Baturaja [DESA MERDEKA] – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, mengeluarkan imbauan penting bagi seluruh pelaku usaha dan perusahaan di wilayahnya. Disnaker OKU mengingatkan agar perusahaan tidak lalai dalam memenuhi hak karyawan dengan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu.
Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten OKU, Helmi Purnomo, S.E., melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI), Ivan Saputra, S.H., menyampaikan pesan ini saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (6/4/2023). Imbauan ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Kami telah menyampaikan imbauan kepada setiap perusahaan dan pemberi kerja yang beroperasi di Kabupaten OKU untuk segera menyalurkan THR kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri,” tegas Ivan Saputra.
Ivan menjelaskan secara rinci mengenai besaran THR yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawannya. Bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu tahun, besaran THR yang harus dibayarkan adalah sebesar satu bulan upah. Sementara itu, bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, pembayaran THR dilakukan secara proporsional sesuai dengan masa kerja yang telah dijalani.
“Bagi perusahaan yang kedapatan tidak membayarkan THR kepada karyawannya, tentu akan ada sanksi tegas yang dikenakan. Bukan hanya tidak membayar, keterlambatan pembayaran THR pun akan dikenai sanksi denda serta sanksi administratif sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021,” jelasnya lebih lanjut.
Berdasarkan data pengawasan Disnaker OKU, tercatat hampir 200 perusahaan skala besar dan menengah serta lebih dari 100 perusahaan kecil beroperasi di wilayah Kabupaten OKU. Ivan Saputra menegaskan adanya perbedaan kebijakan THR dibandingkan masa pandemi Covid-19 sebelumnya.
“Berbeda dengan tahun-tahun saat pandemi Covid-19, di mana pelaku usaha diperbolehkan membayar THR dengan cara mencicil, kebijakan tersebut saat ini sudah tidak berlaku lagi. Pelaku usaha diwajibkan membayar THR penuh sebesar satu bulan upah tanpa adanya kebijakan atau keringanan untuk tidak membayar THR kepada pekerja,” pungkasnya dengan tegas, menekankan pentingnya pemenuhan hak karyawan menjelang hari raya. (DAS)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.