kasus dugaan proyek fiktif yang telah lama mencuat. Ia menyoroti lambatnya penyelesaian kasus tersebut, padahal persoalan ini sudah berganti tahun. “Kami ingin mengetahui perkembangan dugaan sejumlah proyek fiktif di Desa Sumberjati. Persoalan ini sudah menjadi temuan lama karena ada dugaan penyelewengan anggaran,” tegasnya.
Menurut Samingan, beberapa paket kegiatan yang diduga tidak dilaksanakan oleh pemerintah desa memiliki nilai fantastis, mencapai ratusan juta rupiah. Proyek terbesar adalah pembangunan jalan usaha tani dengan pagu Rp294 juta, namun diduga belum terlaksana sebesar Rp278,5 juta. Selain itu, terdapat peningkatan produksi peternakan senilai Rp156 juta dan pemeliharaan sarana prasarana Polindes dengan anggaran Rp43,5 juta.
“Jadi, ada proyek ketahanan pangan, jalan usaha tani, dan perawatan Polindes, yang anggarannya dari tahun 2023 dan 2024. Dalam laporan pertanggungjawaban tercantum, tetapi di lapangan tidak ada pelaksanaannya. Ini yang memicu gejolak di masyarakat,” jelasnya.
Samingan menambahkan bahwa dugaan penyelewengan uang ratusan juta rupiah ini sebelumnya memang menjadi temuan Inspektorat selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Namun, meskipun sudah berlangsung lama, faktanya persoalan ini seakan menguap begitu saja. “Total kerugiannya sekitar Rp470 juta sekian. Dari hasil pertemuan dengan Inspektorat, katanya sudah ditindaklanjuti dan saat ini dalam proses pengembalian uang dengan dicicil tiap bulan,” papar Samingan.
Warga menerima informasi bahwa pengembalian dana tersebut seharusnya memiliki batas waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima pemerintah desa. “Namun, saat kami tanyakan sampai kapan, mereka tidak bisa menjawab. Bahkan, saat ini sudah lebih dari 60 hari, tetapi belum ada titik terang,” keluhnya.
Menanggapi hal tersebut, Inspektur Kabupaten Mojokerto, Poedji Widodo, menegaskan bahwa persoalan ini telah menjadi perhatian serius pihaknya. Ia menyebutkan, saat ini sudah ada proses pengembalian keuangan negara yang sebelumnya diduga diselewengkan. “Memang ada kegiatan infrastruktur yang diduga belum dilaksanakan pembangunannya, seperti JUT, Polindes, dan juga irigasi. Sesuai LHP, untuk nilai nominalnya kami perlu cek data lagi, tetapi ada juga yang sudah dikembalikan secara bertahap. Kami perlu membuka data lengkapnya lagi,” ungkap Poedji.
Sebagai APIP, Inspektorat tidak bisa memastikan kapan angsuran tersebut akan tuntas. Namun, Poedji memastikan bahwa Inspektorat akan terus melakukan pengawasan dengan memanggil kepala desa terkait beserta bendahara. “Sesuai ketentuan, memang 60 hari dari LHP diterima oleh desa. Jika sekarang sudah melebihi 60 hari, kami Inspektorat akan menindaklanjuti dengan penagihan melalui surat atau mengundang yang bersangkutan dalam rapat koordinasi pengawasan,” pungkasnya.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.