Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

KUMHANKAM · 25 Feb 2025 06:43 WIB ·

Skandal 263 Sertifikat Palsu Seret Kades Kohod ke Penjara


					Skandal 263 Sertifikat Palsu Seret Kades Kohod ke Penjara Perbesar

Tangerang, Banten [DESA MERDEKA] Kursi kepemimpinan di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, kini kosong setelah sang Kepala Desa, Arsin, resmi mengenakan rompi tahanan Bareskrim Polri. Penahanan yang dilakukan pada Senin malam ini menandai babak baru dari skandal besar dugaan pemalsuan 263 dokumen tanah di wilayah Pagar Laut yang telah lama menjadi desas-desus di tengah masyarakat.

Langkah tegas ini diambil penyidik setelah Arsin menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka. Tak sendirian, Arsin “ditemani” oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Ujang Karta, serta dua kaki tangannya berinisial SP dan CE. Mereka diduga menjadi arsitek di balik produksi dokumen palsu, mulai dari SHGB hingga Sertifikat Hak Milik (SHM), yang beroperasi dalam kurun waktu Desember 2023 hingga November 2024.

Pabrik Dokumen di Balik Meja Kerja
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa para tersangka memiliki peran yang sangat terstruktur. Mereka menyalahgunakan wewenang jabatan untuk memalsukan girik, surat pernyataan penguasaan fisik, hingga surat keterangan tidak sengketa.

Bahkan, dokumen yang seharusnya menjadi bukti kesaksian warga dan surat kuasa pengurusan sertifikat diduga kuat telah direkayasa secara massal oleh sang Kades dan Sekdes. “Mulai malam ini, keempat tersangka resmi kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri.

Gaya Hidup Mewah dan Bantahan Rubicon
Kasus ini sempat memicu kegaduhan publik saat gaya hidup mewah Kades Kohod tersorot kamera, termasuk kepemilikan mobil Jeep Rubicon. Meski Arsin sempat membantah keras bahwa hartanya berasal dari bisnis sertifikat tanah dan mengklaim kekayaannya murni dari usaha kos-kosan serta bengkel, penyidik tetap mendalami motif ekonomi di balik aksi nekat pemalsuan tersebut.

Saat ini, Bareskrim Polri tengah menghitung total keuntungan ilegal yang diraup para tersangka dari hasil mempermainkan hak atas tanah warga. Penahanan ini menjadi peringatan keras bagi aparatur desa bahwa tanda tangan di atas kertas dokumen negara memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat jika dikhianati demi kepentingan pribadi.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Desa Gondosuli Kini Punya “Kantor Hukum” Mandiri Tanpa Pengadilan

26 Februari 2026 - 09:51 WIB

Teror di Cluster Florence: Korban Tunjuk Pengacara Lawan Intimidasi

17 Februari 2026 - 13:43 WIB

Layanan Gratis 110: Polisi Kini Cuma Seujung Jari

13 Februari 2026 - 15:35 WIB

Saber Polresta Banyumas Jamin Meja Makan Aman Jelang Ramadhan

12 Februari 2026 - 16:53 WIB

Kasus Penganiayaan di Ternate Jadi “Bola Pingpong” Antarunit Polisi

11 Februari 2026 - 14:27 WIB

400 Hektare Lahan Desa Seuneubok Jaya Dicaplok HGU?

7 Februari 2026 - 12:06 WIB

Trending di KUMHANKAM