Sukoharjo [DESA MERDEKA] – Warga Desa Godog, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, mengungkapkan rasa syukur dan lega setelah mantan Kepala Desa Godog, Agus Adi Setiawan, resmi ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo pada Rabu (4/6/2025). Penahanan ini menjadi puncak dari perjuangan panjang warga dalam mengawasi dan melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Mashuda, salah satu tokoh masyarakat Desa Godog, menjelaskan bahwa partisipasi aktif warga menjadi kunci terungkapnya kasus ini. “Kami bersyukur setelah Kejari Sukoharjo menindaklanjuti laporan warga. Bahkan, sekarang mantan kades sudah ditahan oleh penyidik kejaksaan. Ini bukti bahwa partisipasi warga dibutuhkan dalam mengawasi dan mengawal penggunaan dana desa di setiap desa. Perjuangan kami tak sia-sia,” ujar Mashuda, Sabtu (7/6/2025). Ia menambahkan bahwa warga bahkan sempat beberapa kali menggelar unjuk rasa untuk menuntut Agus Adi Setiawan mundur dari jabatannya.
Menurut Mashuda, banyak program kegiatan di desa yang tidak terealisasi sepanjang tahun 2024. Program-program tersebut meliputi kegiatan PKK, rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH), lelang tanah kas desa, dan berbagai program lainnya. Total ada 13 program kegiatan yang mangkrak karena dana yang seharusnya digunakan justru diambil oleh kepala desa. Desakan kuat dari warga akhirnya membuat Agus Adi Setiawan mengundurkan diri dari jabatannya pada 24 Januari 2025.
“Kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi desa-desa lain di Sukoharjo. Jangan sampai dana desa yang digunakan untuk membiayai berbagai program kegiatan masyarakat justru digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas Mashuda.
Penahanan Mantan Kades dan Kerugian Negara
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Tjut Zelvira Nofani, membenarkan penahanan Agus Adi Setiawan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Solo. Agus akan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. “Tersangka diduga melakukan penyelewengan dana desa. Tim penyidik menetapkan tersangka setelah mengantongi dua alat bukti. Tersangka langsung ditahan di Rutan Solo,” terang Tjut Zelvira Nofani.
Agus Adi Setiawan diduga melakukan penyelewengan dana desa mulai tahun 2022 hingga 2024, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp406 juta. Meski demikian, saat pengusutan kasus, tersangka telah menitipkan pengembalian uang sebesar Rp380 juta. Modus operandi tersangka selama tiga tahun adalah menyalahgunakan wewenang dengan mengambil uang dana desa yang tersimpan di bank. “Tersangka menyuruh bendahara desa untuk mencairkan uang di bank. Setelah diambil, tersangka mengganti nominal uang yang telah dicairkan. Perbuatan tersangka dilakukan berulang kali selama bertahun-tahun,” jelas Tjut Zelvira Nofani.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.