Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

DESA · 2 Jul 2025 13:15 WIB ·

Tingkatkan Kapasitas! Perangkat Desa Kencong Dibekali Ilmu Tata Kelola


					Tingkatkan Kapasitas! Perangkat Desa Kencong Dibekali Ilmu Tata Kelola Perbesar

Jember [DESA MERDEKA] Pemerintah Kecamatan Kencong, Jember, terus berkomitmen dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa. Sebagai wujud komitmen tersebut, pada 1 Juli 2025, bertempat di Aula Kecamatan Kencong, diselenggarakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa se-Kecamatan Kencong. Acara ini krusial untuk memastikan tata kelola desa yang transparan, akuntabel, dan profesional, sejalan dengan regulasi terbaru.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Camat Kencong, para pendamping desa, dan 40 perwakilan perangkat desa dari lima desa di Kecamatan Kencong: Desa Kencong, Wonorejo, Kraton, Cakru, dan Paseban. Setiap desa mengirimkan delapan perwakilan, termasuk Kepala Desa, Sekretaris Desa (Sekdes), tiga Kepala Seksi (Kasi), dan tiga Kepala Urusan (Kaur).

Dua narasumber ahli dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember, Bapak Ghofur dan Bapak Imam Hanafi, hadir untuk berbagi pengetahuan. Keduanya dikenal luas karena pengalaman dan pemahaman mendalam tentang dinamika pemerintahan desa.

Sesi 1: Mendalami Regulasi Tata Kelola Keuangan Desa Bersama Bapak Ghofur
Camat Kencong membuka acara dengan menekankan pentingnya pemahaman regulasi bagi perangkat desa, terutama dalam mendukung program pembangunan desa yang kompleks dan menuntut akuntabilitas tinggi. Sesi pertama kemudian dilanjutkan dengan paparan komprehensif dari Bapak Ghofur (DPMD Kabupaten Jember) mengenai dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan desa.

Fokus utama sesi ini mencakup:

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 yang relevan untuk penyusunan struktur dan fungsi pemerintahan desa, serta sinkronisasi perangkat desa dengan pembinaan aparatur pemerintah daerah.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2021, turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur teknis tata kelola pemerintahan desa, struktur organisasi, tugas, serta mekanisme kerja yang efektif.

Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang membahas pengelolaan keuangan desa secara rinci, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban. Beliau menegaskan peran vital Kasi sebagai penanggung jawab kegiatan dan Kaur sebagai pelaksana administrasi keuangan.

Tugas Pokok dan Fungsi Kasi dan Kaur. Bapak Ghofur memerinci tanggung jawab masing-masing Kasi (Pemerintahan, Kesejahteraan, Pelayanan) dan Kaur (Keuangan, Umum, Perencanaan) agar setiap perangkat desa memahami ranah kerja mereka.

Peran PKA (Pelaksana Kegiatan Anggaran) dan TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) dalam pengelolaan anggaran desa. PKA bertindak sebagai penanggung jawab, sedangkan TPK melaksanakan kegiatan di lapangan. Kolaborasi antarperangkat desa dari perencanaan hingga pelaporan sangat ditekankan.

Sesi berdurasi dua jam ini dilengkapi dengan contoh kasus nyata untuk memudahkan peserta mengimplementasikan teori dalam tugas sehari-hari.

Sesi 2: Memahami Aspek Kepegawaian Perangkat Desa Bersama Bapak Imam Hanafi
Setelah istirahat singkat, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan Bapak Imam Hanafi (DPMD Kabupaten Jember) pada pukul 11.00 WIB. Sesi kedua ini berfokus pada aspek kepegawaian perangkat desa, terutama regulasi terkini terkait pengisian dan pemberhentian perangkat desa.

Poin-poin penting yang disampaikan meliputi:

Aturan Baru Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa. Bapak Imam Hanafi menjelaskan bahwa proses pengisian perangkat desa kini harus transparan, objektif, dan melibatkan partisipasi masyarakat. Seleksi wajib terbuka, bebas intervensi politik, dan berbasis kebutuhan formasi.

Penjabaran Pasal 14 tentang Pengangkatan Perangkat Desa. Mekanisme pengangkatan, mulai dari penjaringan, penyaringan, penetapan, hingga pelantikan, harus didasari administrasi kuat dan didukung dokumen sah. Keterlibatan kecamatan dan DPMD dalam verifikasi dokumen serta persetujuan akhir sangat ditekankan.

Pembahasan Detail Pasal 15 tentang Pemberhentian Perangkat Desa. Perangkat desa dapat diberhentikan karena berbagai alasan seperti meninggal dunia, permintaan sendiri, tidak memenuhi syarat, atau pelanggaran disiplin berat. Prosedur pemberhentian harus resmi melalui surat keputusan Kepala Desa dan dilaporkan kepada Camat.

Penekanan pada Tertib Administrasi dan Kepatuhan Hukum. Narasumber mengingatkan agar setiap tindakan administratif berlandaskan regulasi. Kepala desa diimbau untuk tidak bertindak sewenang-wenang demi menjaga stabilitas desa. Konsultasi dengan kecamatan dan DPMD sebelum mengambil keputusan penting sangat dianjurkan.

Sesi Diskusi dan Tanya Jawab: Solusi Nyata untuk Tantangan Desa
Sesi diskusi dan tanya jawab yang dipandu moderator Kecamatan Kencong menjadi momen bagi peserta untuk menyampaikan permasalahan aktual di desa masing-masing. Pertanyaan beragam muncul, mulai dari pengelolaan keuangan hingga mekanisme pelaporan kegiatan. Bapak Ghofur dan Bapak Imam Hanafi memberikan jawaban jelas, sistematis, dan merujuk langsung pada regulasi relevan. Peserta mengapresiasi kejelasan dan kelengkapan jawaban yang mampu memberikan solusi serta memperkaya pemahaman mereka tentang tata kelola pemerintahan desa.

Komitmen Peningkatan Kapasitas Berkelanjutan
Kegiatan ini secara resmi ditutup oleh Camat Kencong yang menyampaikan apresiasi kepada narasumber dari DPMD Kabupaten Jember dan seluruh peserta. Beliau menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kecamatan Kencong dalam membina dan memperkuat kapasitas aparatur desa.

Dengan berakhirnya kegiatan ini, diharapkan seluruh perangkat desa di Kecamatan Kencong kini memiliki pemahaman lebih baik tentang peraturan penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya aspek keuangan dan kepegawaian. Harapannya, pengetahuan ini dapat diimplementasikan untuk menciptakan pemerintahan desa yang profesional, akuntabel, dan berdaya saing.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Prahara di Desa Sisi: Pelayanan Kesehatan Lumpuh Akibat Politisasi?

13 Mei 2026 - 06:28 WIB

Ironi Desa Loleo: Dana Rakyat Menjadi Ladang Kekayaan Elit Lokal

10 Mei 2026 - 18:42 WIB

Wajah Baru Parlemen Bantarjaya: Kompetisi Sehat Demi Kemajuan Desa

8 Mei 2026 - 18:05 WIB

Audit Dana Desa Sungai Ulu: Bukan Sekadar Urusan Kertas

8 Mei 2026 - 06:25 WIB

Satu Dekade Dana Desa: Lampung Selatan Jadi Etalase Nasional

8 Mei 2026 - 01:01 WIB

Polemik Perangkat Desa Kediri: PPDI Desak Penundaan dan Revisi Perda

7 Mei 2026 - 17:51 WIB

Trending di DESA