Menu ✖

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

RAGAM · 8 Agu 2025 08:05 WIB ·

Terpilihnya Kontraktor Bermasalah, Proyek Anjungan Maluku Utara di TMII Terancam Mandek?


					Terpilihnya Kontraktor Bermasalah, Proyek Anjungan Maluku Utara di TMII Terancam Mandek? Perbesar

Kontraktor Diduga Bermasalah Menangkan Tender Proyek Anjungan Maluku Utara di TMII

Ternate, [DESA MERDEKA] — Kontraktor CV Pilar Nusantara Prima kembali memicu kontroversi setelah terpilih sebagai pemenang tender proyek pembangunan Anjungan Maluku Utara di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta. Kemenangan ini menuai kekhawatiran publik, mengingat rekam jejak perusahaan yang diduga terlibat dalam perampasan lahan milik warga tanpa ganti rugi di Halmahera Timur, dikutip dari laman matapubliknews.com (5/8/25).

Berdasarkan data dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada Rabu, 6 Agustus 2025, CV Pilar Nusantara Prima berhasil mengungguli 29 peserta tender lainnya. Proyek lanjutan pembangunan anjungan Maluku Utara ini merupakan proyek strategis dengan nilai anggaran yang signifikan. Anjungan ini diharapkan menjadi ikon penting yang merepresentasikan budaya dan kekayaan Maluku Utara di kancah nasional. Namun, terpilihnya kontraktor dengan catatan buruk ini menimbulkan keraguan publik akan kelancaran proyek tersebut.

Dugaan Perampasan Lahan dan Korupsi di Halmahera Timur
Kemenangan CV Pilar Nusantara Prima dalam tender ini menjadi sorotan tajam, terutama setelah munculnya pemberitaan terkait dugaan perampasan lahan di Desa Hatetabako, Halmahera Timur. Menurut laporan yang beredar, perusahaan milik Budi Liem ini dituding bersekongkol dengan oknum Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) serta Kepala Desa setempat. Modus operandi mereka diduga merampas lahan perkebunan milik warga, bahkan yang telah bersertifikat, tanpa memberikan ganti rugi yang layak.

Salah seorang korban, berinisial DN, mengungkapkan kekesalannya. Lahan perkebunan turun-temurun miliknya dibongkar paksa tanpa izin. Saat DN melaporkan hal ini ke Dinas Perkim, ia justru mendapat jawaban yang mengabaikan haknya sebagai pemilik lahan bersertifikat. Situasi ini mengindikasikan adanya pelanggaran hukum yang serius, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Agraria. Praktisi hukum di Maluku Utara, bahkan menyebut kasus ini sebagai “korupsi terstruktur,” mengingat adanya dugaan suap yang melibatkan oknum pejabat desa.

Pentingnya Asas Kehati-hatian dalam Seleksi Tender
Kasus ini kembali menggarisbawahi pentingnya asas kehati-hatian (prinsip prudensi) dalam seleksi peserta tender proyek-proyek pemerintah. Proses seleksi yang tidak cermat, apalagi sampai memenangkan kontraktor yang bermasalah, dapat berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Kredibilitas dan integritas kontraktor seharusnya menjadi pertimbangan utama, bukan hanya sekadar kelengkapan administrasi.

Pihak penyelenggara tender, dalam hal ini Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Maluku Utara, seharusnya lebih jeli dan transparan. Lokasi proyek yang berada jauh dari pusat pengawasan di Ternate, yaitu di Jakarta, menambah kekhawatiran akan potensi mandek atau terbengkalainya proyek di tengah jalan jika kontraktor tidak dapat dipercaya. Pengawasan ketat dan sanksi tegas diperlukan untuk memastikan proyek pembangunan anjungan ini berjalan sesuai rencana dan tidak mengulang masalah serupa.

Disclaimer Berita:
Berita ini merupakan rangkuman dari berbagai sumber dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang terlibat memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 207 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pasir Pantai Merah Putih Obi Dikeruk Ilegal, APH dan Pemda Didesak Bertindak

3 Oktober 2026 - 10:31 WIB

Bertahan di Ruas Kaputusan: Nestapa dan Resiliensi Warga

29 September 2026 - 16:06 WIB

Siasat Ekspor Mikro: Berhenti Berteori, Saatnya Menyambung Titik Cuan Desa

20 September 2026 - 16:09 WIB

Transportasi Desa Indari Disorot, Pemerintah Diminta Beri Solusi

17 September 2026 - 21:04 WIB

Ketika Mesin Digugat: Palagan Manusia di Pilkades Bantarjaya

17 September 2026 - 13:44 WIB

Tegaskan Bebas Tendensi Politik, LSM KANe Malut Buka Suara Soal Monitoring BLT dan Legalitas Organisasi

8 September 2026 - 06:13 WIB

Trending di RAGAM