Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

PEMILU · 25 Feb 2025 05:56 WIB ·

Satu Tanda Tangan Palsu Picu Pemungutan Suara Ulang Magetan


					Satu Tanda Tangan Palsu Picu Pemungutan Suara Ulang Magetan Perbesar

Jakarta [DESA MERDEKA] Ketelitian Mahkamah Konstitusi (MK) dalam membedah daftar hadir pemilih menjadi titik balik Pilkada Magetan 2024. Gara-gara temuan perbedaan tanda tangan yang signifikan pada daftar hadir, MK resmi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga TPS yang tersebar di wilayah tersebut.

Keputusan krusial ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, di Gedung MK Jakarta, Senin (24/2/2025). MK mengabulkan permohonan pasangan calon nomor urut 03, Sujatno-Ida Yuhana Ulfa, sekaligus membatalkan Keputusan KPU Magetan Nomor 1676 Tahun 2024 tentang penetapan hasil perolehan suara.

Kejanggalan di Balik Ketidakhadiran Pemilih
Kejadian ini bermula dari temuan janggal atas nama pemilih Tri Andiriyanto. Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa Tri sama sekali tidak menyalurkan hak pilihnya pada 27 November 2024 karena sedang berada di Kediri. Namun, namanya muncul dalam daftar hadir dengan coretan tanda tangan yang terlihat dipaksakan.

Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh, memaparkan bahwa setelah disandingkan, tanda tangan pada daftar hadir tersebut berbeda total dengan tanda tangan asli Tri. “Fakta ini menguatkan keyakinan kami bahwa pencatatan kehadiran tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya,” jelas Daniel.

Daftar TPS yang Wajib Menggelar PSU
Pelanggaran administrasi yang mencederai prinsip jujur dan adil ini memaksa proses demokrasi di beberapa titik harus diulang dari nol. Berikut adalah lokasi TPS yang diinstruksikan MK untuk melaksanakan PSU:

  • Desa Kinandang: TPS 001 dan TPS 004.
  • Desa Nguri: TPS 001.
  • Desa Selotinatah: TPS 009.

MK menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga kesucian suara rakyat. Selembar tanda tangan palsu mungkin terlihat sepele bagi sebagian orang, namun bagi konstitusi, itu adalah noda yang bisa membatalkan legalitas seorang pemimpin. Kini, bola panas berada di tangan KPU Magetan untuk segera menyiapkan logistik dan jadwal pencoblosan ulang, sembari mengimbau warga agar tetap menjaga kondusivitas daerah.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Bawaslu Pacitan Ajak Karang Taruna Jinakkan Bom Waktu Pemilu

1 Maret 2026 - 07:53 WIB

Sistem Termin: Mesin Sunyi Penyimpangan Anggaran Proyek Negara

31 Desember 2025 - 17:24 WIB

Sukses! Desa Pegagan Indramayu Simulasikan Pilwu E-Voting

6 Desember 2025 - 03:37 WIB

Menyo’e: Desa Bermartabat Simbol Integritas Pemilu di Morowali Utara

15 November 2025 - 15:03 WIB

154 Desa Bekasi Siap Gelar Pilkades Serentak Digital 2026

30 Juli 2025 - 12:04 WIB

Putusan MK: Pemilu Dipisah, Demokrasi Lebih Kuat

26 Juni 2025 - 22:33 WIB

Trending di PEMILU