Menu ✖

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

KABAR DESA · 17 Agu 2023 22:55 WIB ·

Sosialisasi Lembaga Bantuan Hukum di Desa Cimparuh Pariaman


					Sosialisasi Lembaga Bantuan Hukum di Desa Cimparuh Pariaman Perbesar

Padang Pariaman (Desa Merdeka) : Universitas Andalas (UNAND) Padang melaksanakan program KKN-PPM Reguler pada 11 Juli – 21 Agustus 2023.

Sebanyak 27 orang mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) UNAND melakukan kegiatan di Desa Cimparuh Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariman Sumatera Barat. Kegiatan berada di bawah bimbingan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Dr. Gusmini, S.P., M.P., dan Raul sebagai Ketua Kelompok KKN-PPM UNAND Cimparuh.

Telah diselenggarakan kegiatan bertajuk ‘Peran dan Fungsi Lembaga Bantuan Hukum di Pengadilan’  pada Selasa (08/08) mulai pukul 15.30 – 16.30 WIB di Aula Balai Desa Cimparuh. Acara ini diadakan dalam rangka pelaksanaan salah satu program kerja (proker) membantu Pembangunan Desa (BANGDES).

Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim Soshum – Sosial dan Hukum Kelompok KKN-PPM UNAND Cimparuh bekerjasama dengan Pemerintah Desa Cimparuh Pariaman.

Hadir dari Tim Soshum beberapa mahasiswa dari Fakultas Ilmu Budaya, Fakultas Ekonomi, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik dan Fakultas Hukum.

Sedangkan dari Pemerintah Desa dihadiri oleh: Kepala Desa Cimparuh, Ketua BPD Cimparuh, Ketua LPM Cimparuh, Kepala Dusun se-Desa Cimparuh, Dubalang se-Desa Cimparuh, Ketua Karang Taruna Cimparuh, Ketua PKK Desa Cimparuh dan Warga Desa Cimparuh.

Dalam sambutannya Kepala Desa Cimparuh Maifialdi menjelaskan, “Sosialisasi Lembaga Bantuan Hukum ini sangat berguna untuk warga Cimparuh yang mata pencahariannya lebih dominan di sektor perdagangan dan pertanian seperti terjadinya masalah sengketa tanah.”

Adanya kegiatan sosialisasi LBH diharapkan dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat apabila sedang mengalami permasalahan di bidang hukum. Namun, mengalami kendala terkait membayar biaya perkara yang tergolong cukup mahal.

Hadir dalam kesempatan tersebut Muhammad Affan, S.H., M.H., dari Hakim Pengadilan Negeri Pariaman memberikan pemahaman terkait Lembaga Bantuan Hukum seperti tata cara dalam mengajukan permohonan untuk mendapatkan bantuan hukum.

Muhammad Affan menjelaskan, “Beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam memohon untuk LBH sebagai berikut: 1) Mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi paling sedikit identitas pemohon bantuan hukum dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang di mohonkan bantuan hukum, 2) Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara dan 3) Melampirkan surat keterangan miskin dari Lurah/ Kepala Desa atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum.”

Sumber : Fitrah Aini Rahman dan Harris Kemal Maulana – Mahasiswa KKN-PPM UNAND di Desa Cimparuh Pariaman

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 81 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

El Niño Godzilla Kepung Banyumas, 76 Ribu Jiwa Krisis Air

9 Oktober 2026 - 16:21 WIB

Redam Sengketa, Pemkab Tanbu Pasang Pilar Batas Kusan Hulu Kuranji

8 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Sinergi Tiga Pilar Pebayuran Pasca-Pilkades di HUT TNI

5 Oktober 2026 - 16:29 WIB

Wakaf TPU: Jurus Jitu Kades Terpilih Satukan Mekarjaya

5 Oktober 2026 - 16:29 WIB

Jemu Janji Manis, Warga Obi Kompak Benahi Jalan

1 Oktober 2026 - 19:56 WIB

Ritual Pendinginan: Harmoni Adat dan Modernitas Pesisir Malaka

29 September 2026 - 19:22 WIB

Trending di KABAR DESA