Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

POLITIK · 25 Feb 2025 05:56 WIB ·

Satu Tanda Tangan Palsu Picu Pemungutan Suara Ulang Magetan


					Satu Tanda Tangan Palsu Picu Pemungutan Suara Ulang Magetan Perbesar

Jakarta [DESA MERDEKA] Ketelitian Mahkamah Konstitusi (MK) dalam membedah daftar hadir pemilih menjadi titik balik Pilkada Magetan 2024. Gara-gara temuan perbedaan tanda tangan yang signifikan pada daftar hadir, MK resmi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga TPS yang tersebar di wilayah tersebut.

Keputusan krusial ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, di Gedung MK Jakarta, Senin (24/2/2025). MK mengabulkan permohonan pasangan calon nomor urut 03, Sujatno-Ida Yuhana Ulfa, sekaligus membatalkan Keputusan KPU Magetan Nomor 1676 Tahun 2024 tentang penetapan hasil perolehan suara.

Kejanggalan di Balik Ketidakhadiran Pemilih
Kejadian ini bermula dari temuan janggal atas nama pemilih Tri Andiriyanto. Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa Tri sama sekali tidak menyalurkan hak pilihnya pada 27 November 2024 karena sedang berada di Kediri. Namun, namanya muncul dalam daftar hadir dengan coretan tanda tangan yang terlihat dipaksakan.

Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh, memaparkan bahwa setelah disandingkan, tanda tangan pada daftar hadir tersebut berbeda total dengan tanda tangan asli Tri. “Fakta ini menguatkan keyakinan kami bahwa pencatatan kehadiran tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya,” jelas Daniel.

Daftar TPS yang Wajib Menggelar PSU
Pelanggaran administrasi yang mencederai prinsip jujur dan adil ini memaksa proses demokrasi di beberapa titik harus diulang dari nol. Berikut adalah lokasi TPS yang diinstruksikan MK untuk melaksanakan PSU:

  • Desa Kinandang: TPS 001 dan TPS 004.
  • Desa Nguri: TPS 001.
  • Desa Selotinatah: TPS 009.

MK menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga kesucian suara rakyat. Selembar tanda tangan palsu mungkin terlihat sepele bagi sebagian orang, namun bagi konstitusi, itu adalah noda yang bisa membatalkan legalitas seorang pemimpin. Kini, bola panas berada di tangan KPU Magetan untuk segera menyiapkan logistik dan jadwal pencoblosan ulang, sembari mengimbau warga agar tetap menjaga kondusivitas daerah.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Peta Senyap di Karanghaur: Menakar Realitas Politik Panggung Desa

16 September 2026 - 16:15 WIB

Fraksi PDI Perjuangan-PKB Sampaikan Pandangan Umum terhadap Ranperda Perubahan APBD Sumbar 2026

15 September 2026 - 19:48 WIB

Saat Sirene Pemilu Padam, Advokasi Kaum Akar Rumput Menyala

30 Juli 2026 - 22:23 WIB

PDI-P Dorong Ronaldo Asury Maju Pilkada Malaka 2030

26 Juli 2026 - 14:23 WIB

Membangun Sumatra Barat dari Kekuatan Identitas Budaya Nagari

19 Juli 2026 - 21:50 WIB

Jen Natalia Fokus Pemberdayaan Masyarakat Malaka

23 Mei 2026 - 08:57 WIB

Trending di POLITIK