Kontraktor Diduga Bermasalah Menangkan Tender Proyek Anjungan Maluku Utara di TMII
Ternate, [DESA MERDEKA] — Kontraktor CV Pilar Nusantara Prima kembali memicu kontroversi setelah terpilih sebagai pemenang tender proyek pembangunan Anjungan Maluku Utara di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta. Kemenangan ini menuai kekhawatiran publik, mengingat rekam jejak perusahaan yang diduga terlibat dalam perampasan lahan milik warga tanpa ganti rugi di Halmahera Timur, dikutip dari laman matapubliknews.com (5/8/25).
Berdasarkan data dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada Rabu, 6 Agustus 2025, CV Pilar Nusantara Prima berhasil mengungguli 29 peserta tender lainnya. Proyek lanjutan pembangunan anjungan Maluku Utara ini merupakan proyek strategis dengan nilai anggaran yang signifikan. Anjungan ini diharapkan menjadi ikon penting yang merepresentasikan budaya dan kekayaan Maluku Utara di kancah nasional. Namun, terpilihnya kontraktor dengan catatan buruk ini menimbulkan keraguan publik akan kelancaran proyek tersebut.
Dugaan Perampasan Lahan dan Korupsi di Halmahera Timur
Kemenangan CV Pilar Nusantara Prima dalam tender ini menjadi sorotan tajam, terutama setelah munculnya pemberitaan terkait dugaan perampasan lahan di Desa Hatetabako, Halmahera Timur. Menurut laporan yang beredar, perusahaan milik Budi Liem ini dituding bersekongkol dengan oknum Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) serta Kepala Desa setempat. Modus operandi mereka diduga merampas lahan perkebunan milik warga, bahkan yang telah bersertifikat, tanpa memberikan ganti rugi yang layak.
Salah seorang korban, berinisial DN, mengungkapkan kekesalannya. Lahan perkebunan turun-temurun miliknya dibongkar paksa tanpa izin. Saat DN melaporkan hal ini ke Dinas Perkim, ia justru mendapat jawaban yang mengabaikan haknya sebagai pemilik lahan bersertifikat. Situasi ini mengindikasikan adanya pelanggaran hukum yang serius, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Agraria. Praktisi hukum di Maluku Utara, bahkan menyebut kasus ini sebagai “korupsi terstruktur,” mengingat adanya dugaan suap yang melibatkan oknum pejabat desa.
Pentingnya Asas Kehati-hatian dalam Seleksi Tender
Kasus ini kembali menggarisbawahi pentingnya asas kehati-hatian (prinsip prudensi) dalam seleksi peserta tender proyek-proyek pemerintah. Proses seleksi yang tidak cermat, apalagi sampai memenangkan kontraktor yang bermasalah, dapat berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Kredibilitas dan integritas kontraktor seharusnya menjadi pertimbangan utama, bukan hanya sekadar kelengkapan administrasi.
Pihak penyelenggara tender, dalam hal ini Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Maluku Utara, seharusnya lebih jeli dan transparan. Lokasi proyek yang berada jauh dari pusat pengawasan di Ternate, yaitu di Jakarta, menambah kekhawatiran akan potensi mandek atau terbengkalainya proyek di tengah jalan jika kontraktor tidak dapat dipercaya. Pengawasan ketat dan sanksi tegas diperlukan untuk memastikan proyek pembangunan anjungan ini berjalan sesuai rencana dan tidak mengulang masalah serupa.
Disclaimer Berita:
Berita ini merupakan rangkuman dari berbagai sumber dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang terlibat memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan.

Activity:
•Reporter •Advocate (Kandidat Notaris PPAT) •Konsultan Pendidikan Nawala Education (Overseas Study Advisor – Nawala Education) •Lecturer
Experience:
•Reporter & News Anchor TVRI •Medical Reps. Eisai Indonesia •HRD Metro Selular Nusantara
***
“Penghargaan paling tinggi bagi seorang pekerja keras bukanlah apa yang dia peroleh dari pekerjaan itu, tapi seberapa berkembang ia dengan kerja kerasnya itu.” – John Ruskin


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.