Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

RAGAM · 6 Mei 2026 13:35 WIB ·

​Skandal “Tanda Tangan Arwah”: LSM KANe Desak Polres Halsel Seret Kades Loleo ke Jalur Hukum


					​Skandal “Tanda Tangan Arwah”: LSM KANe Desak Polres Halsel Seret Kades Loleo ke Jalur Hukum Perbesar

Labuha, Halsel [DESA MERDEKA] — Praktik tata kelola pemerintahan di Desa Loleo, Kecamatan Obi Selatan, kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Bukan karena prestasi, melainkan munculnya skandal administrasi yang dinilai “tak masuk akal”. Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM KANe Malut) secara resmi mendesak Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan untuk bertindak tegas dan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang menyeret nama Kepala Desa Loleo berinisial EA.

​Kasus ini memicu kemarahan publik setelah terungkapnya fakta mencengangkan: tanda tangan mendiang Man Murud, seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Loleo yang telah wafat sejak tahun 2020, tiba-tiba “hidup kembali” dalam dokumen resmi desa tahun anggaran 2024.

Administrasi Fiktif dan Dampak Keuangan Desa
​Ketua LSM KANe Malut, Risal Sangaji menegaskan bahwa temuan ini bukan sekadar kekhilafan administratif. Tanda tangan almarhum ditemukan dalam berita acara penting hingga kuitansi penerimaan gaji tahun 2024. Hal ini mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk mencairkan anggaran desa dengan menggunakan identitas orang yang sudah meninggal dunia.

​”Ini adalah pelecehan terhadap hukum sekaligus penghinaan bagi keluarga almarhum. Bagaimana mungkin seseorang yang sudah meninggal empat tahun lalu bisa menandatangani kuitansi gaji tahun 2024? Jika ini benar terjadi, maka kuat dugaan telah terjadi kebocoran keuangan desa yang dinikmati oleh oknum tertentu,” tegas perwakilan LSM KANe Malut dalam keterangan persnya.

​Manipulasi dokumen ini diyakini menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi. Secara hukum, tindakan memalsukan surat untuk mendapatkan hak atau menimbulkan perikatan dapat dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidananya tidak main-main, yakni penjara maksimal enam tahun. Namun, LSM KANe melihat dampak yang lebih luas, yaitu kerugian keuangan negara yang bersumber dari Dana Desa.

Desakan Penetapan Tersangka dan Mosi Tidak Percaya
​Pihak keluarga almarhum telah melaporkan kasus ini ke Polres Halmahera Selatan. Namun, LSM KANe menilai proses penyelidikan berjalan lambat. Mereka mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak “bermain mata” atau membiarkan kasus ini menguap begitu saja.

​“Kami mendesak Kapolres Halmahera Selatan untuk segera menuntaskan penyelidikan ini. Unsur pembuktian sudah sangat terang benderang. Jangan sampai muncul kesan pembiaran terhadap praktik culas di tingkat desa. Jika dalam waktu dekat tidak ada penetapan tersangka, kami siap turun ke jalan untuk melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk mosi tidak percaya,” lanjutnya.

​LSM KANe Malut berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau guna memastikan transparansi pengelolaan Dana Desa di Halmahera Selatan bersih dari praktik-praktik mafia administrasi.

Disclaimer:
Berita ini disusun berdasarkan rilis pers dan pernyataan resmi dari LSM KANe Maluku Utara. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Seluruh keterangan mengenai status hukum dan perkembangan kasus merupakan kewenangan penuh penyidik Polres Halmahera Selatan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 47 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kwitansi Rp106 Juta Muncul, Dugaan Penggantian Kerugian Desa Cihaurkuning Kian Disorot Nama Sejumlah Pihak Tercantum, Publik Pertanyakan Sumber Dana dan Dampaknya Pada Pembangunan 2025

6 Mei 2026 - 13:40 WIB

Siapa di Balik Layar? Aroma ‘Bekingan’ Menyengat dalam Dugaan Korupsi Dana Desa Loleo

5 Mei 2026 - 09:21 WIB

“Uji Nyali” Inspektorat Halsel: Di Balik Aset Mewah Kades Loleo dan Aroma Proyek Fiktif yang Menyengat

5 Mei 2026 - 09:16 WIB

Etika Jurnalisme: Pilar Penjaga Marwah Pembangunan dari Desa

3 Mei 2026 - 12:13 WIB

Jejak Sunyi di Lembah Pusako Episode 27: Pariwisata Ramah Lingkungan

3 Mei 2026 - 09:57 WIB

Kepala Desa Jarang Ngantor Jadi Ancaman Serius Pembangunan

24 April 2026 - 22:13 WIB

Trending di RAGAM