Wonogiri, Jawa Tengah [DESA MERDEKA] – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Wonogiri kini berada di persimpangan jalan. Regulasi terbaru melalui Keputusan Menteri Desa PDT Nomor 3/2025 mewajibkan alokasi 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan dikelola melalui BUMDes. Meski menjanjikan modal besar hingga ratusan juta rupiah, mayoritas pengelola di lapangan justru mengaku masih “buta” mengenai mekanisme teknis dan bentuk usaha yang harus dijalankan.
Ketidaksiapan ini dipicu oleh terbitnya aturan yang muncul di awal tahun 2025, tepat setelah pemerintah desa menetapkan APB Desa. Akibatnya, sinkronisasi antara anggaran yang sudah dikunci dengan mandat pengelolaan usaha baru menjadi tantangan birokrasi yang pelik bagi para kepala desa dan direktur BUMDes.
Beban Berat Adaptasi Mendadak
Sekretaris BUMDes Jatisari, Andreas David Yuliyanto, mengungkapkan bahwa meski kabar tersebut sudah terdengar, belum ada instruksi detail mengenai operasionalnya. Baginya, program ini adalah pisau bermata dua. Di satu sisi, ini menjadi momentum kebangkitan BUMDes yang sempat mandek pascapandemi; di sisi lain, ada risiko besar jika modal ratusan juta tersebut dikelola tanpa perencanaan matang.
“Kami belum tahu detailnya bagaimana. Belum ada pembahasan serius antara pemerintah desa dengan kami mengenai mekanisme pengelolaan anggaran ketahanan pangan ini,” aku Andreas.
Benturan Geografis dan Kesiapan SDM
Senada dengan hal tersebut, Direktur BUMDes Sendang, Narno, menyoroti kendala geografis. Desa Sendang yang didominasi perbukitan cadas tidak cocok untuk lahan pertanian tanaman pangan. Selama ini, mereka hanya fokus pada sektor wisata dan jasa.
“Kondisi alam kami tidak mendukung sawah. Yang paling masuk akal mungkin perikanan di Waduk Gajah Mungkur, tapi bentuk usahanya seperti apa, kami belum bisa memastikan,” jelas Narno.
Risiko Mengelola Modal Raksasa
Ketua Papdesi Wonogiri, Purwanto, mengakui bahwa tidak semua BUMDes di wilayahnya berada dalam kondisi sehat. Memaksa BUMDes yang belum mapan untuk langsung mengelola unit usaha pertanian skala besar dianggap berisiko tinggi.
Namun, Purwanto menegaskan bahwa pemerintah desa wajib patuh dan segera beradaptasi. Langkah darurat yang harus diambil saat ini adalah identifikasi potensi desa serta penguatan kapasitas pengurus agar modal dari Dana Desa tidak menguap sia-sia. Para kepala desa kini dalam posisi menunggu petunjuk teknis (juknis) yang lebih jelas agar implementasi di lapangan tidak menyalahi aturan hukum.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.