Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

KORUPSI · 12 Apr 2025 09:26 WIB ·

Warga Desa Balaradin Geruduk Pemkab Tegal, Kades Diduga Selewengkan Bansos!


					<em>Ratusan warga Desa Balaradin membawa poster dan spanduk saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemkab Tegal, menuntut kejelasan dugaan penyelewengan dana bansos dan mendesak kepala desa untuk mundur.</em> Perbesar

Ratusan warga Desa Balaradin membawa poster dan spanduk saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemkab Tegal, menuntut kejelasan dugaan penyelewengan dana bansos dan mendesak kepala desa untuk mundur.

Tegal [DESA MERDEKA] – Ratusan warga Desa Balaradin, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal pada Rabu (7/4/2025). Kedatangan massa ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) dan menuntut Kepala Desa Balaradin, Umar Utsman, untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB ini melibatkan warga yang datang menggunakan sepeda motor dan mobil bak terbuka. Mereka membawa berbagai poster dan spanduk bertuliskan tuntutan terkait dugaan penyimpangan dana bansos untuk Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) serta seruan agar kepala desa mundur. Aparat kepolisian dari Polres Tegal tampak berjaga di depan gerbang masuk Kantor Bupati Tegal untuk mengamankan jalannya aksi.

Setelah menyampaikan orasi yang berisi tuntutan mereka, perwakilan warga kemudian diterima untuk melakukan audiensi dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Tegal. Bupati Tegal, Ischak Maulana Rohman, didampingi Wakil Bupati Tegal, Ahmad Kholid, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), Teguh Mulyadi, Kepala Inspektorat, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DistanKP), Agus Suskoco, dan Kepala Dinas Sosial (Dinsos), Iwan Kurniawan, menerima perwakilan warga di Ruang Rapat Bupati Tegal.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan warga secara tegas meminta agar Kepala Desa Balaradin, Umar Utsman, segera diberhentikan dari jabatannya. Mereka juga menyampaikan kekecewaan atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan kepala desa untuk kepentingan pribadi. Salah seorang warga mengungkapkan bahwa bantuan sosial yang sebelumnya ia terima tiba-tiba dihentikan, yang diduga kuat karena perbedaan pilihan politik saat pemilihan kepala desa (Pilkades) sebelumnya.

Selain itu, warga juga menyampaikan bahwa Gapoktan di desa mereka tidak pernah menerima kucuran dana sejak tahun 2021. Lebih lanjut, mereka juga merasa bahwa Gapoktan tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah desa terkait pengelolaan anggaran. Warga merasa kecewa dengan tindakan Kepala Desa Balaradin yang diduga menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya, padahal alokasi anggaran untuk Gapoktan tercantum dalam laporan pertanggungjawaban desa.

Menanggapi tuntutan warga, Bupati Tegal, H. Ischak Maulana Rohman, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima aduan tertulis dari warga sejak pertengahan Maret 2025. Aduan tersebut telah diteruskan kepada Inspektorat untuk segera diproses. “Kami telah menginstruksikan Inspektorat untuk segera turun tangan dan menangani permasalahan ini sebaik mungkin dan seobjektif mungkin agar permasalahan di Desa Balaradin dapat segera terselesaikan,” jelas Bupati Ischak.

Bupati juga menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan menjadikan penanganan kasus ini sebagai perhatian bersama. Pemerintah Kabupaten Tegal berharap agar pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Balaradin dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak. Bupati Ischak menegaskan bahwa aspirasi yang telah disampaikan oleh warga Desa Balaradin telah ditampung dan menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Kabupaten Tegal. Apabila aduan warga terbukti benar, Pemkab Tegal akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 182 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sengkarut Semen BSPS: Toko Cinta Damai Malaka Bungkam

22 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Menjaga Marwah dari Bawah: Banyubiru Bungkam Stigma Korupsi Desa

7 Agustus 2026 - 07:21 WIB

Mesin Speedboat Fiktif dan Tameng Politik di Desa Loleo

25 Mei 2026 - 12:47 WIB

Siasat Mangkir Kades Loleo: Dana Desa Menguap?

21 Mei 2026 - 09:54 WIB

Modal Usaha Desa Malah Amblas di Pasar Trading

19 Mei 2026 - 12:47 WIB

Upeti Ormas Berkedok Sumbangan Hantui Kepala Desa di TTU

16 Mei 2026 - 07:02 WIB

Trending di KORUPSI