Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

RAGAM · 7 Mei 2025 16:18 WIB ·

UU BUMN ‘Kebal Hukum’, Haidar Alwi Soroti Potensi Korupsi


					UU BUMN ‘Kebal Hukum’, Haidar Alwi Soroti Potensi Korupsi Perbesar

Jakarta [DESA MERDEKA] – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi, menyoroti potensi masalah dalam Undang-Undang BUMN terbaru, khususnya terkait pasal yang dinilai memberikan ‘kekebalan hukum’ kepada BUMN. Ia khawatir pasal tersebut dapat mencederai ide besar Presiden Prabowo Subianto dan mendiang ayahnya, Sumitro Djojohadikusumo, mengenai Danantara.

R Haidar Alwi mengungkapkan kekhawatirannya pada Selasa (6/5/2025), bahwa pasal 4B beserta penjelasannya dalam UU BUMN, yang menyatakan kerugian BUMN bukanlah kerugian negara, berpotensi menghalangi aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, KPK, dan Polri dalam menyelidiki dan menyidik dugaan korupsi di BUMN.

“Penting untuk memastikan agar ide besar tersebut tidak dicederai oleh kepentingan pihak tertentu yang ingin menghindari proses hukum atas potensi-potensi kerugian negara dalam pengelolaan BUMN,” tegasnya.

Menurutnya, pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang mensyaratkan adanya kerugian negara sebagai salah satu unsur tindak pidana korupsi. “Karena kerugian BUMN bukan merupakan kerugian negara, maka unsur utama dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Tipikor tidak mungkin terpenuhi,” jelasnya.

Hal ini, kata Haidar Alwi, menimbulkan paradoks di tengah maraknya kasus korupsi di sejumlah BUMN, seperti Pertamina, Timah, Telkom, KAI, Asabri, dan Jiwasraya. Ia juga menekankan bahwa pasal tersebut berpotensi melanggar asas kesetaraan di hadapan hukum yang dijamin oleh konstitusi.

“Bertentangan dengan asas hukum universal yang sangat populer yaitu ‘equality before the law’ atau kesetaraan di hadapan hukum. Dalam konstitusi Indonesia asas tersebut tertuang dalam Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945,” tegasnya.

R Haidar Alwi meyakini bahwa Presiden Prabowo Subianto, sebagai seorang nasionalis, tidak akan mendukung aturan yang berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi. “Jantungnya merah-putih. Sumpahnya setia pada konstitusi. Dan komitmennya tegas memberantas korupsi. Atas dasar cinta pada pemimpin dan republik ini, makanya kita kawal dengan mengkritisi,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

LPM dan Ikhtiar Menumbuhkan Partisipasi dari Akar Rumput

18 Juli 2026 - 22:42 WIB

Jelang Musim Tanam, Warga Kedungwaringin Gelar Hajat Bumi

16 Juli 2026 - 15:18 WIB

Jejak Sunyi di Lembah Pusako Episode 36: Kolaborasi Seni dan Teknologi

8 Juli 2026 - 13:54 WIB

Jejak Sunyi di Lembah Pusako

4 Juli 2026 - 13:34 WIB

Ruas Jalan Desa Rusak Parah, Warga Loleo Berharap Perhatian Bupati Halmahera Selatan

3 Juli 2026 - 10:37 WIB

Bertaruh Nyawa di Tengah Laut: Potret Darurat Kesehatan Warga Desa Loleo dan Polindes yang Sekarat

30 Juni 2026 - 12:30 WIB

Trending di RAGAM