Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

DESA · 3 Apr 2023 22:29 WIB ·

THR Cair! Senyum Sumringah Honorer dan ASN Muba


					THR Cair! Senyum Sumringah Honorer dan ASN Muba Perbesar

Musi Banyuasin [DESA MERDEKA] – Kabar bahagia menghampiri para pegawai honorer dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Penantian akan Tunjangan Hari Raya (THR) akhirnya terjawab sudah. Pada Senin (3/4/2023), Penjabat (Pj) Bupati Muba, Apriyadi Mahmud, resmi menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pencairan THR bagi tenaga honorer, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pegawai Negeri Sipil (PNS), hingga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Pj Bupati Apriyadi Mahmud seusai menerima audiensi dari Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) di Ruang Audiensi Bupati Muba.

“Ya, tadi Perbup sudah saya tandatangani, semoga bisa bermanfaat bagi seluruh penerima. Insya Allah, pada tanggal 10 April mendatang, THR untuk para tenaga honorer sudah dapat diterima melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing,” ungkap Pj Bupati Apriyadi Mahmud dengan nada gembira.

Lebih lanjut, Pj Bupati merinci bahwa bukan hanya THR untuk para pegawai honorer atau pegawai kontrak yang akan dicairkan, melainkan juga THR bagi PPPK, PNS, serta TPP ASN untuk bulan Maret.

“Semua proses pencairannya akan berjalan secara bersamaan. Kemungkinan besar, mulai tanggal 10 April ke atas, seluruh pegawai yang berhak sudah akan menerima haknya,” ucapnya memberikan kepastian.

Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Muba, Musni Wijaya, S.Sos., M.Si., melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muba, Zabidi, S.E., M.Si., merinci alokasi anggaran yang telah disahkan dalam Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Pj Bupati Apriyadi Mahmud. Anggaran tersebut meliputi THR PNS sebesar Rp31.520.410.418, THR PPPK sebesar Rp5.416.670.129, THR Pegawai Kontrak sebesar Rp5.040.500.000, dan TPP ASN bulan Maret sebesar Rp22.000.000.000.

“Semua dokumen terkait pencairan sudah ditandatangani oleh Bapak Bupati Apriyadi Mahmud. Insya Allah, mulai tanggal 10 April ke atas, seluruh pegawai yang berhak akan menerima pencairannya,” ungkap Kepala BPKAD Muba, Zabidi.

Menambahkan arahan dari Pj Bupati Muba, Apriyadi Mahmud, Zabidi mengimbau agar THR yang diterima dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para penerima. “Sesuai dengan pesan Bapak Bupati Apriyadi tadi, agar THR ini digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat,” tandasnya.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kades Loleo Menghilang, Warga Geruduk DPMD Halmahera Selatan

24 April 2026 - 19:06 WIB

TNI Bangun Rumah Layak di Perbatasan Desa Malaka

24 April 2026 - 17:13 WIB

Digitalisasi Aspirasi: Suparman Siap Kawal Transparansi BPD Bantarjaya

24 April 2026 - 12:34 WIB

Pesan Cinta untuk Bantarjaya: Ade Deris Siap Bergerak

23 April 2026 - 21:34 WIB

Warga Bantarjaya Mulai Berebut Kursi Aspirasi Lewat BPD

23 April 2026 - 15:11 WIB

Jalan Beton Sigayam: Harapan Baru Ekonomi Petani Batang

23 April 2026 - 08:35 WIB

Trending di DESA