Menu

Mode Gelap
Menkop Kagumi Kopdes NTT, Soroti Peran Perempuan Antraks Gunungkidul: 26 Ternak Mati, Dua Desa Zona Merah! Erosi Bengawan Madiun Ancam Desa Banjaransari, Bupati Ngawi Bertindak! Oknum Pemuda Terancam Pidana Akibat Pengrusakan Jembatan Perahu, Warga Dusun Kusuhijrah Desak Tindakan Tegas Polisi Gaji Kades se-Rohil Cair Minggu Ini, 2 Bulan Tunggakan Lunas!

EKBIS · 6 Apr 2023 21:29 WIB ·

THR Lebaran OKU: Jangan Lengah, Hak Karyawan Prioritas!


					THR Lebaran OKU: Jangan Lengah, Hak Karyawan Prioritas! Perbesar

Baturaja [DESA MERDEKA] – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, mengeluarkan imbauan penting bagi seluruh pelaku usaha dan perusahaan di wilayahnya. Disnaker OKU mengingatkan agar perusahaan tidak lalai dalam memenuhi hak karyawan dengan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu.

Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten OKU, Helmi Purnomo, S.E., melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI), Ivan Saputra, S.H., menyampaikan pesan ini saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (6/4/2023). Imbauan ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Kami telah menyampaikan imbauan kepada setiap perusahaan dan pemberi kerja yang beroperasi di Kabupaten OKU untuk segera menyalurkan THR kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri,” tegas Ivan Saputra.

Ivan menjelaskan secara rinci mengenai besaran THR yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawannya. Bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu tahun, besaran THR yang harus dibayarkan adalah sebesar satu bulan upah. Sementara itu, bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, pembayaran THR dilakukan secara proporsional sesuai dengan masa kerja yang telah dijalani.

“Bagi perusahaan yang kedapatan tidak membayarkan THR kepada karyawannya, tentu akan ada sanksi tegas yang dikenakan. Bukan hanya tidak membayar, keterlambatan pembayaran THR pun akan dikenai sanksi denda serta sanksi administratif sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021,” jelasnya lebih lanjut.

Berdasarkan data pengawasan Disnaker OKU, tercatat hampir 200 perusahaan skala besar dan menengah serta lebih dari 100 perusahaan kecil beroperasi di wilayah Kabupaten OKU. Ivan Saputra menegaskan adanya perbedaan kebijakan THR dibandingkan masa pandemi Covid-19 sebelumnya.

“Berbeda dengan tahun-tahun saat pandemi Covid-19, di mana pelaku usaha diperbolehkan membayar THR dengan cara mencicil, kebijakan tersebut saat ini sudah tidak berlaku lagi. Pelaku usaha diwajibkan membayar THR penuh sebesar satu bulan upah tanpa adanya kebijakan atau keringanan untuk tidak membayar THR kepada pekerja,” pungkasnya dengan tegas, menekankan pentingnya pemenuhan hak karyawan menjelang hari raya. (DAS)

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 281 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Tuna Sumbar Terbang ke UEA, Eropa Jadi Bidikan Selanjutnya

11 Mei 2025 - 08:35 WIB

Tuna Sumbar Terbang ke UEA, Mendag Bidik Eropa

10 Mei 2025 - 12:26 WIB

Kisah Cemerlang BUMDes Bongancina: PAD dan Bebek Petelur

9 Mei 2025 - 16:22 WIB

Kebijakan Pemprov Sumbar Jadi Kunci Sukses Bank Syariah?

9 Mei 2025 - 14:58 WIB

Bank Syariah Sumbar Ungguli Nasional! Apa Rahasianya?

9 Mei 2025 - 13:56 WIB

Desa Kartasana Pandeglang: Pusat Ekspor Ikan Mas Koki

8 Mei 2025 - 14:26 WIB

Trending di EKBIS