Konawe, Sulawesi Tenggara [DESA MERDEKA] – Ratusan warga dari Desa Tawamelewe dan Kasaeda, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Konawe pada Senin, 3 Februari 2025. Aksi ini dilakukan untuk menuntut penyelesaian polemik kepemilikan lahan seluas 247 hektar yang telah berlangsung selama tiga tahun.
Dalam orasinya, salah satu perwakilan warga, Muh. Hajar, menegaskan bahwa mereka tidak dapat mengelola lahan yang disengketakan meskipun sudah memiliki sertifikat kepemilikan yang sah. “Tidak mungkin warga transmigrasi di Tawamelewe dan Kasaeda berani mengelola lahan seluas 247 hektar jika mereka tidak memiliki sertifikat resmi,” serunya. Hajar juga menyampaikan bahwa permasalahan ini bukanlah sengketa tanah, melainkan perampasan hak atas tanah milik warga. Ia mendesak agar pemerintah segera turun tangan untuk memberikan solusi agar mereka bisa kembali bertani di tanah mereka.
Aksi unjuk rasa ini merupakan puncak dari kekecewaan warga yang merasa haknya atas tanah dirampas. Mereka telah berupaya mencari keadilan melalui jalur hukum, namun belum membuahkan hasil. Oleh karena itu, mereka memilih untuk turun ke jalan menyuarakan aspirasi mereka.
Dalam aksi tersebut, massa juga menuntut untuk bertemu dengan Penjabat (Pj) Bupati Konawe, Stanley, namun karena sedang dinas luar daerah, mereka hanya diterima oleh Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Konawe, Tery Indria. Tery Indria berjanji akan menyampaikan tuntutan warga kepada pimpinan daerah serta berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe, untuk melakukan pengukuran ulang lahan.
Meskipun kecewa karena tidak dapat bertemu langsung dengan bupati, massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib. Mereka berharap bahwa pemerintah daerah akan segera merespons tuntutan mereka dan mencari solusi yang adil bagi semua pihak.
Polemik kepemilikan lahan di Konawe ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah. Pasalnya, sengketa agraria dapat memicu konflik sosial yang lebih luas. Oleh karena itu, penyelesaian yang cepat dan tepat sangat dibutuhkan untuk menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah tersebut.
Pemerintah daerah diharapkan dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan sengketa lahan ini, seperti melakukan mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa, melakukan verifikasi data kepemilikan lahan, dan memberikan kepastian hukum bagi warga yang berhak. Selain itu, pemerintah daerah juga perlu meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan lahan agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan atau praktik mafia tanah.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.