Menu

Mode Gelap
Dedikasi Pendamping Desa di Kampar Berakhir Tragis Pringsewu Pecah Jadi 128, Dua Pekon Baru Siap Maju! Jeritan Warga Bireuen: Hutan Adat Dijual Mafia Tanah? Awas Hoax! Rekrutmen Kopdes Merah Putih Belum Dibuka Menkop Kagumi Kopdes NTT, Soroti Peran Perempuan

DESA · 3 Apr 2023 22:29 WIB ·

THR Cair! Senyum Sumringah Honorer dan ASN Muba


					THR Cair! Senyum Sumringah Honorer dan ASN Muba Perbesar

Musi Banyuasin [DESA MERDEKA] – Kabar bahagia menghampiri para pegawai honorer dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Penantian akan Tunjangan Hari Raya (THR) akhirnya terjawab sudah. Pada Senin (3/4/2023), Penjabat (Pj) Bupati Muba, Apriyadi Mahmud, resmi menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pencairan THR bagi tenaga honorer, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pegawai Negeri Sipil (PNS), hingga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Pj Bupati Apriyadi Mahmud seusai menerima audiensi dari Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) di Ruang Audiensi Bupati Muba.

“Ya, tadi Perbup sudah saya tandatangani, semoga bisa bermanfaat bagi seluruh penerima. Insya Allah, pada tanggal 10 April mendatang, THR untuk para tenaga honorer sudah dapat diterima melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing,” ungkap Pj Bupati Apriyadi Mahmud dengan nada gembira.

Lebih lanjut, Pj Bupati merinci bahwa bukan hanya THR untuk para pegawai honorer atau pegawai kontrak yang akan dicairkan, melainkan juga THR bagi PPPK, PNS, serta TPP ASN untuk bulan Maret.

“Semua proses pencairannya akan berjalan secara bersamaan. Kemungkinan besar, mulai tanggal 10 April ke atas, seluruh pegawai yang berhak sudah akan menerima haknya,” ucapnya memberikan kepastian.

Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Muba, Musni Wijaya, S.Sos., M.Si., melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muba, Zabidi, S.E., M.Si., merinci alokasi anggaran yang telah disahkan dalam Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Pj Bupati Apriyadi Mahmud. Anggaran tersebut meliputi THR PNS sebesar Rp31.520.410.418, THR PPPK sebesar Rp5.416.670.129, THR Pegawai Kontrak sebesar Rp5.040.500.000, dan TPP ASN bulan Maret sebesar Rp22.000.000.000.

“Semua dokumen terkait pencairan sudah ditandatangani oleh Bapak Bupati Apriyadi Mahmud. Insya Allah, mulai tanggal 10 April ke atas, seluruh pegawai yang berhak akan menerima pencairannya,” ungkap Kepala BPKAD Muba, Zabidi.

Menambahkan arahan dari Pj Bupati Muba, Apriyadi Mahmud, Zabidi mengimbau agar THR yang diterima dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para penerima. “Sesuai dengan pesan Bapak Bupati Apriyadi tadi, agar THR ini digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat,” tandasnya.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Jalan Pembetokan Rusak? URC Bekasi Gercep Bertindak!

17 Mei 2025 - 12:39 WIB

Suban Gerak Cepat Wujudkan Koperasi Merah Putih

17 Mei 2025 - 12:01 WIB

Margakaya Solidkan Tekad: Ketahanan Pangan Prioritas!

16 Mei 2025 - 16:53 WIB

Koperasi Merah Putih Lahir di Baru Ranji, Harapan Ekonomi Desa

16 Mei 2025 - 13:41 WIB

Beton pun Jadi Kebun: Inovasi Tani Pemuda Banda Aceh

16 Mei 2025 - 09:06 WIB

Inspektorat Halsel Gerak Cepat Audit Khusus Dana Desa Imbu-Imbu: Transparansi dan Ancaman Pidana Jadi Sorotan

15 Mei 2025 - 22:13 WIB

Trending di DESA