Atambua, Desamerdeka.id : Penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2026 di wilayah kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Atambua menunjukkan perkembangan positif. Hingga awal Juni 2026, realisasi penyaluran telah mencapai Rp46.033.930.600 kepada 356 desa dari total 378 desa di Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka, dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), atau sebesar 94,18 persen.
Capaian tersebut menjadi indikator penting dalam mendukung percepatan pembangunan desa, penguatan ekonomi masyarakat, serta pelaksanaan berbagai program prioritas pemerintah di tingkat desa.
Kabupaten Belu mencatat capaian terbaik dengan menyelesaikan penyaluran Dana Desa Tahap I secara penuh. Sebanyak 69 desa telah menerima dana sebesar Rp8.613.877.200 atau mencapai 100 persen dari total desa penerima.
Keberhasilan ini menjadikan Belu sebagai kabupaten pertama di wilayah kerja KPPN Atambua yang menuntaskan seluruh proses penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun 2026.
Kecepatan penyaluran tersebut diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan program pembangunan desa, mulai dari pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan pelayanan publik, hingga program pemberdayaan masyarakat.
Sementara itu, Kabupaten Timor Tengah Utara mencatat realisasi penyaluran sebesar Rp23.276.969.200 kepada 178 desa dari total 182 desa atau mencapai 97,80 persen.
Masih terdapat empat desa yang belum menerima penyaluran karena sedang dalam proses melengkapi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan capaian yang mendekati 100 persen, TTU menjadi daerah dengan progres penyaluran tercepat kedua setelah Kabupaten Belu.
Di Kabupaten Malaka, Dana Desa Tahap I telah disalurkan sebesar Rp14.143.084.200 kepada 109 desa dari total 127 desa atau mencapai 85,82 persen.
Pemerintah desa yang belum menerima dana terus didorong untuk segera menyelesaikan dokumen dan persyaratan yang diperlukan agar proses penyaluran dapat segera dilakukan.
Percepatan ini dinilai penting agar program pembangunan desa tidak mengalami keterlambatan, terutama untuk kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan dasar, ketahanan pangan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Kepala KPPN Atambua, Mauritz Meta, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah, pemerintah desa, dan seluruh pihak yang telah bersinergi dalam mempercepat proses penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun 2026.
“Dana Desa merupakan instrumen penting dalam memperkuat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Oleh karena itu, KPPN Atambua terus berkomitmen mengawal proses penyaluran agar berjalan tepat waktu, tepat jumlah, dan sesuai ketentuan sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat,” ujar Mauritz Meta selalu Kepala KPPN Atambua melalui rilisan resminya, 10/6/2026
Menurutnya, koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa menjadi faktor penting dalam memastikan kelancaran proses penyaluran.
KPPN Atambua juga terus melakukan pendampingan dan koordinasi guna memastikan seluruh persyaratan administrasi dapat dipenuhi oleh desa-desa yang masih berproses.
Penyaluran Dana Desa menjadi salah satu instrumen strategis pemerintah dalam mendorong pembangunan dari tingkat paling bawah. Dana tersebut tidak hanya digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa, tetapi juga mendukung program ketahanan pangan, peningkatan kualitas pelayanan dasar, penguatan ekonomi masyarakat, serta pemberdayaan kelompok-kelompok produktif di desa.
Dengan semakin cepatnya realisasi penyaluran, berbagai program prioritas desa diharapkan dapat segera dijalankan sehingga memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka, dan Kabupaten Timor Tengah Utara.
Pemerintah berharap percepatan penyaluran Dana Desa dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus memperkuat kemandirian desa sebagai fondasi pembangunan nasional.

Desa Membangun Negeri


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.