Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

RAGAM · 8 Sep 2025 18:40 WIB ·

Warga Bekasi Laporkan Pertamina ke Bareskrim soal Alih Fungsi Lahan


					Warga Bekasi Laporkan Pertamina ke Bareskrim soal Alih Fungsi Lahan Perbesar

Bekasi, Jawa Barat [DESA MERDEKA] Warga Kabupaten Bekasi berencana melaporkan PT Pertamina ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan alih fungsi lahan pertanian produktif untuk dua proyek eksplorasi minyak. Proyek tersebut berlokasi di Desa Karangsegar, Kecamatan Pebayuran, dan Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Keadilan (Peka), Obay Hendra Winandar, mengatakan masyarakat mendukung program strategis nasional (PSN) yang dijalankan Pertamina. Namun, menurutnya, ada aturan yang harus dipatuhi.

“Presiden kita, Bapak Prabowo, berkomitmen untuk mempertahankan alih fungsi lahan pertanian demi swasembada pangan,” kata Obay. “Saat ini, ratusan hektare lahan pertanian produktif di Kabupaten Bekasi telah dialihfungsikan menjadi lahan eksplorasi pengeboran minyak.”

Obay menjelaskan, alih fungsi lahan pertanian telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Peraturan ini menjadi dasar hukum utama untuk melindungi lahan sawah yang dilindungi (LSD).

Selain itu, terdapat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Penetapan LSD, Pengendalian, dan Pemantauan.

“Dalam Pasal 44, Pasal 72, dan Pasal 73 UU 41/2009, jelas disebutkan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” tegas Obay. Menurutnya, sanksi tegas ini menunjukkan semangat pemerintah untuk mempertahankan lahan pertanian dari alih fungsi ilegal.

Obay menambahkan bahwa alih fungsi lahan tanpa prosedur dan izin yang sah merupakan pelanggaran hukum yang serius. “Kami mendukung PSN, tetapi harus ada kepastian hukum dalam alih fungsi lahan ini, karena pemanfaatannya harus sah secara undang-undang,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, laporan akan segera diajukan ke Bareskrim Polri karena kasus ini melibatkan perusahaan sekelas Pertamina. “Untuk mencari keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat, kami akan melaporkan ke Mabes Polri agar penanganannya lebih profesional,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 79 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Siasat Ekspor Mikro: Berhenti Berteori, Saatnya Menyambung Titik Cuan Desa

20 September 2026 - 16:09 WIB

Transportasi Desa Indari Disorot, Pemerintah Diminta Beri Solusi

17 September 2026 - 21:04 WIB

Ketika Mesin Digugat: Palagan Manusia di Pilkades Bantarjaya

17 September 2026 - 13:44 WIB

Tegaskan Bebas Tendensi Politik, LSM KANe Malut Buka Suara Soal Monitoring BLT dan Legalitas Organisasi

8 September 2026 - 06:13 WIB

LSM Tantang Inspektorat Halsel Audit Dana Desa Sengga Baru

4 September 2026 - 22:43 WIB

Jurus Baru 20 Desa Wisata Sumbar Pikat Dunia

3 September 2026 - 05:12 WIB

Trending di RAGAM