Padang Pariaman (Desa Merdeka) : Universitas Andalas (UNAND) Padang melaksanakan program KKN-PPM Reguler pada 11 Juli – 21 Agustus 2023.
Sebanyak 27 orang mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) UNAND melakukan kegiatan di Desa Cimparuh Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariman Sumatera Barat. Kegiatan berada di bawah bimbingan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Dr. Gusmini, S.P., M.P., dan Raul sebagai Ketua Kelompok KKN-PPM UNAND Cimparuh.
Telah diselenggarakan kegiatan bertajuk ‘Peran dan Fungsi Lembaga Bantuan Hukum di Pengadilan’ pada Selasa (08/08) mulai pukul 15.30 – 16.30 WIB di Aula Balai Desa Cimparuh. Acara ini diadakan dalam rangka pelaksanaan salah satu program kerja (proker) membantu Pembangunan Desa (BANGDES).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim Soshum – Sosial dan Hukum Kelompok KKN-PPM UNAND Cimparuh bekerjasama dengan Pemerintah Desa Cimparuh Pariaman.
Hadir dari Tim Soshum beberapa mahasiswa dari Fakultas Ilmu Budaya, Fakultas Ekonomi, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik dan Fakultas Hukum.
Sedangkan dari Pemerintah Desa dihadiri oleh: Kepala Desa Cimparuh, Ketua BPD Cimparuh, Ketua LPM Cimparuh, Kepala Dusun se-Desa Cimparuh, Dubalang se-Desa Cimparuh, Ketua Karang Taruna Cimparuh, Ketua PKK Desa Cimparuh dan Warga Desa Cimparuh.
Dalam sambutannya Kepala Desa Cimparuh Maifialdi menjelaskan, “Sosialisasi Lembaga Bantuan Hukum ini sangat berguna untuk warga Cimparuh yang mata pencahariannya lebih dominan di sektor perdagangan dan pertanian seperti terjadinya masalah sengketa tanah.”
Adanya kegiatan sosialisasi LBH diharapkan dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat apabila sedang mengalami permasalahan di bidang hukum. Namun, mengalami kendala terkait membayar biaya perkara yang tergolong cukup mahal.
Hadir dalam kesempatan tersebut Muhammad Affan, S.H., M.H., dari Hakim Pengadilan Negeri Pariaman memberikan pemahaman terkait Lembaga Bantuan Hukum seperti tata cara dalam mengajukan permohonan untuk mendapatkan bantuan hukum.
Muhammad Affan menjelaskan, “Beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam memohon untuk LBH sebagai berikut: 1) Mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi paling sedikit identitas pemohon bantuan hukum dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang di mohonkan bantuan hukum, 2) Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara dan 3) Melampirkan surat keterangan miskin dari Lurah/ Kepala Desa atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum.”
Sumber : Fitrah Aini Rahman dan Harris Kemal Maulana – Mahasiswa KKN-PPM UNAND di Desa Cimparuh Pariaman
Penggiat Desa. Lakukan yang Perlu saja (Prioritas).
Kita Gak perlu memenangkan semua Pertempuran.
Tinggal di Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.