Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

PEMERINTAHAN · 5 Des 2025 10:07 WIB ·

Tiga Kementerian Sepakat Solusi Cegah Gagal Bayar Dana Desa


					Tiga Kementerian Sepakat Solusi Cegah Gagal Bayar Dana Desa Perbesar

Kemendes, Kemendagri, dan Kemenkeu Finalisasi Tindak Lanjut PMK 81/2025, Antisipasi Pembayaran Tertunda

Jakarta [DESA MERDEKA] Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencapai kesepakatan penting terkait tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Kesepakatan ini bertujuan untuk melengkapi aturan tersebut dan memberikan solusi konkret guna mencegah potensi gagal bayar kegiatan yang bersumber dari Dana Desa, khususnya untuk kegiatan non-earmarked (tidak ditentukan penggunaannya).

Menteri Desa PDT, Yandri Susanto, menjelaskan bahwa setelah melalui diskusi intensif, ketiga kementerian menyepakati sejumlah langkah yang dapat dilakukan bersama oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.

“Alhamdulillah, kami menyepakati tindak lanjut yang dapat dilakukan secara bersama-sama, melengkapi terbitnya PMK Nomor 81 Tahun 2025 demi kepentingan nasional dan masyarakat desa,” kata Mendes Yandri didampingi Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani, dan Dirjen Bina Pemdes Kemendagri La Ode Ahmad di Jakarta.

Skema Prioritas Pembayaran Kewajiban Tertunda
Mendes Yandri merinci lima langkah prioritas untuk menyelesaikan pembayaran kegiatan Dana Desa non-earmarked yang belum terbayarkan pada Tahun Anggaran 2025. Langkah-langkah ini disusun secara berjenjang:

  • Memanfaatkan Sisa Dana Earmarked: Menggunakan Sisa Dana Desa yang telah ditentukan penggunaannya (earmarked) untuk membayar kegiatan non-earmarked yang belum lunas.
  • Mengoptimalkan Penyertaan Modal Desa: Menggunakan Dana Penyertaan Modal Desa ke lembaga ekonomi (seperti BUM Desa/BUM Desa bersama untuk ketahanan pangan) yang belum disalurkan atau belum digunakan.
  • Menggunakan Penghematan Anggaran: Memanfaatkan sisa anggaran atau penghematan anggaran tahun berjalan (Tahun 2025) yang bersumber dari pendapatan selain Dana Desa.
  • Menunda Kegiatan dan SILPA 2025: Menunda kegiatan yang belum dilaksanakan dan memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2025.
  • Kewajiban Anggaran 2026: Jika keempat langkah di atas belum mencukupi, selisih kekurangan akan dicatat sebagai kewajiban yang belum dibayarkan (utang) untuk dianggarkan dan dibayarkan pada Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari pendapatan selain Dana Desa.


Langkah Administrasi dan Tata Kelola Keuangan Desa
Guna memastikan langkah-langkah di atas berjalan efektif dan akuntabel, Kemendagri, Kemendes PDT, dan Kemenkeu akan menerbitkan surat bersama sebagai dasar bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa. Langkah tindak lanjut administrasi tersebut meliputi:

Pengungkapan Kewajiban: Kewajiban yang belum dibayarkan pada tahun 2025 harus diungkapkan secara jelas dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Tahun Anggaran 2025.

  • Evaluasi APBDesa: Bupati menugaskan Camat untuk mengevaluasi APB Desa Tahun 2025, khususnya terkait pergeseran anggaran untuk mengalokasikan pembayaran kegiatan yang belum lunas.
  • Perubahan APBDesa 2025: Pemerintah Desa segera melakukan Perubahan APB Desa tahun 2025 untuk pergeseran alokasi anggaran.
  • Peraturan Kepala Desa 2026: Menerbitkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa Tahun 2026 untuk menindaklanjuti pemanfaatan SILPA mendahului Perubahan APB Desa 2026.
  • Perubahan APBDesa 2026: Melakukan Perubahan APB Desa 2026 untuk memanfaatkan SILPA Tahun 2025 dan sumber pendapatan selain Dana Desa, dengan memprioritaskan penyelesaian kewajiban yang belum dibayar.

Menteri Yandri optimistis bahwa langkah-langkah ini dapat mengatasi potensi gagal bayar. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada para Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa (seperti APDESI, PPDI, PAPDESI, dsb.) yang turut merumuskan solusi terbaik. Pemerintah Pusat dan Kabupaten/Kota berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan mitigasi agar proses pelaksanaan dapat berlangsung cepat dan efektif.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Menteri LH Ditantang Tuntaskan Proyek PSEL Padang Raya

27 Mei 2026 - 08:15 WIB

Menbud Fadli Zon Dorong Pembangunan Museum Desa Masif

20 Mei 2026 - 17:38 WIB

Program TEKAD Sulap Potensi 1.110 Desa Demi Makan Gratis

19 Mei 2026 - 10:19 WIB

Target 59 Negara: Saatnya Produk Desa Sulsel Mendunia

15 Mei 2026 - 07:17 WIB

Desa Go Global: Menembus Pasar Dunia Lewat Literasi Karantina

13 Mei 2026 - 06:00 WIB

Ekspor Bumbu Jadi: Cara Desa Berhenti Jual Barang Mentah

12 Mei 2026 - 19:21 WIB

Trending di PEMERINTAHAN