Garut [DESA MERDEKA] – Ketegangan memuncak di Desa Cihaurkuning, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, pada Kamis (19/6/2025). Puluhan warga memadati kantor desa, melayangkan tuntutan tegas terkait transparansi penggunaan anggaran yang mereka nilai sarat penyimpangan. Aksi ini merupakan buntut dari laporan resmi DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Kepala Desa Cihaurkuning, Iwan Lukmansyah, akhirnya angkat bicara di hadapan massa yang memadati area kantor desa. Ia membenarkan telah menerima surat audiensi dari warga pada 17 Juni 2025, yang mempertanyakan realisasi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2021 hingga 2025. Surat tersebut juga menyoroti pemberitaan media yang memuat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
“Kami menerima surat audiensi dari warga yang menanyakan realisasi anggaran dan menyoroti pemberitaan dari media. Perlu saya sampaikan, kami dari pihak pemerintah desa tidak pernah dikonfirmasi oleh media tersebut,” ujar Iwan.
Meski demikian, terkait tudingan penyalahgunaan dana BUMDes, Iwan menepisnya dengan tegas. Ia menyebut tuduhan itu hanya asumsi semata dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Pemerintah desa bekerja berdasarkan sistem dan diawasi oleh Inspektorat serta Aparat Penegak Hukum (APH). Yang bisa menyatakan salah atau tidak adalah pengadilan, bukan opini publik,” katanya menjelaskan.

Sayangnya, klarifikasi yang bersifat normatif tersebut tak cukup meredam amarah warga. Mereka tetap bersikeras agar pemerintah desa segera membuka seluruh data penggunaan anggaran secara terbuka dan transparan. Tuntutan ini termasuk pengungkapan detail terkait proyek-proyek desa yang mangkrak dan tidak kunjung rampung, menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
AKPERSI: Jika Benar, Mengapa Tak Gunakan Hak Jawab?
Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., menanggapi pernyataan kepala desa dengan nada kritis. Ia menyayangkan sikap pasif kepala desa yang hanya membantah tanpa mengambil langkah hukum yang semestinya.
“Kalau memang merasa pemberitaan tidak benar dan tidak pernah dikonfirmasi, seharusnya gunakan hak jawab atau somasi ke media. Diam bukan jawaban, apalagi kalau sudah menjadi sorotan publik,” tegas Ahmad.
Lebih lanjut, Ahmad menilai bahwa aksi warga yang mendatangi kantor desa secara langsung merupakan indikator kuat adanya krisis kepercayaan yang mendalam. “Kalau warga sudah geruduk kantor desa, itu tandanya kredibilitas pemerintahan desa runtuh. Yang mereka tuntut bukan sesuatu yang muluk, tapi hak dasar sebagai warga negara: transparansi, kejujuran, dan akuntabilitas,” imbuhnya.
Dalam pernyataannya, Ahmad bahkan melemparkan tantangan terbuka kepada Kepala Desa Cihaurkuning. “Saya tantang Kepala Desa Cihaurkuning untuk buka data secara publik. Tunjukkan realisasi anggaran dari 2021 sampai 2025. Kalau memang tidak ada yang ditutupi, kenapa harus takut?” tantangnya.
AKPERSI menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Pihaknya tak menutup kemungkinan akan mendorong kasus ini hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari Inspektorat Kabupaten Garut. “Rakyat sudah bicara. Sekarang giliran hukum bertindak,” tutup Ahmad.
Klarifikasi Seharusnya Ditujukan ke Pelapor, Bukan Media
Sebagai pelapor resmi dalam kasus dugaan korupsi ini, AKPERSI menegaskan bahwa Kepala Desa Cihaurkuning seharusnya menyampaikan klarifikasi secara langsung kepada pihak pelapor, bukan sekadar membela diri dengan menyalahkan media tertentu.
“Kami tegaskan, yang melaporkan dugaan korupsi ini adalah AKPERSI, bukan hanya media. Maka yang sepatutnya diklarifikasi adalah kami, bukan malah mengadu ke salah satu media online seperti Buser Bhayangkara 74. Ini bukan soal media, ini soal hukum, integritas, dan tanggung jawab publik,” pungkas Ahmad.
(Red team)
misru Ariyanto jurnalis desamerdeka, saat ini menjabat sekretaris parade Nusantara DPD kabupaten Bekasi

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.