Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

BUMDes · 7 Jun 2025 15:34 WIB ·

Skandal Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Raib, Proyek Mangkrak


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Garut [DESA MERDEKA] Desa Cihaurkuning, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, kini tengah menjadi pusat perhatian publik menyusul terkuaknya dua skandal besar yang diduga mencoreng tata kelola pemerintahan desa. Sorotan utama tertuju pada hilangnya dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) “Amanah” senilai ratusan juta rupiah serta mangkraknya proyek pipanisasi dan pembangunan talud parapet (talpar) tahun anggaran 2023. Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat setempat.

Di tengah desakan publik, Kepala Desa Iwan Lukmansyah telah menyampaikan surat pernyataan resmi yang mengakui kegagalan dalam pelaksanaan proyek pipanisasi. Ironisnya, surat pengakuan ini telah diketahui oleh Camat Malangbong, Undang Saripudin, dan juga pendamping desa. Namun, hingga saat ini, belum ada langkah hukum atau sanksi administratif yang jelas dan tegas yang diambil untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.

Dalam surat pernyataannya, Kepala Desa Iwan Lukmansyah menulis, “Dengan ini saya menyatakan kesiapan untuk menyelesaikan pekerjaan kekurangan pembangunan Tahun 2023, yaitu pembangunan pipanisasi dan talpar, secepat mungkin.” Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar mengapa penyelesaian proyek tak kunjung dilakukan dan mengapa tidak ada tindakan konkret sejak awal.

BUMDes “Amanah”: Dana Raib, Usaha Nihil

BUMDes “Amanah” yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi desa, justru menjadi simbol kegagalan. Sejak tahun 2021, BUMDes ini telah digelontorkan dana sebesar Rp362 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Bahkan, pada tahun 2025, kembali dikucurkan dana sebesar Rp135 juta. Namun, hingga kini, BUMDes tersebut tidak memiliki kegiatan usaha yang berjalan, tidak ada laporan keuangan yang transparan, dan nihil dalam menyumbangkan Pendapatan Asli Desa (PADes).

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekesalannya. “Yang kami dengar, Pak Kades pinjam Rp100 juta. Tapi prosesnya gelap, tidak ada dokumen, tidak ada pengembalian,” ujarnya, mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan dana BUMDes.

Kepala Desa sendiri mengakui bahwa ia “meminjam” dana BUMDes dengan alasan untuk menutupi kekurangan dana proyek jalan hotmix akibat keterlambatan pencairan Dana Desa. Pengakuan ini semakin menguatkan dugaan pelanggaran prosedur karena peminjaman dilakukan tanpa prosedur resmi, tanpa berita acara, dan tanpa persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Proyek Infrastruktur Terbengkalai: Kebutuhan Warga Terabaikan

Selain permasalahan BUMDes, proyek pipanisasi dan pembangunan talud parapet tahun 2023 yang krusial untuk memperkuat infrastruktur air bersih warga, kini terbengkalai. Banyak titik pekerjaan yang belum rampung, dan material bangunan tampak dibiarkan begitu saja tanpa kejelasan kelanjutan. Kondisi ini tentu merugikan masyarakat Desa Cihaurkuning yang sangat membutuhkan infrastruktur tersebut.

Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., menyoroti serius permasalahan ini. Menurutnya, situasi di Desa Cihaurkuning adalah bentuk kejahatan sistematis terhadap uang rakyat. “Camat tahu. Pendamping tahu. Suratnya ada. Tapi semua diam. Ini bukan kelalaian—ini pembiaran sistemik! Kalau Inspektorat, DPMD, dan aparat penegak hukum tidak bertindak, maka patut diduga mereka ikut bermain!” tegas Ahmad.

Ahmad menambahkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari pihak terkait. Kasus di Desa Cihaurkuning menjadi cerminan buram lemahnya pengawasan pemerintahan desa. Ketika seorang Kepala Desa bisa dengan leluasa “meminjam” dana publik dan gagal menyelesaikan proyek vital hanya dengan “pembinaan” tanpa sanksi tegas, maka ini bukan lagi kelalaian teknis semata, melainkan dugaan kejahatan berjamaah terhadap hak-hak dasar masyarakat desa.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 187 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Strategi Ekonomi BUMDes Kebunagung Keluar dari Ketergantungan Wisata

27 Juli 2026 - 18:47 WIB

Ayam Petelur BUMDes Kebunagung Jadi Motor Ekonomi Desa

24 Juli 2026 - 15:12 WIB

Menaklukkan Tanah Pesisir, BUMDes Pasiran Panen Tonan Cabai

22 Juli 2026 - 06:01 WIB

Dari Cafe Pelangi, Desa Dengkol Menyiapkan Generasi Z

18 Juli 2026 - 20:08 WIB

Siasat BUMDes Bulukumba Tebar Benih Baru Saat Panen

9 Juli 2026 - 21:04 WIB

Dari Darurat Sampah Menuju Desa Unicorn

20 Juni 2026 - 21:27 WIB

Trending di BUMDes