Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

PEMILU · 25 Feb 2025 13:35 WIB ·

Ijazah Paket C Bermasalah, MK Perintahkan Pilwali Palopo Diulang


					Ijazah Paket C Bermasalah, MK Perintahkan Pilwali Palopo Diulang Perbesar

Palopo, Sulawesi Selatan [DESA MERDEKA] Peta politik Kota Palopo berubah total dalam semalam. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi Calon Wali Kota nomor urut 4, Trisal Tahir, setelah terbukti menggunakan ijazah Paket C yang cacat administrasi. Keputusan berani ini tidak hanya menggugurkan kemenangan Trisal, tetapi juga memaksa Kota Palopo menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) secara menyeluruh.

Dalam sidang sengketa hasil Pilkada yang digelar Senin (24/2/2026), MK mengonfirmasi temuan krusial: ijazah Paket C Trisal Tahir tidak terdaftar di PKBM Yusha tahun 2016. Bukti ini diperkuat oleh data Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara yang menyatakan dokumen tersebut tidak valid secara administratif.

Skandal Administrasi yang Meruntuhkan Demokrasi
Gugatan yang diajukan pasangan Farid Kasim–Nurhaenih ini mengungkap lubang besar dalam proses verifikasi administratif di KPU. MK menilai penggunaan dokumen yang tidak sah bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan pelanggaran integritas yang mencederai prinsip demokrasi yang jujur dan adil.

“Keputusan ini adalah pesan keras bahwa syarat formal calon pemimpin tidak bisa ditawar. Integritas dimulai dari validitas dokumen pendaftaran,” bunyi pertimbangan hukum MK. Dampaknya, Trisal Tahir dilarang mengikuti kontestasi, sementara pasangannya, Akhmad Syarifuddin, tetap diperbolehkan maju namun partai pengusung (Gerindra, Demokrat, dan PKB) wajib mengganti posisi calon wali kota.

Persiapan PSU: Palopo Kembali ke Tempat Pemungutan Suara
MK memberikan waktu paling lambat 90 hari bagi KPU untuk menyelenggarakan PSU. Proses ini akan menjadi ujian berat bagi logistik dan keamanan daerah. Berikut adalah poin penting pelaksanaan PSU Palopo:

  • Daftar Pemilih Tetap (DPT): Menggunakan data DPT dan DPTb yang sama dengan pemungutan suara 27 November 2024.
  • Pengamanan: Kepolisian diperintahkan melakukan pengamanan ekstra ketat guna menghindari konflik horizontal pascaputusan.
  • Partai Pengusung: Gerindra, Demokrat, dan PKB harus bergerak cepat mencari figur pengganti untuk mendampingi Akhmad Syarifuddin.

Momentum Pembersihan Integritas Pilkada
Skandal ijazah di Palopo menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara pemilu di Indonesia untuk memperketat pengawasan. Transparansi bukan lagi sekadar jargon, melainkan kebutuhan mutlak untuk mencegah kerugian negara akibat PSU yang memakan biaya besar.

Masyarakat Palopo kini diharapkan tetap tenang dan kondusif. PSU bukan sekadar ajang memilih ulang pemimpin, melainkan kesempatan bagi warga untuk memastikan bahwa pemimpin yang terpilih benar-benar lahir dari proses yang bersih sejak dari meja pendaftaran.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pilkades PAW Liunggunung: Empat Putra Terbaik Siap Mengabdi

11 April 2026 - 19:00 WIB

Syarat Cair APBDes Malaka: Data Warga Meninggal Harus Beres

1 April 2026 - 18:09 WIB

Bawaslu Pacitan Ajak Karang Taruna Jinakkan Bom Waktu Pemilu

1 Maret 2026 - 07:53 WIB

Pilkades Digital Karawang: Hemat Anggaran 90 Persen dan Inklusif

31 Desember 2025 - 19:03 WIB

Sistem Termin: Mesin Sunyi Penyimpangan Anggaran Proyek Negara

31 Desember 2025 - 17:24 WIB

Sukses! Desa Pegagan Indramayu Simulasikan Pilwu E-Voting

6 Desember 2025 - 03:37 WIB

Trending di PEMILU