Tegal [DESA MERDEKA] – Ratusan warga Desa Balaradin, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal pada Rabu (7/4/2025). Kedatangan massa ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) dan menuntut Kepala Desa Balaradin, Umar Utsman, untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB ini melibatkan warga yang datang menggunakan sepeda motor dan mobil bak terbuka. Mereka membawa berbagai poster dan spanduk bertuliskan tuntutan terkait dugaan penyimpangan dana bansos untuk Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) serta seruan agar kepala desa mundur. Aparat kepolisian dari Polres Tegal tampak berjaga di depan gerbang masuk Kantor Bupati Tegal untuk mengamankan jalannya aksi.
Setelah menyampaikan orasi yang berisi tuntutan mereka, perwakilan warga kemudian diterima untuk melakukan audiensi dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Tegal. Bupati Tegal, Ischak Maulana Rohman, didampingi Wakil Bupati Tegal, Ahmad Kholid, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), Teguh Mulyadi, Kepala Inspektorat, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DistanKP), Agus Suskoco, dan Kepala Dinas Sosial (Dinsos), Iwan Kurniawan, menerima perwakilan warga di Ruang Rapat Bupati Tegal.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan warga secara tegas meminta agar Kepala Desa Balaradin, Umar Utsman, segera diberhentikan dari jabatannya. Mereka juga menyampaikan kekecewaan atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan kepala desa untuk kepentingan pribadi. Salah seorang warga mengungkapkan bahwa bantuan sosial yang sebelumnya ia terima tiba-tiba dihentikan, yang diduga kuat karena perbedaan pilihan politik saat pemilihan kepala desa (Pilkades) sebelumnya.
Selain itu, warga juga menyampaikan bahwa Gapoktan di desa mereka tidak pernah menerima kucuran dana sejak tahun 2021. Lebih lanjut, mereka juga merasa bahwa Gapoktan tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah desa terkait pengelolaan anggaran. Warga merasa kecewa dengan tindakan Kepala Desa Balaradin yang diduga menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya, padahal alokasi anggaran untuk Gapoktan tercantum dalam laporan pertanggungjawaban desa.
Menanggapi tuntutan warga, Bupati Tegal, H. Ischak Maulana Rohman, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima aduan tertulis dari warga sejak pertengahan Maret 2025. Aduan tersebut telah diteruskan kepada Inspektorat untuk segera diproses. “Kami telah menginstruksikan Inspektorat untuk segera turun tangan dan menangani permasalahan ini sebaik mungkin dan seobjektif mungkin agar permasalahan di Desa Balaradin dapat segera terselesaikan,” jelas Bupati Ischak.
Bupati juga menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan menjadikan penanganan kasus ini sebagai perhatian bersama. Pemerintah Kabupaten Tegal berharap agar pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Balaradin dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak. Bupati Ischak menegaskan bahwa aspirasi yang telah disampaikan oleh warga Desa Balaradin telah ditampung dan menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Kabupaten Tegal. Apabila aduan warga terbukti benar, Pemkab Tegal akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Redaksi Desa Merdeka
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.