Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

PEMERINTAHAN · 24 Jun 2025 20:34 WIB ·

Sumbar Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Bebaskan Denda


					Sumbar Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Bebaskan Denda Perbesar

Padang [DESA MERDEKA] Beban denda dan tunggakan pajak kendaraan sering jadi alasan utama masyarakat enggan membayar kewajiban fiskal mereka. Menjawab keresahan ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam waktu dekat. Seluruh tunggakan, termasuk denda dan bunga, akan dibebaskan sepenuhnya, memberikan kelegaan dan kemudahan nyata bagi masyarakat.

Kebijakan ini merupakan inisiatif langsung dari Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy. Ia melihat perlunya terobosan konkret untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak jangka panjang. “Yang pertama, pemutihan pajak. Kita bebaskan tunggakan masyarakat, mau 10 tahun, 20 tahun sekalipun. Tapi ke depan, mereka harus taat pajak,” ujar Vasko dalam rapat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar.

Program ini jadi langkah berani yang berpihak kepada rakyat, dengan memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk memulai dari nol, tanpa dibayangi beban administratif masa lalu. “Kita ringankan, tapi ini hanya berlaku satu kali. Ke depan, tidak akan ada lagi program pemutihan seperti ini,” tambahnya.

Sebelumnya, program serupa pernah dilakukan pada 2022 namun bersifat terbatas. Kali ini, cakupannya jauh lebih luas dan menyeluruh, membebaskan seluruh tunggakan pokok, denda, dan bunga pajak kendaraan tanpa batasan tahun. Wagub Vasko menegaskan, kebijakan ini telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Sumatera Barat dan kini memasuki tahap finalisasi teknis.

Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, menyatakan kesiapan lembaganya untuk menjalankan arahan tersebut. Mereka akan segera menyusun skema pelaksanaan yang mudah diakses oleh masyarakat di seluruh kabupaten/kota.

Meskipun bersifat pembebasan total, Pemprov juga menyiapkan sistem reward and punishment ke depan. Wajib pajak yang taat akan mendapat berbagai kemudahan, sementara pelanggar akan dikenai sanksi lebih tegas. “Sekarang ini kita maafkan nih, pemutihan pajak. Tapi tahun ini mereka bayar, yang tahun-tahun lalu kita gratiskan, yang penting kebijakan ini bisa menguntungkan masyarakat,” tegas Vasko.

Selain berdampak sosial, program ini juga diharapkan dapat menghidupkan kembali potensi fiskal daerah, khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor. Pemprov Sumbar mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program ini dengan baik, karena hanya berlaku dalam satu periode dan tidak akan diulang dalam waktu dekat. Informasi resmi terkait jadwal dan mekanisme pelaksanaan akan segera diumumkan oleh Bapenda Sumbar.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Jurnalis

Satu tanggapan untuk “Sumbar Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Bebaskan Denda”

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Belu Tuntas 100 Persen, Malaka dan TTU nyusul, Penyaluran Dana Desa Tahap I 2026 di Wilayah KPPN Atambua Capai 94,18 Persen

10 Juni 2026 - 15:33 WIB

Menteri LH Ditantang Tuntaskan Proyek PSEL Padang Raya

27 Mei 2026 - 08:15 WIB

Menbud Fadli Zon Dorong Pembangunan Museum Desa Masif

20 Mei 2026 - 17:38 WIB

Program TEKAD Sulap Potensi 1.110 Desa Demi Makan Gratis

19 Mei 2026 - 10:19 WIB

Target 59 Negara: Saatnya Produk Desa Sulsel Mendunia

15 Mei 2026 - 07:17 WIB

Desa Go Global: Menembus Pasar Dunia Lewat Literasi Karantina

13 Mei 2026 - 06:00 WIB

Trending di PEMERINTAHAN