Bangka Belitung, Kepulauan Bangka Belitung [DESA MERDEKA] – Bawaslu Bangka Belitung (Babel) mendesak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk segera menindaklanjuti rekomendasi terkait dugaan pelanggaran politik praktis yang dilakukan oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa di wilayah tersebut. Tim Bawaslu Babel yang dipimpin oleh Ketua EM Osykar, bertemu langsung dengan pihak Kemendes PDTT di Jakarta pada Rabu (10/5/2023) untuk memastikan langkah konkret atas temuan tersebut.
Pendamping Desa Diduga Gerakkan Perekrutan Massa
Dugaan pelanggaran ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Bawaslu Babel pada 22 Maret 2023, melalui pesan WhatsApp. Laporan tersebut mengindikasikan adanya TPP Desa di Babel yang mengarahkan dan menggerakkan pendamping desa di tingkat kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa untuk merekrut masing-masing sepuluh orang masyarakat per desa.
Aksi ini disinyalir sebagai bentuk kegiatan politik praktis guna mendukung salah satu ketua umum partai politik peserta Pemilu 2024 yang berinisial MI. TPP Desa, sebagai bagian dari aparatur pendampingan pemerintah, terikat pada aturan yang melarang keterlibatan dalam kegiatan politik elektoral.
Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar, menjelaskan bahwa pertemuan dengan Kemendes PDTT bertujuan untuk melihat kebijakan dan tindak lanjut kementerian terhadap rekomendasi yang telah disampaikan.
“Tujuan kami adalah melihat tindak lanjut dari Kemendes terkait rekomendasi kami, karena Bawaslu memiliki fungsi pencegahan. Artinya, kami berusaha menghindari penindakan pelanggaran, dan ingin melihat bagaimana kebijakan dari Kemendes PDTT,” ujar Osykar.
⚖️ Temuan Langgar Aturan Kemendes PDTT
Setelah menerima laporan, Bawaslu Babel segera memanggil berbagai pihak terkait dan melakukan kajian mendalam. Hasil kajian tersebut menyimpulkan bahwa temuan dugaan praktik politik praktis oleh TPP Desa ini tidak hanya berpotensi melanggar undang-undang pemilu, tetapi juga melanggar peraturan perundang-undangan lain yang mengatur tugas pokok mereka.
Secara spesifik, dugaan pelanggaran tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa. Peraturan ini secara jelas membatasi ruang gerak TPP Desa dari kegiatan non-profesional.
Osykar menegaskan komitmen lembaganya dalam mengawal setiap laporan dan temuan di lapangan secara serius. “Semua laporan dan temuan di lapangan langsung kita tindaklanjuti serius sehingga fungsi pencegahan dan pengawasan akan optimal untuk menjaga kondusifitas di setiap tahapan yang sedang berjalan,” tegasnya.
Bawaslu Babel berkomitmen penuh untuk mengawal tindak lanjut atas rekomendasi ini. Osykar menegaskan bahwa pencegahan terjadinya pelanggaran merupakan tindakan yang lebih baik, sejalan dengan amanah untuk berlaku adil dan menjaga kepercayaan publik selama tahapan Pemilu 2024.



















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.