Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

KUMHANKAM · 1 Des 2025 21:14 WIB ·

Sumbar-Kejati Terapkan Pidana Kerja Sosial Atasi Overcapacity


					Sumbar-Kejati Terapkan Pidana Kerja Sosial Atasi Overcapacity Perbesar

Pemprov Sumbar dan Kejati Sepakat Terapkan Pidana Kerja Sosial, Wujudkan Hukum Lebih Humanis

Padang, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis, rehabilitatif, dan berorientasi pada pemulihan sosial, sekaligus solusi nyata untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas (overcapacity) lembaga pemasyarakatan.

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan di Auditorium Gubernuran pada Senin, 1 Desember 2025. Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan bahwa sinergi ini merupakan komitmen kedua instansi untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai regulasi yang berlaku.

“Melalui sinergi ini, kita berharap mekanisme penegakan hukum yang lebih humanis, rehabilitatif, serta berorientasi pada pemulihan sosial dapat terwujud secara optimal di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Barat,” ungkap Gubernur Mahyeldi usai acara.

Hukuman Non-Penahanan untuk Tindak Pidana Ringan
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Muhibuddin, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial pada dasarnya adalah hukuman non-penahanan, yang dikenal secara internasional sebagai community service order. Hukuman ini diartikan sebagai kewajiban terpidana untuk melakukan pekerjaan tertentu yang bermanfaat bagi kepentingan umum dan pelayanan masyarakat tanpa menerima upah.

Menurut Kajati Muhibuddin, penerapan pidana kerja sosial harus menjadi harapan baru dalam menyelesaikan masalah kepadatan penjara (overcapacity) yang dialami Indonesia selama ini.

Kepala Biro Hukum (Kabiro Hukum) Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar, Masheri Yanda Boy, menambahkan bahwa pidana kerja sosial bukanlah hal baru. Mekanisme ini telah diperkenalkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan dipertegas dalam KUHP Nasional. Pidana kerja sosial dinilai sebagai pendekatan pemidanaan yang konstruktif karena memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri dan berkontribusi langsung kepada masyarakat.

Dalam KUHP Nasional, pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara kurang dari lima tahun, dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.

Pemprov Komitmen Sediakan Sarana Kerja Sosial
Untuk mendukung pelaksanaan ini, Pemprov Sumbar berkomitmen mewujudkan beberapa poin kunci dalam kerja sama. Poin utamanya adalah penyediaan tempat dan kegiatan pidana kerja sosial melalui dinas terkait, yang bersifat edukatif, bermanfaat bagi masyarakat, tidak merendahkan martabat manusia, dan non-komersial.

Selain itu, Pemprov Sumbar juga bertanggung jawab dalam koordinasi, pengawasan program pembimbingan, penyediaan data dan informasi, serta sosialisasi penerapan pidana kerja sosial yang berorientasi pada keadilan.

Kajati Muhibuddin menekankan bahwa jaksa sebagai eksekutor dan pengawas pelaksanaan putusan memerlukan dukungan penuh dari Pemda. Penandatanganan MoU ini merupakan langkah awal menuju pelaksanaan nyata yang direncanakan mulai 2 Januari 2026.

“Sumbar siap menjadi contoh nasional dalam implementasi pidana kerja sosial dan kita semua siap menghadirkan penegakan hukum yang lebih adil, beradab, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat,” tegas Muhibuddin, seraya mengajak seluruh pihak untuk menjalankan kerja sama ini secara konsisten dan bertanggung jawab.

Acara penandatanganan ini juga dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Kasi Penuntutan Wilayah 3 Direktorat B Jampidum Kejaksaan Agung Hafiz Kurniawan, para Asisten, Kabag Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Sumbar, serta Bupati dan Walikota se-Sumbar baik secara luring maupun daring.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Desa Loleo Merana: Dana Miliaran Mengalir Pembangunan Tetap Nihil

23 April 2026 - 22:56 WIB

Lawan Mafia Tanah: Polisi Segel Lahan Sengketa di Sawangan

22 April 2026 - 12:08 WIB

Luka di Pulau Obi: Saat Kebun Cengkeh Tergilas Tambang

19 April 2026 - 18:11 WIB

Sengkarut RSUP Nias: Prosedur Hukum Diklaim Cacat Formil

13 April 2026 - 16:01 WIB

Supeltas Semarang: Relawan Desa Penjaga Arus Lebaran

7 April 2026 - 19:43 WIB

Sidak Malam Lapas Banyuasin: Sapu Bersih Barang Terlarang

7 April 2026 - 08:36 WIB

Trending di KUMHANKAM