Padang, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] – Mulai pekan ini, petani dan nelayan di Sumatera Barat tak perlu khawatir BBM subsidi mereka disedot pihak tak berhak. Pemerintah provinsi bersama Forkopimda, Pertamina, dan Hiswana Migas melahirkan enam rekomendasi keras setelah rapat koordinasi di Auditorium Gubernuran, Kamis (4/6/2026). Intinya: setiap SPBU wajib cocokkan STNK dengan QR Code, catat nomor polisi di transaksi, bahkan siap-siap didampingi satu personel TNI atau Polri.
“Hak masyarakat yang berhak harus terpenuhi,” tegas Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Herianto, Senin (8/6/2026).
Rekomendasi pertama hingga ketiga bersifat teknis di lapangan. SPBU tidak boleh melayani pengisian solar bersubsidi atau pertalite jika nomor polisi kendaraan tak sesuai dengan data yang terdaftar. Petugas pencatat transaksi kini wajib membubuhkan nomor polisi sebagai instrumen pengawasan tambahan. Lalu, personel TNI/Polri akan ditempatkan di setiap SPBU dengan biaya ditanggung pengelola SPBU. Langkah ini untuk memotong modus lama: kendaraan modifikasi tangki besar atau penggunaan barcode tanpa dokumen sah.
Rekomendasi keempat memberi akses data pengguna BBM subsidi kepada pemerintah daerah. Selama ini, daerah buta data sehingga sulit mengawasi. Kelima, kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor bakal dibatasi aksesnya terhadap BBM subsidi. Langkah ini sekaligus mendorong kepatuhan pajak.
Rekomendasi paling strategis adalah yang keenam: usulan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014. Isinya tegas:
- Pembatasan pembelian pertalite dan solar berdasarkan jenis kendaraan dan kapasitas mesin (CC).
- Pelarangan penggunaan subsidi untuk industri tambang, CPO, dan transportasi pendukungnya.
- Penerapan distribusi tertutup dengan pendaftaran dan verifikasi konsumen.
- Penguatan kewenangan pemda dalam pengawasan.
Helmi mengakui berbagai temuan di lapangan memprihatinkan: tangki kendaraan dibesarkan, barcode dipindah ke kendaraan lain, hingga praktik penimbunan. Keenam rekomendasi ini diharapkan menutup semua celah.
Pemprov Sumbar bahkan sudah menyerahkan dokumen Instruksi Gubernur Nomor 1/INST-2026 kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumbar. Artinya, pengawasan BBM subsidi kini resmi menjadi urusan bersama dari provinsi hingga ke desa.
Bagi petani desa yang selama ini kesulitan mendapatkan solar untuk pompa irigasi atau traktor, kabar ini angin segar. Begitu pula nelayan di pesisir. Ketika BBM subsidi benar-benar sampai ke tangan yang berhak, biaya produksi di desa turun, hasil panen tidak tercekik ongkos angkut, dan pembangunan desa berjalan tanpa tersandera kelangkaan energi murah.
Selanjutnya, penguatan koordinasi antara provinsi, kabupaten/kota, aparat penegak hukum, Pertamina, dan Hiswana Migas akan dilakukan bertahap. Targetnya satu: distribusi BBM subsidi yang tertib, transparan, dan berkelanjutan. Bukan untuk mereka yang punya koneksi, tetapi untuk mereka yang benar-benar membutuhkan.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.