Bojonegoro, Jawa Timur [DESA MERDEKA] – Panitia Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (Pilkades PAW) Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, secara resmi menetapkan tiga nama calon yang berhak mengikuti Musyawarah Desa (Musdes) pemilihan Kades PAW. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno yang digelar di Balai Desa Sukorejo pada Jumat, 14 November 2025.
Ketiga calon yang akan bersaing merebut posisi Kepala Desa Sukorejo dalam sisa masa jabatan ini adalah Syahli, S.H. (Nomor Urut 1), Meyke Lelyanasari, S.Pd. (Nomor Urut 2), dan Drs. H. Muhtarom (Nomor Urut 3).
Berdasarkan keputusan panitia, Musdes Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu akan dilaksanakan pada Selasa, 18 November 2025. Keputusan penetapan calon ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, 14 November 2025.
Pleno Penetapan dan Pengundian Nomor Urut
Rapat pleno penetapan calon dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Pilkades PAW Desa Sukorejo. Acara penting ini turut disaksikan oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa Sukorejo, Kapolsek Bojonegoro, Sekretaris Kecamatan Bojonegoro, perwakilan dari Komando Rayon Militer (Koramil) Bojonegoro, serta Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukorejo.
Anggota BPD Sukorejo, Teguh Supriyadi, membacakan Keputusan Ketetapan Nomor: 02/KEP/PANPAW/XI/2025. Keputusan ini secara resmi menetapkan nama-nama calon yang berhak mengikuti Musdes.
Setelah penetapan, agenda dilanjutkan dengan pengundian nomor urut calon. Setelah pengambilan undian oleh masing-masing calon, didapatkan hasil nomor urut sebagai berikut:
- Syahli, S.H. (Nomor Urut 1)
- Meyke Lelyanasari, S.Pd. (Nomor Urut 2)
- Drs. H. Muhtarom (Nomor Urut 3)
Sosialisasi Tanpa Kampanye Massal
Dalam sambutannya, Teguh Supriyadi menjelaskan tahapan lanjutan setelah penetapan ini adalah pelaksanaan Musyawarah Desa. Ia menegaskan, berbeda dengan pilkades reguler, para calon Kades Pengganti Antar Waktu Desa Sukorejo tidak diperkenankan melakukan kampanye dengan pengumpulan massa.
Calon hanya diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi secara terbatas kepada 92 pemilih yang berhak memberikan suara dalam Musdes tersebut. Pembatasan ini bertujuan menjaga kondusivitas dan sesuai dengan regulasi pemilihan Kades PAW.
Kegiatan penetapan dan pengundian nomor urut berjalan dengan lancar, tertib, dan kondusif. Acara ditutup dengan sesi foto bersama seluruh calon Kades beserta istri/suami masing-masing, menampilkan nomor urut yang baru mereka peroleh.
Keberhasilan panitia dalam melaksanakan tahapan awal ini menunjukkan kesiapan Desa Sukorejo untuk segera memiliki pemimpin definitif guna memastikan roda pemerintahan desa berjalan efektif hingga akhir periode.
Redaksi Desa Merdeka

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.